Carmine Ḥarōm?

Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur memfatwakan bahwa bahan Karmin (Carmine) adalah ḥarōm.


Apa itu Karmin?

Karmin itu adalah sejenis pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal – silakan rujuk keterangan LPOM MUI ini: https://tinyurl.com/5dd7wxub

Sebenarnya status Carmine ini telah menjadi iḳtilāf para ùlamā’ fuqohā’.

Silakan rujuk situs:
- IslāmQA: https://tinyurl.com/ye5rarj9
- IslāmWeb: https://tinyurl.com/4u232p8y

Namun perlu diketahui bahwa MUI tidak sendirian dalam hal memperbolehkan Carmine ini, karena baik Dārul-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir) maupun al-Lajnah ad-Dā-imah lil-Buḥūṫ al-Ìlmiyyah wal-Iftā’ (Àrab Suȕdiyyah) juga memperbolehkannya.

Jadi tidak usah lah membesar-besarkan status Carmine ini, karena MUI dan Bahtsul Masail NU itu juga kerap berbeda. Contohnya dalam perkara ROKOK…

Iya rokok, karena bukankah MUI punya fatwa mengharōmkan rokok? Begitu juga Majlis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah juga mengḥarōmkan rokok. Sedangkan NU malah memperbolehkan rokok, bahkan menganggap fatwa ḥarōm MUI tentang keḥarōman rokok itu ṣifatnya "tendensius".

Padahal, mana yang lebih merusak:

- Carmine yang telah mendapatkan approval aman dari FDA di Amrik, MHRA di Inggris, BfArM di Jerman, PhMDA di Jepang, dan BPOM di Indonesia?

Atau:

- Rokok yang di seluruh Dunia sudah terbukti merupakan consumer product yang dibatasi, dikenakan tarif cukai tinggi, bahkan produsen diharuskan memasang label peringatan bahwa merokok menyebabkan penyakit degeneratif yang fatal?

So gaes, what say you?

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh