Pak Qōdhī Ipar Pak eRTe & Tanggungjawabnya Sebagai Hakim




Terus terang saya tidak setuju Pak Qōdhi itu diolok-olok menikahi janda tua adiknya Pak eRTe.

Sebab menikah itu adalah hak asasi manusia bahkan Syari‘at di dalam agama.

Kalau soal menikahi perempuan yang sudah tua, maka Baginda Nabī ﷺ‎ itu satu bulan sepeninggal Ibunda Khodījah رضي الله تعالى عنها (wafat Romadhōn tahun ke-10 setelah Kenabīan) Beliau menikahi Ibunda Saudah bintu Zam‘ah رضي الله تعالى عنها. Ketika itu Ibunda Saudah sudah berusia sekitar 50 tahun sedangkan Baginda Nabī ﷺ‎ berusia 50 tahun juga.

Jadi jangan mempermasalahkan atau mengolok-olok hal itu ya, karena itu adalah urusan pribadi.

Tapi kan Pak Qōdhī bisa kongkalingkong dengan Pak eRTe ketika PilRT di 2024 besok? Apalagi mas kawinnya katanya 3 periode RT dibayar tunai?

Maka itu adalah urusan lain, itu tanggung-jawab Pak Qōdhī kepada Allōh ﷻ‎.

Menjadi Qōdhī itu tidaklah mudah, karena jelas perintah Allōh ﷻ‎ di dalam al-Qur-ān.

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

وَأَنِ احْكُمْ بَيْنَهُمْ بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ وَلَا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَهُمْ وَاحْذَرْهُمْ أَنْ يَفْتِنُوكَ عَنْ بَعْضِ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَيْكَ ۖ فَإِنْ تَوَلَّوْا فَاعْلَمْ أَنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ أَنْ يُصِيبَهُمْ بِبَعْضِ ذُنُوبِهِمْ ۗ وَإِنَّ كَثِيرًا مِنَ النَّاسِ لَفَاسِقُونَ

(arti) _“Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allōh, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, supaya mereka tak memalingkan kamu dari sebagian apa yang telah diturunkan Allōh kepadamu. Jika mereka berpaling (dari hukum yang telah diturunkan Allōh), maka ketahuilah bahwa sungguh Allōh menghendaki akan menimpakan mushībah kepada mereka disebabkan sebagian dosa-dosa mereka. Dan sungguh-sungguh kebanyakan manusia adalah orang-orang yang fāsiq.”_ [QS al-Mā-idah (5) ayat 49].

Di dalam ayat suci yang lain, Allōh ﷻ‎ memerintahkan para hakim untuk memutuskan perkara dengan kebenaran dan ke‘adilan.

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

(arti) _“Sungguh-sungguh Allōh menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan ‘adil. Sungguh-sungguh Allōh memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sungguh-sungguh Allōh adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.”_ [QS an-Nisā’ (4) ayat 58].

Tampak jelas kan bahwa menjadi hakim itu berat, bahkan sangat berat, sehingga Baginda Nabī ﷺ‎ memperingatkan bahwa 2 dari 3 hakim itu akan ada di Neraka.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

الْقُضَاةُ ثَلاَثَةٌ وَاحِدٌ فِي الْجَنَّةِ وَاثْنَانِ فِي النَّارِ فَأَمَّا الَّذِي فِي الْجَنَّةِ فَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَقَضَى بِهِ وَرَجُلٌ عَرَفَ الْحَقَّ فَجَارَ فِي الْحُكْمِ فَهُوَ فِي النَّارِ وَرَجُلٌ قَضَى لِلنَّاسِ عَلَى جَهْلٍ فَهُوَ فِي النَّارِ

(arti) _“Hakim-hakim itu ada tiga, satu akan masuk ke Syurga sedangkan dua akan masuk Neraka. Adapun yang masuk ke Syurga adalah seorang (hakim) yang mengetahui kebenaran lalu ia memutuskan hukum dengannya. Akan tetapi seorang yang mengetahui kebenaran namun memustuskan dengan kezhōliman maka ia masuk ke Neraka. Sedangkan seorang (hakim) yang memutuskan hukum atas dasar kebodohan, maka ia masuk ke Neraka.”_ [HR Abū Dāwūd no 3573; Ibnu Mājah no 2315].

Makanya Baginda Nabī ﷺ mengatakan bahwa menunjuk seseorang menjadi hakim itu layaknya membunuhnya…!

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

مَنْ جُعِلَ قَاضِيًا بَيْنَ النَّاسِ فَقَدْ ذُبِحَ بِغَيْرِ سِكِّينٍ

(arti) _“Siapa saja yang dijadikan sebagai hakim di antara manusia, maka sungguh ia telah disembelih tanpa menggunakan pisau.”_ [HR Abū Dāwūd no 3572; at-Tirmidzī no 1325; Ahmad no 6848, 8422].

Ngeri banget ya…?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh