Boycott Harus Izin Waliyul-Amri?

Kaum murjifūn (penggembos tukang fitnah) Neo Murji-ah PENDAKU Salafiyy lagi-lagi berusaha menjadi pembela Yahūdi Zionist Isra-Hell. Kali ini mereka memfatwakan bahwa: memboycott produk Isra-Hell atau produk perusahaan yang mendukung Isra-Hell haruslah izin Waliyul-Amri – sambil membawakan fatwa Ṡaiḳ Ṣōlih ibn Fauzān al-Fauzān. 


❓ Pertanyaannya: benarkah demikian?

▫️ Pertama, soal boycott ini adalah perbuatan duniawi, yaitu tak membeli atau menghindari membeli, atau mensubstitusinya dengan produk sejenis dari perusahaan lain.

Boycott BUKAN pengḥarōman, sehingga produk yang ḥalāl ya saja tetap ḥalāl.

Adapun secara Ṡarīàt, apapun perbuatan yang bukan ìbādah, maka itu dasar hukumnya adalah "boleh sampai datang dalīl yang melarang".

Maka apakah ada dalīl larangan memboycott produk Isra-Hell ataupun produk perusahaan yang mendukung Isra-Hell?

Jawabannya: TIDAK ADA.

▫️ Kedua, yang diboycott itu adalah Isra-Hell, musuh kaum Muslimīn yang telah berlaku jahat kepada kaum Muslimīn dan produk dari perusahaan kaum Kuffār yang mendukung Isra-Hell.

Maka apakah ṣifatnya yang demikian itu?

Jawabannya: boycott itu adalah manifestasi dari sikap AL-WALĀ’ WAL-BARŌ’ yang mana itu adalah tali keīmānan yang paling kuat.

Dengan demikian, walau boycott termasuk perbuatan duniawi, namun ia bisa bernilai ìbādah di sisi Allōh ﷻ‎ apabila disertai dengan niyyat yang benar.

▫️ Ketiga, UUD 1945 pada Pasal 1 menyatakan kedaulatan Negara berada di tangan rakyat, dan sistem Negara Indonesia sebagai "Negara Hukum".

Artinya, rakyat berhak menentukan untuk menyuarakan pendapatnya karena ini adalah negara demokrasi. Adapun memboycott adalah HAK dari rakyat untuk menyatakan pendapatnya, dan itu termasuk juga hak untuk mengajak orang lain untuk memboycott.

Kemudian, apakah ada larangan dari Pemerintah tentang memboycott Isra-Hell atau produk perusahaan yang mendukung Isra-Hell?

Jawabannya: TIDAK ADA

▫️ Keempat, sehubungan dengan fatwa Ṡaiḳ Ṣōlih ibn Fauzān al-Fauzān, maka fatwa itu ṣifatnya adalah fiqih sosial-kemasyarakatan, sama sekali BUKAN soal àqīdah apalagi soal "manhaj".

Jadi, TIDAK ADA kewajiban bagi orang Indonesia yang hidup di Indonesia untuk tunduk patuh terhadap fatwa tersebut. Bahkan para ùlamā’ MELARANG fatwa ùlamā’ yang menyangkut fiqih sosial-kemasyarakatan di suatu negara dibawa begitu saja ke yang negara lain.

Indonesia itu punya majelis ùlamā’ sendiri, yaitu: MUI. Sedangkan MUI jelas MENGAJAK kaum Muslimīn di Indonesia untuk memboycott produk Isra-Hell dan produk perusahaan yang mendukung Isra-Hell.

‼️ Dapat dipahami bahwa memboycott Isra-Hell dan atau produk perusahaan yang mendukung Isra-Hell TAK PERLU minta izin dari penguasa, dan tak usah juga takut kualat dengan fatwa Ṡaiḳ Ṣōlih ibn Fauzān al-Fauzān.

Semoga bermanfaat.

نَسْأَلُ ٱللهَ ٱلْسَلاَمَةَ وَٱلْعَافِيَةَ فِي ٱلْدُنْيَا وَٱلْآخِرَةِ

#ÀmaliyahṬoufānilAqṣō

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh