Biadab…!!!

Biadab…!

Itulah yang terlintas ketika membaca berita tentang pemerkosaan anak umur 7 tahun.

Sebenarnya, kasus terungkapnya pemerkosaan di atas adalah “Fenomena Gunung Es” dari kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur secara keseluruhan.

Iya, karena sebenarnya ada sangat banyak kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang tidak terungkap karena tidak dilaporkan atau tidak diekspos oleh media massa dikarenakan antara lain:
✗ orang tuanya / keluarganya tidak tahu,
✗ si korban terlalu takut kepada pelaku,
✗ korban atau keluarga korban malu,
✗ masalah bertahan hidup lebih besar (khususnya di kalangan anak-anak jalanan) atau keluarga miskin.

Lalu solusinya apa…?

🔵 Pertama adalah ajarkan anak-anak kita tentang Syari‘at Islâm. Bagaimana menutup aurot, bagaimana bergaul dan menjaga dirinya.

Kemudian salah satu kuncinya adalah “don't talk to a stranger”, apalagi to trust a stranger.

Intinya, anak perempuan harus bisa menjaga dirinya semenjak dari kecil, dengan menjaga pakaian dari yang membuka aurot, dan tentunya menjaga kehormatan dirinya.

🔵 Kedua, bagi para ayah, wajib menjaga anak perempuannya betul-betul, bukan hanya menafkahi saja… karena dititipi oleh الله Subhânahu wa Ta‘âlâ anak perempuan itu tidak mudah, berat bahkan…!

Namun "imbalannya" juga tidak sedikit.

📌 Kata Nabî صلى الله عليه و سلم:

مَنِ ابْتُلِىَ مِنَ الْبَنَاتِ بِشَىْءٍ فَأَحْسَنَ إِلَيْهِنَّ كُنَّ لَهُ سِتْرًا مِنَ النَّارِ

(arti) _“Siapa saja yang diuji dengan anak-anak perempuan, kemudian ia dengan baik mengurusnya, maka anak-anak perempuan itu akan menjadi penghalang baginya dari api Neraka.”_ [HR Muslim no 2629; at-Tirmidzî no 1915; Ahmad no 24866].

🔵 Ketiga, terapkan Hukum Syari‘at…!

Iya, karena dengan hukum ex-Kolonial Belanda yang berlaku saat ini, ganjaran bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak-anak di bawah umur itu hanyalah dihukum sedikitnya 5 tahun atau maksimal 15 tahun saja.

Ya kita tahu lah, kalaupun dihukum maksimal 15 tahun, akan ada potong tahanan… remisi… kelakuan baik… dlsb… akhirnya paling-paling menjalani ⅔ saja dari masa hukumannya yang diputuskan oleh Pengadilan…

Belum lagi kalau dipikir-pikir si Terpidana itu selama dia ada di penjara, maka dia hidupnya diongkosi oleh orang-orang baik yang lain, termasuk juga dari keluarga korbannya!

Padahal, luka fisik dan bathin terhadap si korban itu luar biasa, dan mungkin akan menjadi beban baginya seumur hidupnya.

Adil?

Jelas tidak!

Sementara, jika diberlakukan Hukum Syari‘at, maka kejahatan pemerkosaan (الاغتصاب) terhadap anak-anak ini bukan lagi dengan pidana perzinaan biasa yang hukumannya adalah rajam sampai mati jika pelakunya sudah pernah menikah atau 100 cambukan jika pelakunya belum menikah.

Tidak, bukan seperti itu hukumannya yang bisa dijatuhkan oleh hakim.

Karena perkosaan terhadap anak di bawah umur itu bisa digolongkan sebagai “extra-ordinary crime”, maka hukumannya pun akan berbeda.

📌 Kata الله Subhânahu wa Ta‘âlâ:

إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَادًا أَن يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم مِّنْ خِلَافٍ أَوْ يُنفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ۚ ذَٰلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا ۖ وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ

(arti) _“Sungguh pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allôh dan Rosûl-Nya dan membuat kerusakan di atas muka Bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bersilangan, atau dibuang dari negeri tempat kediamannya. Yang demikian itu sebagai suatu penghinaan bagi mereka di Dunia, sedangkan di Âkhirot mereka memperoleh siksaan yang besar.”_ [QS al-Mâ-idah (5) ayat 33].

Kejam…?

Sudah pasti tidak…!

Karena Robb Yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang mengatakan di balik hukuman qishôsh / hudud tersebut "ada kehidupan".

📌 Kata الله Subhânahu wa Ta‘âlâ:

وَلَكُمْ فِي الْقِصَاصِ حَيَاةٌ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ

(arti) _“Dan dalam qishôsh itu adalah kehidupan bagi kamu, wahai orang-orang yang berpikir, supaya kamu bertaqwa.”_ [QS al-Baqorôh (2) ayat 179].

❤ Kita berdo'a:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
{robbanâ âtinâ fîddunyâ hasanah wa fîl âkhiroti hasanah wa qinâ ‘adzâbannâr}

(arti) _“Wahai Robb kami, berikanlah kepada kami kebaikan di Dunia, dan berikan pula kebaikan di Âkhirot, dan lindungilah kami dari siksa Neraka.”_

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh