Menikahi Kambing?

Bagi saya pribadi, oknum yang menikahi kambing itu sudah melakukan olok-olok dalam agama (istihza’ biddīn).

Hukumnya adalah sebagaimana QS at-Taubah (9) ayat 64-66, yaitu: MURTAD.

Bagaimana tidak?

Menikah itu adalah syari‘at di dalam agama Islām, bahkan ia satu-satunya syari‘at yang tetap berlaku di Syurga kelak (karena penduduk Syurga itu menikah!). Menikah itu adalah separuh agama. Bahkan menikah itu adalah ‘ibādah yang paling lama.

☠️ Jadi mengolok-olok pernikahan itu adalah kekufuran!

Adapun berhubungan seksual dengan binatang, maka itu jelas terla‘nat!

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أَبَاهُ مَلْعُونٌ مَنْ سَبَّ أُمَّهُ مَلْعُونٌ مَنْ ذَبَحَ لِغَيْرِ اللَّهِ مَلْعُونٌ مَنْ غَيَّرَ تُخُومَ الْأَرْضِ مَلْعُونٌ مَنْ كَمَهَ أَعْمَى عَنْ طَرِيقٍ مَلْعُونٌ مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ مَلْعُونٌ مَنْ عَمِلَ بِعَمَلِ قَوْمِ لُوطٍ

(arti) _“Terla‘natlah orang yang mencela ayahnya. Terla‘natlah orang yang mencela ibunya. Terla‘natlah orang yang menyembelih bukan karena Allōh. Terla‘natlah orang yang menggeser batas tanah. Terla‘natlah orang yang menyesatkan jalan orang buta yang mencari jalan. Terla‘natlah orang yang menyetubuhi binatang, dan terla‘natlah orang yang berbuat seperti perbuatan kaum Lūth.”_ [HR Ahmad no 2763-5].

☠️ Bahkan kalau kedapatan menyetubuhi binatang, maka hukumannya jika dibawa kepada qōdhī adalah mati!

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

مَنْ وَقَعَ عَلَى بَهِيمَةٍ فَاقْتُلُوهُ وَاقْتُلُوا الْبَهِيمَةَ

(arti) _“Siapa saja yang menyetubuhi binatang, maka bunuhlah ia dan juga binatangnya!”_ [HR at-Tirmidzī no 1455; Ibnu Mājah no 2564; Ahmad no 2294].

Demikian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh