Orang Gila Mencoblos di Pemilu

Secara aturan Pemilu, memang orang gila adalah pemilih yang sah. Sehingga katanya boleh, bahkan wajib diberikan hak mencoblos.

Hanya saja, kalau dilihat dari KUHP Pasal 44 ayat 1, maka jelas-jelas seseorang yang gila –dibuktikan dengan pemeriksaan Psikiater– tidak dapat dipidana.

Artinya apa?

⇒ Orang gila itu dipandang unfit di mata hukum untuk menjalani konsekwensi hukum.

Kemudian juga secara kebiasaan di masyarakat, orang gila itu akan dimasukkan ke RS Jiwa, atau kalau keluarganya tak mampu, maka dia dipasung.

Artinya apa?

⇒ Orang gila dipandang unfit di mata masyarakat untuk bersosialisasi.

Bahkan bukan rahasia lagi ada oknum PemDa yang menangkap-nangkapi orang gila yang berkeliaran di wilayahnya lalu dibuang di wilayah tetangganya.

Artinya apa?

⇒ Orang gila tidak diinginkan ada.

Di dalam agama pun manusia itu dibebankan syari‘at dengan 2 syarat, yaitu: baligh dan berakal.

Artinya apa?

⇒ Orang yang tak punya akal, atau terganggu berat akalnya alias gila, ya tidak dibebani dengan syari‘at.

Jadi secara hukum, kemasyarakatan, bahkan agama, orang gila itu dipandang "unfit".

Maka jika kini ada yang memaksakan bahwa orang gila ada pemilih yang sah, dan wajib diberikan hak mencoblos…

Bisa kita tanyakan: "Situ waras?"

Bayangkan bagaimana kesulitan kalau nanti ada kampanye CaLeg / CaWako / CaBup / CaGub / CaPres ke RSJ-RSJ?

Atau orang-orang gila yang keleleran bugil di jalanan harus dikumpulkan di lapangan untuk mendengarkan pidato kampanye?

Kira-kira gimana tuh?

Belum lagi pada hari H-nya nanti, bagaimana tuh menerangkan prosedur mencoblos surat suara ke orang gila itu? Jangan-jangan bukan surat suara yang dicoblos pakai paku sama si orang gila, tetapi muka petugas TPS-nya…!!!

Ini baru bicara orang gila yang memang certified gila oleh Psikiater / Psikolog loh… belum yang Schizophrenia tahap rendah yang tidak terdeteksi…

So…

Siapapun yang ingin memaksakan bahwa orang gila wajib mencoblos, maka pastikan itu ada apa-apanya…

Bisa jadi kepingin bercita-cita salam 200 periode à la Thousand Years Reich-nya NAZI.

BTW, ketika orang gila digiring untuk mencoblos, GPK-YKW malah menggiring orang waras untuk tidak mencoblos dengan alasan agama.

نسأل الله السلامة والعافية

🌐 www.facebook.com/sahabatacad

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh