Demonstrasi = Pemberontakan…???

Lagi-lagi GPK Kokohiyyun ini mempertontonkan kedunguannya di muka umum.

Kali ini menyamakan demontrasi dengan pemberontakan.

Jelas-jelas UUD 1945 Pasal 28 menyebutkan bahwa: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang."

Ini diperjelas dengan UU no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Di mana pada Pasal 5 disebutkan bahwa:
"Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk:
a. mengeluarkan pikiran secara bebas;
b. memperoleh perlindungan hukum."

Kemudian pada Pasal 9 disebutkan bahwa:
"Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan:
a. unjuk rasa atau demonstrasi;
b. pawai;
c. rapat umum; dan atau
d. mimbar bebas."

Jadi mana ada ceritanya demontrasi = pemberontakan???

Malah pada Aksi Bela Islâm 2 Desember 2012, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa orang menteri juga ikut turun di Monas.

Lalu apakah itu pemberontakan?

Akal dan nurani GPK Kokohiyyun itu sungguh sangat rusak!

Bahkan sepertinya tindakan GPK Kokohiyyun itu menghalang-halangi hak Warga Negara untuk melakukan demonstrasi itu adalah perbuatan melanggar hukum…!!!

Iya, karena bukankah Pasal 18 UU no 9 Tahun 1998 itu menyebut bahwa:
"(1). Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan Undang-Undang ini dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.
(2). Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan."

Jadi selain dungu, GPK Kokohiyyun itu juga berpotensi menjadi pelaku Tindak Pidana.

Nah sekarang paham kan?

Lugu boleh, dungu jangan.

▪ IQ itu given, stupid itu pilihan.

نسأل الله السلامة والعافية

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh