Neo Murji-ah Sang Pembela Kezhōliman Hukkām


Ketika harga BBM Bersubsidi akan dinaikkan, rakyat pun protes karena ini akan memberatkan kehidupan rakyat karena pasti akan terjadi tekanan inflasi (cost push inflation) padahal saat ini perekonomian rakyat masih dalam keadaan tertekan akibat efek Pandemi CoViD-19. Para ekonom mengkhawatirkan akan terjadi hiper inflasi yang dibarengi dengan stagnasi perekonomian. Sebuah fenomena yang sangat muram yang dikenal dengan nama "Stagflasi".


Mirisnya, kaum Neo Murji-ah penjilat hukkām yang ẓōlim –baik dari PENDAKU Salafiy maupun PENDAKU Aṡàriyy, mereka adalah sama àqīdah-nya yaitu: "murji-ah maàl-hukkām ḳowārij maàd-duȁt" walau sangat bermusuhan satu sama lain– malah datang membawakan pembelaan terhadap hukkām yang ẓōlim itu. Mereka membawakan riwayat bahwa pernah terjadi kenaikan harga di masa Baginda Nabī ﷺ‎ di Madīnah, lalu para Ṣoḥābat pun mendatangi Baginda Nabī ﷺ‎ dan mengeluhkan hal tersebut. Mereka meminta Baginda Nabī ﷺ‎ melakukan pengaturan harga barang, yang dijawab oleh Baginda Nabī ﷺ:

إِنَّ ٱللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ ٱلْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى ٱللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

(arti) _“Sungguh-sungguh Allōh adalah Żat yang menetapkan harga, yang menyempitkan dan melapangkan rezeki. Sang Maha Pemberi Rezeki. Sementara aku berharap bisa berjumpa dengan Allōh dalam keadaan tidak ada seseorang pun dari kalian yang menuntutku disebabkan keẓōlimanku dalam urusan darah maupun harta.”_ [HR Abū Dāwūd no 3451; at-Tirmiżiyy no 1314; Ibnu Mājah no 2200; Aḥmad no 11381, 12131, 13545; ad-Dārimiyy no 2587].

Lalu mereka dengan kejinya menuduh kaum Muslimīn telah telalu banyak berkeluh-kesah kepada penguasa dengan menukil firman Allōh ﷻ di dalam al-Qur-ān:

إِنَّ الْإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا ۝ إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا ۝ وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا

(arti) _“Sungguh-sungguh manusia diciptakan dalam keadaan memiliki sifat halu’. Apabila ia sedang mengalami kesulitan, ia mudah berkeluh kesah, dan jika sedang mendapatkan kenikmatan, ia bersikap pelit.”_ [QS al-Maȁrij (70) ayat 19-21].

Kemudian mereka juga membawakan perkataan dari seorang ùlamā’, yaitu Ibrōhīm ibn Ad-ham:

والله لا أبالي ولو أصبحت حبة الشعير بدينار! عليَّ أن أعبده كما أمرني، وعليه أن يرزقني كما وعدني

(arti) _“Demi Allōh, saya tak peduli dengan kenaikan harga ini, sekalipun 1 biji gandum seharga 1 Dīnār! Kewajibanku adalah ber‘ibādah kepada Allōh sebagaimana yang Dia perintahkan kepadaku, dan Dia akan menanggung rezekiku, sebagaimana yang telah Dia janjikan kepadaku.”_

❓ Pertanyaannya, bagaimana kita menyikapi dalīl dan perkataan ùlamā’ di atas?

Begini…

Ḥadīṫ mulia itu ṣoḥīḥ dan sebenarnya sangat jelas sekali bahwa memang tingkat harga adalah Allōh ﷻ yang Maha Mengatur melalui mekanisme demand & supply dari barang & jasa. Secara Ìlmu Ekonomi, equilibrium di pasar itu ditentukan oleh interaksi antara fungsi demand (permintaan) dengan fungsi supply (penawaran) dari seluruh barang dan jasa. Itulah yang dinamakan dari General Price Equilibrium.

⚠ Jadi memang ḥadīṫ itu benar hakikatnya, bahwa Baginda Nabī ﷺ tak berkuasa mengatur terjadinya kenaikan harga-harga akibat "supply shock" maupun "demand pull".

‼️ Akan tetapi ḥadīṫ itu juga menjelaskan bahwa Baginda Nabī ﷺ tak ingin bertemu dengan Allōh ﷻ dalam keadaan menẓōlimi harta rakyat…!

🔥 Sementara kita perhatikan saat ini apa yang terjadi? Harga BBM Bersubsidi akan dinaikkan yang mana itu dampaknya akan ke mana-mana, sebab logistics cost akan meningkat sehingga terjadilah general price increase!

Penguasa itu harus berbuat sebaik-baiknya dalam melindungi dan menjaga rakyat yang diamanahi oleh Allōh ﷻ kepadanya. Para ùlamā’ telah mencatat dengan tinta emas di dalam kitāb sejarah bahwa pada masa Ḳolīfah Ùmar ibn al-Ḳottōb رضي الله تعالى عنه juga pernah terjadi kenaikan harga gandum di pasar Madīnah akibat gangguan pasokan (supply shock) yang terjadi karena gagal panen di sejumlah daerah pemasok gandum. Ḳolīfah Ùmar memang biasa melakukan langkah antisipasi yang cepat karena Beliau selalu berusaha mendapatkan informasi harga barang-barang. Maka untuk mengembalikan harga pada keseimbangan normal, Ḳolīfah Ùmar melakukan importasi gandum dari Fuṣtat, Mesir. Intervensi operasi pasar itu kemudian diikuti dengan aktifnya lembaga Hisbah (yang juga dibentuk oleh Ùmar) untuk mengawasi pihak-pihak yang bermain di pasar agar tidak berlaku curang mengambil keuntungan dalam kesempitan. Selain melakukan pendekatan operasi pasar, Ùmar juga melakukan pendekatan spiritual dengan menanamkan sikap sederhana dan menjauhkan diri dari sikap boros dalam belanja. Rakyat tak bisa untuk tidak mencontoh Ùmar karena Beliau رضي الله تعالى عنه sangat "walk the talk".

Ḳolīfah Ùmar juga pernah menjual secara paksa barang-barang yang ditumpuk oleh pedagang curang (yang bermaksud mengambil keuntungan dari kenaikan harga akibat supply shock). Bahkan Ḳolīfah Ùmar juga pernah membatasi harga dan penjualan beberapa macam barang untuk mencegah eksploitasi, yaitu seperti ketika Beliau melarang penjualan daging dan hanya memperbolehkan rakyat hanya memakan daging selama 2 hari berturut-turut setiap pekannya saat Madīnah mengalami kekurangan pasokan daging, sedangkan persediaan yang ada tak cukup lagi untuk memenuhi kebutuhan normal penduduk Madīnah.

Begitulah pemimpin jenius hasil didikan Madrosah Nabawiah yang dididik langsung oleh Baginda Rosūlullōh ﷺ. Tak ada sama sekali Ḳolīfah Ùmar menyalahkan rakyat yang mengeluh, karena pada ḥadīṫ mulia di atas Baginda Nabī ﷺ pun sama sekali tak menyalahkan para Ṣoḥābat yang meminta Beliau ﷺ melakukan pengaturan harga…

Baginda Nabī ﷺ menjawab seperti itu karena pada saat itu memang Beliau ﷺ tak memiliki kemampuan melakukan pengaturan harga terhadap supply shock yang terjadi. Sebaliknya, pada saat Ùmar memerintah, maka Ḳolīfah Ùmar mampu untuk melakukan pengaturan harga, dan itu Beliau lakukan!

Maka kalau kita bawakan hal itu pada masa kini, seharusnya Hukkām mampu bahkan wajib untuk melakukan pengaturan harga. Karena bukankah BBM itu termasuk dari kekayaan alam sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945:

"Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat."

Jadi jelas bahwa BBM itu harusnya untuk penggunaan rakyat kecil harus ada subsidi. Bukan hanya untuk bayar utang melulu.

❗ Ini baru bahas sisi pengaturan harga, belum membahas kaum free rider, mafia yang menumpuk barang, atau KKN yang merugikan rakyat. Jadi sungguh tak tepat membawakan dalīl seperti yang dilakukan oleh kaum Neo Murji-ah, baik PENDAKU Salafiy maupun PENDAKU Aṡàriyy, tersebut. Sebab yang terjadi jelas kezhōliman yang seharusnya bisa dicegah.

Demikian, semoga Allōh ﷻ memberikan kaum Muslimīn kesabaran dalam menghadapi kesulitan ekonomi akibat keẓōliman ini.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh