Menyentuh Perempuan Membatalkan Wudhu’?
Lagi rame Pakde DILAN dibully di FPnya gara-gara masalah berjabatan-tangan dengan seorang perempuan pada sebuah acara, di mana acara itu katanya dilanjutkan dengan sholât. Ribut mempermasalahkan kenapa Pakde tidak berwudhu’ lagi. Sebenarnya ada 2 permasalahan di sini, yaitu: 🔴 Masalah Pertama ⇒ apakah wudhu’nya seorang laki-laki yang bersentuhan dengan perempuan itu batal atau tidak? Maka para ‘ulamâ’ berselisih pendapat soal ini, di mana setidaknya ada 3 pendapat utama: ⒜. Pendapat pertama bahwa menyentuh perempuan membatalkan wudhu’ secara muthlaq. Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh Imâm Muhammad ibn Idrîs asy-Syâfi‘î dan Imâm Ibnu Hazm, di mana ini adalah pendapat dari Shohâbat ‘Abdullôh ibn Mas‘ûd رضي الله عنه dan ‘Abdullôh ibn ‘Umar رضي الله عنهما. ⒝. Pendapat kedua bahwa menyentuh perempuan tidak membatalkan wudhu’ secara muthlaq. Pendapat ini dipilih oleh Imâm Abû Hanifah dan Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah, di mana pendapat ini adalah pendapat dari Shohâbat ‘Abdu