Benarkah Kerajaan Sa‘ūdi ‘Arabiya Tak Lagi Mengharuskan Hijab?




Sebenarnya BUKAN kewajiban memakai hijab yang dicabut, sebab kewajiban memakai hijab itu adalah Syari‘at Islām, sedangkan Syari‘at Islām itu jelas pada Pasal 1 Hukum Dasar (al-Nizhōm al-Asāsī lil-Hukm) dari Kerajaan Sa‘ūdi ‘Arabia (KSA) disebutkan bahwa al-Qur-ān dan as-Sunnah itu adalah KONSTITUSI.

Jadi tak mungkin syari‘at memakai jilbab itu dihilangkan, karena itu bisa berarti KEKĀFIRAN, karena ia jelas di al-Qur-ān dan merupakan ijmā‘ kaum Muslimīn.

Lalu apa yang terjadi kenapa perempuan bisa di KSA kini cuma pakai jilbab sampir rambut kelihatan atau bahkan tak pakai sama sekali?

Jadi, di KSA itu ada yang namanya: "Hai-ah al-‘Amr bil-Ma‘rūf wan-Nahī ‘anil-Munkar" (arti: Komite Penegakan Kebaikan & Pencegahan Kemungkaran), yang anggotanya dikenal dengan nama "Mutawīn".

Adalah Mutawīn ini yang selama ini menegakkan aturan Syari‘at seperti hijab, melarang orang merokok di muka umum, melarang ikhtilath, dlsb.

Namun ternyata karena ada saja oknum yang melakukan penyimpangan dan sangat berlebihan sehingga sampai jatuh korban jiwa, maka pada tahun 2016 Mutawīn ini "direformasi" oleh si MBS, dengan perintah agar hanya melakukan tugas pada jam kantoor, kemudian wajib bersikap "lembut dan manusiawi", serta melaporkan pelanggaran Syari‘at Islām kepada Polisi dan dilarang mengejar, menangkap atau menahan anggota masyarakat.

Mungkin maksudnya baik, akan tetapi kemudian kebablasan sehingga Mutawīn ini TIDAK DIPERBOLEHKAN lagi menegakkan / menegur langsung perempuan yang tidak memakai hijab di tempat publik.

Jadi secara teori, si MBS itu bukan merubah Syari‘at Islām ya, akan tetapi ia melarang Mutawīn untuk menegakkan Syari‘at Islām.

Ini faktanya, bukan penjilatan à la Saurusnesia al-Neo Murji-ah.

Demikian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh