Benarkah Sholât di Lapangan Tiada Sunnahnya?

Seorang ngustad Pesbuk Kokohiyyun berfatwa menyesatkan-nyesatkan Ummat Islâm yang Sholât Shubuh berjamâ‘ah di lapangan Monas pada R-212, Sabtu 13 Robi‘ul Awwal 1439 H, kemarin. Si ngustad Pesbuk itu mempertanyakan sunnah siapa sholât di lapangan itu, karena menurutnya, sunnah-nya Nabî صلى الله عليه و سلم sholât itu di dalam (bangunan) Masjid.

❔ Benarkah begitu…?

Maka mari kita lihat apa kata Baginda Nabî صلى الله عليه و سلم tentang apa itu Masjid?

 Kata Nabî صلى الله عليه و سلم:
أُعْطِيتُ خَمْسًا لَمْ يُعْطَهُنَّ أَحَدٌ قَبْلِي نُصِرْتُ بِالرُّعْبِ مَسِيرَةَ شَهْرٍ ، وَجُعِلَتْ لِيَ الأَرْضُ مَسْجِدًا وَطَهُورًا ، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِي أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ فَلْيُصَلِّ ، وَأُحِلَّتْ لِيَ الْمَغَانِمُ وَلَمْ تَحِلَّ لأَحَدٍ قَبْلِي ، وَأُعْطِيتُ الشَّفَاعَةَ ، وَكَانَ النَّبِيُّ يُبْعَثُ إِلَى قَوْمِهِ خَاصَّةً ، وَبُعِثْتُ إِلَى النَّاسِ عَامَّةً
(arti) _“Aku diberikan 5 hal yang tidak diberikan kepada orang (Nabî) yang sebelumku: ⑴ Aku ditolong melawan musuh-musuhku dengan ketakutan mereka sejauh sebulan perjalanan. ⑵ Dijadikan Bumi untukku sebagai Masjid dan suci, maka di mana saja salah seorang dari ummatku mendapati waktu sholât, hendaklah ia sholât. ⑶ Dihalâlkan bagiku ghônimah (harta rampasan perang) yang tidak pernah dihalâlkan bagi seseorang pun sebelum aku. ⑷ Aku diberikan syafâ‘at, dan ⑸ para Nabî sebelumku diutus untuk kaumnya saja sedangkan aku diutus untuk seluruh ummat manusia.”_ [HR al-Bukhôrî no 335, 438; Muslim no 521; an-Nasâ-î no 432; Ahmad no 2606, 13745, 20337, 20352, 20463; ad-Dârimî no 1429, 2510].

Jadi…

⇛ Bumi ini seluruhnya adalah Masjid bagi ummatnya Rosûlullôh صلى الله عليه و سلم.

Hal ini dipertegas lagi dalam riwayat yang lain.

 Kata Nabî صلى الله عليه و سلم:
الأَرْضُ كُلُّهَا مَسْجِدٌ إِلاَّ الْمَقْبُرَةَ وَالْحَمَّامَ
(arti) _“Seluruh Bumi adalah Masjid kecuali kuburan dan wc.”_ [HR at-Tirmidzî no 317; Abû Dâwud no 492; Ibnu Mâjah no 745; ad-Dârimî no 1430; Ahmad no 11358, 11362, 11483].

Jadi…

Tiada alasan untuk menganggap bahwa lapangan Monas bukanlah Masjid berdasarkan keumuman arti dari kedua hadîts mulia di atas.

Lalu bagaimana dengan laki-laki Muslim, bukankah laki-laki harus sholât berjamâ‘ah di Masjid?

Begini…

▫ Pertama, soal apa yang disebut sebagai Masjid, maka jelas bahwa Bumi itu keseluruhannya adalah Masjid kecuali kuburan dan wc.

▫ Kedua, jumhur (mayoritas) ‘ulamâ’ itu mengatakan bahwa sholât berjamâ‘ah di Masjid itu hukumnya adalah “Sunnah” (dalam arti dikerjakan berpahala, ditinggalkan tidak berdosa, atau kehilangan keutamaan).

Itu adalah pendapat kebanyakan ‘ulamâ’ madzhab, termasuk juga dari Madzhab Hanbali. Sedangkan mayoritas kaum Muslimîn di Nusantara ini madzhabnya adalah Madzhab asy-Syâfi‘î, di mana di dalam fatwa-fatwa Madzhab asy-Syâfi‘î ternyata sholât berjamâ‘ah di Masjid bagi laki-laki itu dihukumi sebagai “Sunnah”.

▫ Ketiga , kalaupun mengambil pendapat yang merojihkan wajibnya sholât berjamâ‘ah di Masjid yang menjadi pendapatnya para ‘ulamâ’ di Sa‘ûdi, antara lain Syaikh ‘Abdul ‘Azîz ibn Bâz رحمه الله, akan tetapi meskipun begitu mereka tidak lantas menjadikannya sebagai syarat sah atau tidaknya sholât – link: https://islamqa.info/ar/40113

Bahkan di dalam Madzhab Hanbali, sholât berjamâ‘ah itu bisa pula dilakukan di selain dalam bangunan Masjid sebagaimana yang dikatakan oleh Imâm Ibnu Qudamah رحمه الله – link: http://bit.ly/2jGt5jS

Jadi…

⇛ Yang wajib (atau setidaknya sunnah yang ditekankan) itu adalah sholât berjamâ‘ahnya, adapun dua orang pun sudah dihukumi sebagai berjamâ‘ah – link: http://bit.ly/2jFPg9K

Maka…

☠  Bisa dipastikan bahwa si Ngustad Pesbuk Kokohiyyun itu telah ngawur, bahkan dengan keji telah menuduh Ummat Islâm sesat, padahal dirinya lah yang berbicara tanpa ‘ilmu.

Seperti biasa, yang jadi pertanyaan…

⁉️ Apakah masih mau belajar agama kepada Ngustad Pesbuk Kokohiyyun dan yang semisalnya tersebut…???

▪ IQ itu given, stupid itu pilihan.

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh