Tentang al-Udh-hiyah (Hewan Qurban)



Sedang berjangkit wabah Penyakit Mulut & Kuku (PMK) pada hewan ternak sapi dan kambing, padahal sebentar lagi (sekira 40 hari) kaum Muslimīn akan melaksanakan Hari Raya Qurban.

❓ Bagaimana menyikapinya?

Pertama kita harus tahu dulu apa yang menjadi "Syarat Wajib" bagi hewan qurban tersebut.

Adapun Syarat Wajib hewan qurban adalah:
⑴. Binatang ternak, yaitu: unta, sapi / kerbau, dan kambing / domba yang telah sampai usianya:
⒜. Jaza‘ah:
▪ kambing = setahun,
▪ domba = 6 bulan.
⒝. Tsaniyyah: 
▪ unta = 5 tahun,
▪ sapi = 2 tahun.
⑵. Bebas dari ‘aib (kecacatan), seperti: buta sebelah yang jelas/tampak, sakit yang jelas, pincang yang jelas, sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang, serta hal-hal yang serupa atau lebih dari yang termasuk ke dalam ‘aib-‘aib (cacat) ini.
⑶. Hewan qurban tersebut milik dari orang yang berqurban, atau bukan miliknya tapi ia diperbolehkan (diizinkan) untuk berqurban dengannya, atau tidak ada hubungannya dengan orang lain.
⒜. Adalah tidak sah berqurban dengan hewan hasil mencuri / begal, atau hewan yang dimiliki oleh orang yang berserikat dan rekan perserikatannya tak mengizinkannya. izin teman serikatnya tersebut.
⒝. Adalah tidak sah berqurban dengan hewan gadaian dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi.
⑷. Penyembelihan qurban harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan Syari‘at (tanggal 10 (sesudah Sholāt ‘Īd), 11, 12, dan 13 Dzul-Hijjah), sehingga jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut maka sembelihan qurbannya tidak sah.

Adapun yang paling utama dari hewan qurban menurut jenisnya adalah: unta, kemudian sapi, kemudian domba, lalu kambing, lalu sepertujuh unta, dan sepertujuh sapi.

Adapun yang paling utama menurut shifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus sebagai binatang ternak yang dikenal oleh oleh manusia, yaitu:
▪ Gemuk (dagingnya banyak).
▪ Bentuk fisiknya sempurna dan bagus.
▪ Harganya mahal.

DiMAKRUHkan dari hewan qurban apabila:
▪ Telinga sobek / putus dan atau ekornya putus. 
▪ Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya terputus.
▪ Gila.
▪ Kehilangan gigi (ompong).
▪ Tidak bertanduk dan atau tanduknya patah.

***📝 CATATAN: Pengecualian adalah hewan qurban yang dikebiri di mana itu bertujuan agar hewannya jadi gemuk, karena Baginda Nabī ﷺ melakukan hal tersebut pada hewan qurbannya - lihat: https://bit.ly/3t4scGb

Jadi berdasarkan hal demikian, maka hewan yang kena penyakit apalagi seperti PMK yang ringan, maka SEBAIKNYA tidak dijadikan sebagai hewan qurban walaupun penyakitnya tidak sampai parah. Adapun kalau parah, tentu tidak boleh sama sekali.

Ingatlah apa tujuan kita berqurban?

Karena berqurban itu bukan hanya sekedar menyembelih saja, karena Allōh ﷻ tidak butuh darah dan daging itu.

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

لَنْ يَنَالَ اللَّهَ لُحُومُهَا وَلَا دِمَاؤُهَا وَلَكِنْ يَنَالُهُ التَّقْوَى مِنْكُمْ

(arti) _“Daging-daging dan darahnya itu sekali-kali takkan dapat mencapai (keridhōan) Allōh, akan tetapi ketaqwaan dari kamu lah yang dapat mencapai (keridhōan)Nya.”_ [QS al-Hajj (22) ayat 37].

Jadi kita berqurban bukan berharap daging dan darah qurban tersebut, karena Allōh ﷻ tidak pernah butuh pada segala sesuatu, Allōh ﷻ itu Maha Kaya dan hanya Allōh ﷻ lah yang pantas diagung-agungkan.

Adapun yang Allōh ﷻ inginkan dari berqurban tersebut adalah keikhlāshan niyat ber‘amal dan ihtisab (selalu mengharap-harap pahala dari-Nya). Makanya pada ayat suci di atas Allōh ﷻ katakan bahwa hanya ketaqwaan dari yang dapat mencapai keridhōan-Nya. Inilah yang seharusnya menjadi motivasi saat kita berqurban, yaitu: ikhlāsh, bukan riyā’ atau berbangga dengan harta yang kita miliki, dan bukan pula sekadar menjalankannya karena sudah menjadi rutinitas tahunan. Jangan sampai ‘amalan kita hanya tampak superfisial saja, sedang isinya hampa dari ruh keikhlāshan.

Semoga menjadi pelajaran bagi kita semua kenapa qurban dari Qōbīl ibn Ādam yang petani yang hanya à la kadarnya saja itu tak diterima oleh Allōh ﷻ, sedangkan qurban dari Hābīl ibn Ādam yang peternak yang memilihkan domba terbaik yang dimilikinya itu yang diterima oleh Allōh ﷻ.

نَسْأَلُ الله الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ فِيْ الدُنْيَا وَالْآخِرَة

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh