Antara Konser Shakira & Coldplay

Di sela terus membaranya bumi Filasṭīn, 2 negara kaum Muslimīn malah mengadakan konser musik besar-besaran. Di Timur Tengah, Àrab Suȕdiyyah (KSA), negeri tempat 2 Masjid Suci dan qiblatnya kaum Muslimīn, mengadakan konser dangdut à la Amerika Latin-nya Shakira. Sedangkan di Timur Jauh, Indonesia (RI), negeri dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di Dunia, mengadakan konser Coldplay (group pendukung LaGiBeTeIQ).

Ada hal yang menarik yaitu gerombolan Neo Murji-ah PENDAKU Salafiyy yang sangat mengagung-agungkan Àrab Suȕdiyyah tetap mengatakan bahwa KSA masih jauh lebih baik daripada RI. Alasannya karena Pemerintahan KSA berdasarkan Ṡarīàt (walau tak sempurna), sedangkan RI sudahlah tidak berhukum Ṡarīàt, banyak ma’ṣiyahnya pula.

❓ Pertanyaannya: benarkah pembandingan yang demikian?

Untuk menjawabnya, maka ada 4 point tinjauan, yaitu:

🔘 Pertama, tentang "UUD di masing-masing negara".

UUD KSA, namanya: "an-Niẓōmul-Asasiyy lil-Hukm" (1992 rev 2013), pada Pasal 1 jelas-jelas menyatakan bahwa hukum negara adalah al-Qur-ān dan as-Sunnah Rosūlullōh → Hukum Ṡarīàt.

UUD RI, UUD45 (Amandemen IV), pada Pasal 1 Ayat 3 menyatakan RI adalah "negara hukum". Hukum apa? Ya tentunya adalah UUD45 itu sendiri, lalu Tap MPR, UU, PP, KepPres, KepMen / InsMen, dan PerDa → Qowanin Waḍ-iyyah.

Keduanya jelas tak sebanding, dan kalau dianalogikan kepada pribadi maka pertanyaannya adalah: apakah sama bobot dosa orang yang tahu saat melakukan dosa dengan bobot dosa orang yang tak tahu apa yang dilakukannya itu adalah perbuatan dosa?

Tentu saja tidak, orang yang tahu tetapi ia tetap berbuat dosa maka bobot dosanya tentunya lebih berat dibandingkan orang yang tak tahu kalau apa yang dilakukannya itu perbuatan dosa, bukan?

Musik jelas terlarang menurut mayoritas ùlamā’ (4 mażhab), artinya seharusnya di KSA tak boleh ada konser musik. Sementara di RI, tak ada aturan perundangan yang melarang konser musik.

🔘 Kedua, tentang "siapa penyelenggara konser?"

Konser di Coldplay di RI diselenggarakan oleh perusahaan swasta, walau tentunya didukung oleh KemParEkRaf. Karena RI bukan "Negara Islām" dan tak diatur Ṡarīàt, tak ada UU yang melarang penyelenggaraan konser musik, maka tentunya "tak ada masalah hukum", bukan? Adapun soal Ṡarīàt, maka itu kembali ke pribadi masing-masing warga Muslim RI.

Adapun konser Shakira di KSA itu diadakan oleh "Otoritas Hiburan Umum" (al-Hai-ah al-Ȁmmah lil-Tarfīh) yang bekerja sama dengan "Komisi Musik", "Komisi Teater & Seni Pentas", "Program Kualitas Hidup", dan "Visit Saudi". Semuanya adalah organisasi resmi bagian dari Pemerintahan KSA.

Ketua dari al-Hai-ah al-Ȁmmah lil-Tarfīh (jabatan setingkat menteri) itu adalah Turkī ibn Àbdul-Muḥsin Ālu Ṡaiḳ – yang kalau ditilik dari nama marganya, kemungkinan besar ia adalah keturunan dari Ṡaiḳ Muḥammad ibn Àbdul-Wahhāb رحمه الله تعالى.

☠️ Maka di sini masuk kepada apa yang disebutkan oleh para ùlamā’ sebagai dosa "mengḥalālkan apa yang diḥarōmkan oleh Allōh" → lihat: QS aṡ-Ṡūrō (42) ayat 21.

☠️ Yang mana itu bisa terjatuh dalam dosa "kekufuran" → lihat: QS at-Taubah (9) ayat 31.

🔘 Ketiga, tentang "suara ùlamā’".

Adalah Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengatakan bahwa konser musik Coldplay yang diagendakan pada 15 November 2023 di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) bertentangan dengan Pancasila & UUD 1945, terutama Pasal 29 ayat (1) → jadi dalam hal ini ùlamā’ RI telah menunaikan kewajiban amar ma`ruf nahyi munkar.

Bagaimana dengan ùlamā’ KSA?

Apakah ada peringatan dari Majlis Hai-ah Kibāril-Ùlamā’?
Atau apakah ada fatwa dari al-Lajnah ad-Dā-imah lil-Buḥūṫ al-Ìlmiyyah wal-Iftā’?

Saya tak tahu, kalau ada maka silakan sertakan link di kolom komentar.

Yang jelas ada adalah sebagaimana video terlampir, Dr Sulaimān ar-Ruhailiyy menyinyir soal demo Filasṭīn dikatakannya iḳtilāṭ laki & perempuan dan banyak pelanggaran, lalu oleh orang video Dr Sulaimān ar-Ruhailiyy itu digabungkan dengan video keadaan salah satu konser musik di KSA.


🔘 Keempat, tentang "dekadensi moral akibat kebijakan penguasa".

Kema’ṣiyatan memang masih banyak terjadi di RI, namun penentangan terhadapnya juga marak. Lihat saja ABI yang dihadiri oleh jutaan orang. Atau aksi-aksi solidaritas / bela Filasṭīn yang juga selalu dihadiri sedikitnya puluhan ribu orang. Semua terjadi di saat keadaan kurang menguntungkan. Ya kita tahu sendiri lah bagaimana keberpihakan rezim kepada Islām & kaum Muslimīn.

Jadi walau ada konser Coldplay, bahkan panggung dangdut koplo masih marak, namun kaum Muslimīn RI tetap bergerak, ùlamā’ tetap mengingatkan.

Sementara di KSA, rezim penguasa yang katanya berhukum dengan al-Qur-ān & as-Sunnah, malahan menjadi penyelenggara & pelopor kema’ṣiyatan. Apa yang terjadi sekarang adalah kemunduran, sangat mundur apalagi semenjak 2016 ketika Hai-ah al-Àmr bil-Ma`rūf wan-Nahī ànil-Munkar dilucuti & dibatasi otoritasnya. Sedangkan ùlamā’ yang kritis malahan dipenjara oleh rezim.

Demikian, kita berdoa kepada Allōh ﷻ‎ semoga Allōh memperbaiki keadaan kaum Muslimīn di RI dan KSA.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh