Mereka Mau Menghalâlkan Apa Yang الله Harômkan

Terus terang saya cemas sekali mendengar informasi yang mengatakan bahwa ada beberapa fraksi di Parlemen yang sudah setuju untuk melegalisasi LaGiBeTe.

Iya, sangat-sangat cemas karena itu adalah perbuatan yang jelas-jelas adalah perbuatan "tahlîl mâ harromahullôhu" (تحليل ما حرمه الله), atau menghalâlkan apa-apa yang الله Subhânahu wa Ta‘âlâ harômkan…!!!

LaGiBeTe itu jelas الله Subhânahu wa Ta‘âlâ dan Rosûl-Nya صلى الله عليه و سلم harômkan di dalam al-Qur-ân maupun al-Hadîts yang shohîh, dan larangannya itu pun sangat jelas dan tidak samar. Sehingga melegalisasi LaGiBeTe itu sama saja artinya membuat syari‘at baru.

Padahal…

⚠ Membuat syari‘at itu hanyalah hak الله Subhânahu wa Ta‘âlâ.

📌 Kata الله Subhânahu wa Ta‘âlâ:

أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ۚ وَلَوْلَا كَلِمَةُ الْفَصْلِ لَقُضِيَ بَيْنَهُمْ ۗ وَإِنَّ الظَّالِمِينَ لَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

(arti) _“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allôh yang mensyari‘atkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan oleh Allôh? Sekiranya tiada ketetapan yang menentukan (dari Allôh), tentulah mereka telah dibinasakan! Dan sungguh orang-orang yang zhôlim itu akan memperoleh adzab yang teramat pedih.”_ [QS asy-Syûrô (42) ayat 21].

⇛ Para membuat syari‘at baru yang menyelisihi apa yang الله turunkan itu الله telah "sindir tajam" sebagai "sesembahan-sesembahan" tandingan selain الله.

☠ Perbuatan menghalâlkan apa yang الله Subhânahu wa Ta‘âlâ harômkan itu adalah kekufuran, dan pelakunya apabila ia mengaku Muslim, maka ia telah kâfir, batal keislâmannya, dan ia telah murtad keluar dari Islâm…!!!

📍 Sebagaimana ijma’ dari para ‘ulamâ’ dalam qoidah:

من أحل الحرام فقد كفر ومن حرم الحلال فقد كفر

(arti) _“Siapa saja yang menghalâlkan yang harôm, maka ia telah kâfir. Dan siapa saja yang mengharômkan yang halâl, maka ia telah kâfir.”_

Perbuatan syirik merupakan perbuatan dosa yang sangat besar dan merupakan kesalahan yang sangat fatal disebabkan ia menyamakan antara al-Khôliq yang Maha Sempurna dari segala sisi dengan makhluk ciptaan-Nya yang penuh dengan kelemahan dari setiap sisi. Namun ternyata الله Subhânahu wa Ta‘âlâ beritakan bahwa ada dosa yang lebih tinggi derajat keburukannya dibandingkan dengan syirik, yaitu dosa mengada-adakan sesuatu atas nama الله.

📌 Kata الله Subhânahu wa Ta‘âlâ:

قُلْ إِنَّمَا حَرَّمَ رَبِّيَ الْفَوَاحِشَ مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَمَا بَطَنَ وَالْإِثْمَ وَالْبَغْيَ بِغَيْرِ الْحَقِّ وَأَنْ تُشْرِكُوا بِاللَّهِ مَا لَمْ يُنَزِّلْ بِهِ سُلْطَانًا وَأَنْ تَقُولُوا عَلَى اللَّهِ مَا لَا تَعْلَمُونَ

(arti) _“Katakanlah: 'Robb-ku hanya mengharômkan perbuatan yang keji, baik yang tampak maupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, (mengharômkan) mempersekutukan Allôh dengan sesuatu yang Allôh tidak menurunkan hujjah untuk itu, dan (mengharômkan) mengada-adakan terhadap Allôh apa saja yang tidak kamu ketahui.'”_ [QS al-An‘âm (7) 33].

⇛ Perhatikan bahwa pada ayat di atas الله Subhânahu wa Ta‘âlâ menempatkan pengharôman atas perbuatan mengada-adakan atas nama الله (menghalâlkan apa yang الله harômkan atau mengharômkan apa yang الله halâlkan) di mana الله mengkategorikannya sebagai perkara harôm yang terbesar → larangan ini ditempatkan oleh الله di urutan tertinggi, yaitu pada posisi terakhir (secara at-ta‘âli) dari perkara-perkara yang diharômkan pada ayat tersebut di atas yang dimulai dari peringkat yang rendah menuju peringkat yang terparah.

Jadi…

☠ Seseorang yang mengaku muslim, lalu ia membuat aturan yang menghalâlkan apa yang الله dan Rosûl-Nya harômkan, atau mengharômkan apa yang الله dan Rosûl-Nya halâlkan, maka ia telah kâfir, yang mana itu bukan sekedar kâfir saja, tetapi ia telah berbuat kekufuran yang terbesar…!

📌 Inilah kekufuran yang dimaksud di dalam firman الله Subhânahu wa Ta‘âlâ:

وَمَنْ يَكْفُرْ بِالْإِيمَانِ فَقَدْ حَبِطَ عَمَلُهُ وَهُوَ فِي الْآَخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ

(arti) _“Dan siapa saja yang kâfir sesudah berîmân (tidak menerima / menentang hukum-hukum syari‘at Islâm), maka hapuslah segala ‘amalannya, dan ia di Hari Âkhirot termasuk orang-orang yang merugi”_ [QS al-Mâ-idah (5) ayat 5].

❔ Bagaimana dengan rakyat yang "hanya" menerima saja produk hukum terpesong itu kalau sampai disahkan oleh Parlemen dan dikeluarkan oleh Penguasa? – نَعُوْذُبِاللهِ مِنْ ذَلِكَ

Dahulu, orang-orang Tartar semasa zaman Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah رحمه الله mempunyai UU yang dinamakan sebagai "Ilyâsiq", yaitu sebuah kitab perundang-undangan yang berisi hukum-hukum yang dinukil dari agama Yahûdi, agama Nashrônî, agama Islâm, dan aturan hukum bangsa Mongol sendiri, yang dibuat oleh Genghis Khan.

Ketika orang-orang Tatar menaklukkan Baghdad pada tahun 656 H, maka raja mereka, Hulagu Khan (cucu dari Genghis Khan), menerapkan Hukum Ilyâsiq tersebut, di mana ia membuat 2 model mahkamah, yaitu Mahkamah Ilyâsiq, dan yang Mahkamah Syari‘ah Islâm (yang dimaksudkan untuk menarik simpati Ummat Islâm).

‘Ulamâ’ ketika itu bisa dengan mudah membedakan yang mana mu’min dengan yang mana yang kâfir dengan cara cukup melihat dari siapa yang pergi berhukum dengan hukum dari Mahkamah Ilyâsiq, maka ia dihukumi kâfir. Sedangkan orang-orang yang pergi berhukum ke Mahkamah Syari‘ah, maka ia dihukumi muslim.

📍 Kata Imâm Ismâ‘îl ibn ‘Umar ibn Katsîr رحمه الله tentang orang yang berhukum dengan Hukum Ilyâsiq tersebut:

فمن ترك الشرع المحكم المنزل على محمد بن عبد الله خاتم الانبياء وتحاكم إلى غيره من الشرائع المنسوخة كفر! فكيف بمن تحاكم إلى الياسا وقدمها عليه ؟ من فعل ذلك كفر بإجماع المسلمين

(arti) _“Siapa saja yang meninggalkan syari‘at yang telah pasti diturunkan kepada Muhammad ibn ‘Abdullôh, penutup para Nabî, kemudian berhukum kepada syari‘at-syari‘at sebelumnya yang telah mansukh (dihapus), maka ia kâfir! Lalu bagaimana dengan orang yang berhukum dengan Ilyâsiq dan mengutamakan Ilyâsiq di atas Syari‘at Islâm? Siapa saja yang melakukan hal yang demikian, maka ia telah kâfir dengan ijma’ (kesepakatan) kaum Muslimîn.”_ [lihat: al-Bidâyah wan-Nihâyah XIII/139].

⇛ Ternyata dihukumi sebagai kâfir dengan ijma’ Ummat Islâm…!!!

Memang adalah selemah-lemah îmân itu perasaan penentangan di dalam hati… but is that really the most you can do for now…?!?

❤ Kita berdo'a:

اللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ
{allôhumma arinâl haqqo haqqô wârzuqnâttibâ‘ahu wa arinâl bâthila bâthilân wârzuqnâjtinâbah}

(arti) _“Wahai Allôh, perlihatkanlah kepada kami kebenaran itu sebagai kebenaran, dan karuniakanlah kepada kami untuk dapat mengikutinya. Dan perlihatkanlah kepada kami kebâthilan itu sebagai kebâthilan, dan karuniakanlah kepada kami untuk dapat menghindarinya.”_

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh