Menukar Uang Angpau = Money Changer?




Rata-rata kaum Muslimīn sudah tahu bahwa menukar uang untuk angpau Lebaran dengan kelebihan (seperti di foto terlampir) itu adalah RIBĀ. Namun konyolnya, ada sesePenulis FB yang biasanya menulis tema-tema politik tetiba sok-sok menulis tema agama dengan beropini mengatakan bahwa menukarkan uang pecahan kecil untuk angpau Lebaran sah-sah saja dikenakan kelebihan bayar, sebab katanya itu sama saja dengan menukar mata uang Rupiah dengan mata uang asing (al-shorōf).

Subhānallōh…!

☠️ Beginilah jāhil murokkab kalau berpendapat, sama sekali dengan tanpa ‘ilmu…!!!

Menukar mata uang yang sejenis itu dengan kelebihan itu ya ribā namanya, Cong…!

Itulah Ribā Ba‘i, yaitu dari jenis Ribā Fadhl.

Adapun menukar mata uang yang berbeda atau "Money Changer" (al-shorōf) semisal IDR dengan SAR (selama dipenuhi persayaratan tertentu), maka itu sama sekali bukan ribā, Cong…!

Tidak ada ‘ulamā’ yang mengatakan kalau itu termasuk Ribā Ba‘i, baik jenis Ribā Fadhl maupun jenis Ribā Nasi-ah. Sebab, mempertukarkan mata uang dari jenis yang berbeda, semisal IDR dengan SAR, itu memang diperbolehkan.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

(arti) _“Apabila jenisnya berbeda, maka juallah sesuka kalian, selama pembayarannya langsung (on spot -pent).”_ [HR Muslim no 1587; Abū Dāwūd no 3350; at-Tirmidzī no 1240].

🔗 Link rujukan: https://bit.ly/3rQgA9n

Sungguh di socmed ini banyak penyesat-penyesat yang berkedok orang baik… Ngeri!

❤ Kita berdo'a:

اَللّٰهُـمَّ إِنِّـي أَعُـوذُ بِكَ أَنْ أَضِـلَّ أَوْ أُضَـلَّ أَوْ أَزِلَّ أَوْ أُزَلَّ أَوْ أَظْلِـمَ أَوْ أُظْلَـمَ أَوْ أَجْهَلَ أَوْ يُـجْهَلَ عَلَـيَّ
{allōHumma innī a-‘ūdzubika an adhilla aw udholla aw azilla aw uzalla aw azhlima aw uzhlama aw ajHala aw yujHal ‘alayya}

(arti) _“Wahai Allōh, aku berlindung kepada-Mu dari kesesatan diriku atau disesatkan oleh orang lain, dari ketergelinciran diriku atau digelincirkan oleh orang lain, dari menzhōlimi diriku atau dizhōlimi oleh orang lain, dari berbuat kebodohan atau dibodohi oleh orang lain.”_

… … …

Bolehkah buka jasa penukaran uang kecil?

Insyā’Allōh boleh.

TAPI…

1. Penyedia jasa TIDAK BOLEH menyetok uangnya lebih dulu, jadi benar-benar melakukan penukaran uang ke bank begitu ada permintaan dari customer.

2. Customer HARUS membayar dulu sejumlah uang yang ingin ditukarkannya.

3. Biaya jasa penukaran sudah ditetapkan di depan, dan bukan berdasarkan persentase jumlah uang yang ditukarkan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh