Pantaskah Meminta Tambahan Dana?



Jadi menurut Mr Yakult karena Pemerintah KSA mengubah sistem pelaksanaan hajji, maka terjadilah kekurangan dana pelaksanaan hajji sebesar Rp 1,5trilyun sehingga ia mengajukan tambahan anggaran ke DPR.

Baiklah…

Sekarang ini faktanya adalah yang berangkat pada tahun 2022 / 1443 ini hanya 100.000 orang saja, alias separuh dari quota sebelum Pandemi CoViD-19.

Ini implikasinya besar sekali, yaitu pada hasil investasi dana setoran kursi hajji.

Mari kita bikin hitung-hitungan kasar saja?

❶ Asumsi setiap tahun itu ada sekira 200.000 jamā‘ah hajji dari Indonesia, maka taruhlah sebesar itu pula jamā‘ah baru yang mendaftar.

Jika setoran awal adalah Rp 25juta, maka:

200.000 x Rp 25juta = Rp 5trilyun.

Itulah yang terkumpul setiap tahun.

❷ Asumsi setoran itu hanya diletakkan dalam deposito saja (bukan dalam instrumen investasi yang lebih beresiko yang tentunya hasilnya lebih besar) dan standar bunga deposito itu adalah BI Reverse Repo Rate yang 3,5% p.a.

Sedangkan waktu tunggu jamā’ah rata-rata adalah 18 tahun, maka dengan compund interest Rp 5trilyun tadi dalam 18 tahun sudah menjadi Rp 9,3trilyun.

Atau kalau dihitung per orang simpanan tadi sudah menjadi sekira Rp 46,4juta.

Jika jamā‘ah dibebankan ONH antara Rp 35,6juta s/d Rp 42,7juta (tergantung port of embarcation), maka taruhlah jamā’ah rata-rata menambah Rp 15juta.

Jadi sebenarnya dana jamā‘ah per orang itu sudah Rp 61jutaan.

Maka mengherankan kan kalau masih kurang juga katanya, padahal jamā‘ah yang diberangkatkan itu cuma separuhnya saja di tahun ini. Sedangkan di tahun 2020 dan 2021 tak ada pemberangkatan hajji sama sekali.

Berapa tuh tabungannya dalam 2 tahun lalu?

Ya hitung saja dengan cara yang sama dengan di atas…

200.000 x Rp 25juta x 3,5% atau sekira Rp 175milyar per tahun.

Oya kali 18 lagi ya (karena waktu tunggu 18 tahun), sehingga total = Rp 3,18trilyun.

Lalu dikali 2 (ingat 2020 & 2021) sehingga total Rp 6,36trilyun.

Jadi kira-kira pantas nggak tuh minta dari APBN?

Well, efisiensi banyak kok yang bisa dilakukan. Kurangi tuh yang dikirim Hajji ABiDin (Atas BIaya DInas).

Ya gimana ya, mereka itu kayak tidak ingat kalau sebagai pejabat yang kelak akan dimintai pertanggungjawabannya kelak di Ākhirot oleh Allōh ﷻ‎ atas amanah yang kalian emban.

BTW itu belum termasuk dana setoran sekira 20.000 jamā‘ah Hajji Khusus $4.500 dengan waktu tunggu 5 tahunan loh?

Care to discuss this?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh