Daftar Tunggu Hajji

Sungguh saya melihat daftar lama tunggu hajji di negeri kita ini sudah tak masuk akal…

🔗 Link TKP: https://haji.kemenag.go.id/v4/waiting-list

Bagaimana tidak?

Bayangkan, rata-rata tunggu saja sudah 48 tahun (dengan rata-rata tertimbang 59 tahun)…!

Di 34 wilayah, bahkan lama waktu tunggunya sudah lebih dari 60 tahun! Bahkan ada 21 wilayah yang waktu tunggunya di atas 70 tahun. Lebih mengerikan lagi, ada 3 Kabupaten lama waktu tunggunya mencapai 91 s/d 97 tahun…!!!

Ini jelas sudah di luar nalar akal sehat.

📌 Sebab, Baginda Nabī ﷺ di dalam sabdanya mengatakan:

أَعْمَارُ أُمَّتِـي مَا بَيْنَ السِّتِّيْنَ إِلَى السَّبْعِيْنَ وَأَقَلُّهُمْ مَنْ يَجُوزُ ذَلِكَ

(arti) _“Umur-umur ummatku antara 60 hingga 70 tahun, dan sedikit orang yang bisa melampaui umur tersebut.”_ [HR Ibnu Mājah no 4236].

Saya jadi ingat, ketika saya pertama kali berhajji di awal 2005, memang itu Hajji Khusus, itu daftarnya 6 bulan saja sebelum berangkat. Lalu yang kedua di 2017, itu perlu menunggu 5 tahun. Kini kalau Hajji Khusus, maka setidaknya menunggu 7-8 tahun.

Subhānallōh…

Jadi ingat cerita dari mendiang Ayahanda dan Ibunda yang berhajji di tahun 1976 (ketika itu usia saya masih 4 tahun), Beliau berdua mendaftar hajji hanya beberapa bulan saja sebelum keberangkatan…

Kok bisa?

Karena tidak ada daftar tunggu.

Zaman doeloe itu, siapa punya uang langsung daftar, bayar penuh, dan berangkat. Tidak seperti sekarang yang cukup bayar Rp 25juta untuk bisa daftar, bahkan itu pun bisa dengan berutang (lalu bayar ONHnya penuh setelah porsi berangkat keluar)…

Ya begitulah kalau menyelisihi perintah agama, karena jelas di dalam al-Qur-ān itu Allōh ﷻ mengatakan hajji itu adalah BAGI YANG MAMPU.

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

(arti) _“Mengerjakan hajji adalah kewajiban manusia terhadap Allōh, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullōh. Siapa saja yang mengingkari (kewajiban berhajji), maka sungguh-sungguh Allōh Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu apapun) dari Semesta Alam.”_ [QS Āli ‘Imrōn (3) ayat 97].

Mampu itu menurut ijmā‘ ‘ulamā’ adalah pertama mampu dalam hal finansial. Sedangkan utang itu BUKAN kemampuan yang riil.

Semoga Allōh ﷻ memperbaiki dan memudahkan kaum Muslimīn di negeri ini dalam menunaikan kewajiban berhajji.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh