Ḥukum Perempuan Ḥāiḍ Membaca al-Qur-ān

Banyak dari perempuan yang meninggalkan membaca / tilāwah al-Qur-ān ketika mereka ḥāiḍ karena mendengar pendapat tentang ḥarōmnya membaca al-Qur-ān ketika sedang ḥāiḍ.


❓ Benarkah pendapat demikian?

Ternyata setelah diteliti, pendapat yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh membaca tilāwah al-Qur-ān itu justru adalah pendapat yang LEMAH.

Sebab:
⑴. Secara dalīl naqli, ḥadīṫ yang melarang perempuan yang sedang ḥāiḍ membaca al-Qur-ān itu diḍoȉfkan oleh mayoritas ùlamā’ ahli ḥadīṫ.
⑵. Secara dalīl àqli, kenapa perempuan yang sedang ḥāiḍ harus kehilangan haknya untuk mendekatkan dirinya kepada Allōh?

Jadi justru sebenarnya TIDAK ADA larangan bagi perempuan yang sedang ḥāiḍ untuk tilāwah.

🚫 Adapun yang TIDAK BOLEH itu adalah memegang muṣḥaf al-Qur-ān, karena memang ḥadīṫnya ṣoḥīḥ dan para mayoritas ùlamā’ fuqohā’ juga berpendapat demikian.

Adapun muṣḥaf ini adalah al-Qur-ān dalam bentuk kitāb dengan lembaran-lembaran kertas. Adapun muṣḥaf dalam bentuk digital seperti pada smartphone atau tablet, maka itu BUKAN lah yang dimaksud dengan muṣḥaf.

Jadi kalau mau tilāwah dalam keadaan ḥāiḍ, maka gunakanlah smartphone atau tablet, atau minta tolong kepada orang lain untuk membukakan & membalikkan halaman muṣḥaf Kitābullōh.

Demikian, semoga bermanfaat.


📝 RUJUKAN
- IslamQA – link: https://tinyurl.com/2smx5j6x
- IslamWeb – link: https://tinyurl.com/bdesamff
- Ṡaiḳ Ṣōliḥ ibn Fauzān al-Fauzān – https://tinyurl.com/3swyfbn9
- Ṡaiḳ Muṣṭofā al-Àdawiyy – link: https://tinyurl.com/yaukuz22
- Ṡaiḳ Ùṫmān al-Ḳomīs – link: https://tinyurl.com/s784vnv8
- Ṡaiḳ Waḥīd Àbdussalām Bāliyy – link: https://tinyurl.com/4dp9rxfx

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh