Niyat Tak Menjadikan Yang Ḥarōm Jadi Ḥalāl

Ada yang mengatakan demi membela Najeeez by Benji:

—begin quote—

Orang minum ḳomr itu tujuannya mabuk. Yang dinikmati itu adalah efek mabuknya. Ini jelas ḥarōm.

Segala benda yang dikonsumsi baik dengan cara diminum, atau dimakan, atau dihirup, atau disuntik, dan lain sebagainya yang ditujukan untuk mabuk, disebut ḳomr.

Hukumnya ḥarōm.

—end quote—

Well, saya yakin tak ada orang beràql sehat yang minum ḳomr bertujuan awalnya adalah untuk mabuk.

Kenapa…?

Karena orang waras tahu mabuk itu tak baik, dan akibatnya buruk. Adapun orang yang minum ḳomr itu biasanya adalah:
- untuk menyegarkan / menghangatkan badan,
- untuk menambah semangat,
- untuk relaksasi, serta
- untuk bersosialisasi (happy-happy).

Adapun mabuk itu hanyalah efek samping yang pada awalnya tak diinginkan, namun bisa jadi ketagihan terus meminumnya sebab terasa enak, sehingga akhirnya sampailah pada tahapan "mabuk" tersebut.

Jika alasan ḳomr diḥarōmkan karena diminum dengan "niyat untuk mabuk", maka banyak orang yang minum ḳomr tak bertujuan untuk mabuk. Iya, lihat saja orang Barat di resto-resto kelas atas kalau minum wine itu untuk apa? Ya untuk menemani makan daging (red wine) atau makan ikan (white wine). Juga di pertandingan olahraga, seringkali ada acara minum champagne, maka itu jelas tujuannya sama sekali bukan untuk mabuk.

‼️ Adalah SESAT kalau mengatakan ḳomr itu diḥarōmkan karena niyat meminumnya adalah untuk mabuk. Meminum ḳomr itu memang BERESIKO mabuk, akan tetapi BUKAN kepastian meminum ḳomr adalah bertujuan untuk mabuk.

👎 Mengatakan bahwa ḳomr diḥarōmkan karena diminum dengan niyat mabuk itu adalah penggunaan qoidah "al-umūru bi maqōṣidihā" (arti: hal-hal ditetapkan karena tujuan) yang sangat keliru.

Iya keliru…!

Sebab jadinya bisa-bisa semua yang ḥarōm menjadi ḥalāl kalau qoidah ini dipakai secara sembarangan.

Masa iya kalau niyat minum ḳomr tak untuk mabuk lantas jadinya ḳomr itu ḥalāl? Kalau begitu anak-anak gaul bisa bebas minum ḳomr jika diniyatkan bukan untuk mabuk tetapi untuk pergaulan saja. Sedangkan kalau sampai mabuk, itu cuma akibat kebablasan saja…

Di negara-negara Barat yang 4 musim mereka minum ḳomr bisa juga pasang niyat awalnya untuk sekedar menghangatkan badan…

Maka apakah ḳomr jadi boleh gitu, kan bukan niyat untuk mabuk…?

Atau dengan niyat da‘wah lantas ikutan minum beer dan ngegelek supaya bisa mingle dengan preman yang mau dida‘wahi…

Masa iya begitu…?

Masa iya ḳomr itu dihukumi ḥarōm karena niyat untuk mabuk, lalu yang jualan ḳomr diwajibkan untuk menanyakan kepada pembelinya: "Beli ḳomr tujuan diminumnya untuk apa? Kalau untuk mabuk nggak boleh!"

Masa iya begitu…?

Kalau iya begitu, nanti para maling jadi enggak bisa dihukumi maling karena niyatnya "hanya meminjam"… atau orang bebas berzinā dengan niyat untuk menghibur janda muda yang kesepian…

Rusak lah Dunia kalau kayak begitu caranya…!!!

Lagi pula, niyat itu adanya di hati, siapa yang bisa tahu apa niyat yang ada di hati seseorang selain orang itu sendiri dan Tuhan…?

Oya satu lagi, kalau pakai standar fuqohā’ dari empat mażhab, maka cairan perasan anggur yang diolah dengan fermentasi itu pasti dianggap ḳomr. Para fuqohā’ hanya berbeda pendapat jikalau asalnya selain dari anggur.


Jelas ya.

هَدَانَا ٱللهُ وَإِيَّاكُمُ أَجْمَعِينَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh