ABV & BAC & Fiqh

Beredar tulisan yang membela-bela Najeeez by Benji dengan mengangkat pendapat bahwa ìllah keḥarōman ḳomr itu adalah "memabukkan"nya, bukan karena kandungan alkoholnya sendiri. Ada yang mengangkat kisah bahwa dulu Ṡaiḳ Muḥammad ibn Ṣōlih al-Ùṫaimīn رحمه الله تعالى memperbolehkan "beer" di Àrab Suȕdiyyah (KSA). Juga diangkat testimoni-testimoni bahwa "banyak" yang minum Najeeez itu namun tak ada yang mabuk, semisal: ada yang minum sampai ½ botol santai saja padahal bukan peminum, ada yang minum segelas hanya merasa hangat badannya, bahkan anak kecil kalau minum satu sloki cuma jadi mengantuk atau cepat tidur. Intinya, belum ada testimoni bahwa Najeeez by Benji itu menyebabkan mabuk.

❓ Seperti biasa pertanyaannya adalah: "Benarkah demikian?"

Dari yang saya baca dan juga dari diskusi dengan beberapa asatiż yang mendalami fiqh, oknum yang mengatakan Najeeez by Benji itu bukanlah ḳomr karena "tak memabukkan" itu telah KELIRU di dalam "masalik al-ìllah" di dalam ìlmu Uṣul Fiqh.

Ada istilah penggunaan "sabr wat-taqsim", yang mana jikalau sesuatu itu telah diteliti bahwa ìllah tersebut tak bisa dilepaskan dari kandungan (ethanol)nya, maka ia akan tetap membersamai ìllah memabukkan tersebut.

Memang betul ìllah ḥarōmnya ḳomr itu adalah "memabukkan", namun pasti akan menjadi pertanyaannya bagi orang yang beràql sehat: "Kenapa bisa sampai memabukkan? Apa żat yang menyebabkan mabuk itu?"

Saya merasa kalaulah benar Ṡaiḳ Muḥammad ibn al-Ùṫaimīn رحمه الله تعالى memperbolehkan beer dengan kandungan alkohol di bawah 5% karena dianggap tidak memabukkan, maka kemungkinan besar Beliau tidak meneliti sampai mendetail tentang masing-masing żat kimia tersebut. Kemungkinan Beliau berhenti pada ṣifat "memabukkan"nya saja. Padahal tentang perkara żat-żat apa saja yang bisa memabukkan, maka itu harus diserahkan kepada para ahli di bidang Kedokteran, Bio-Kimia, Farmasi, dan Pangan & Gizi, bukan hanya ditentukan oleh aḥli fiqih saja. Ahli fiqh ṣifatnya hanya memutuskan berdasarkan penjelasan dari para pakar Kedokteran, Bio-Kimia, Farmasi, dan Pangan & Gizi tadi.

Ternyata, setelah diteliti secara ìlmiyyah dengan IPTek modern, satu-satunya żat yang bertanggung-jawab terhadap kemabukkan itu adalah "ethanol", tidak ada yang lain. Jadi tidak seperti BUALANnya si Benji yang ngedabrus bahwa yang menyebabkan mabuk itu adalah "hops" (bunga dari tanaman Humulus Lupulus).

Dengan metode taqsim, oleh para ahli di bidang Kedokteran, Bio-Kimia, Farmasi, dan Pangan & Gizi, dikumpulkanlah apa-apa saja żat yang menjadi "tertuduh" penyebab kemabukan. Semuanya didata satu-per-satu, lalu dilakukanlah sabr (pengujian) atas masing-masing żat itu semuanya sehingga sampai didapat kesimpulan bahwa yang menjadi tertuduh utamanya adalah: "ethanol".

Itulah kenapa ethanol (atau alkohol)nya sendiri tidak bisa disamakan dengan ḳomr, karena ethanol hanyalah salah satu komponen żat yang ada di dalam ḳomr. Maka hal inilah kenapa perlu adanya standar di dalam jumlah kandungan ethanol di dalam minuman, yang kemudian dikenal dengan istilah ABV (Alcohol By Volume) – lihat: Gambar #1


❓ Apa itu ABV?

⚠ Sederhanamya, ABV itu menerangkan: berapa persentase kadar ethanol di dalam suatu minuman.

Standar ABV itu diperlukan karena ternyata kandungan ethanol itu berbeda-beda pada tiap jenis minuman hasil fermentasi. Misalnya beer memiliki kadar ABVnya sekira 5%. Wine itu kadar ABVnya menurut Wine Law yang berlaku di EU harus sedikitnya 8% (di mana rata-ratanya adalah 12%). Sedangkan minuman hasil destilasi ABVnya bisa sampai 40%an.

Para ùlamā’ fuqohā’ telah menetapkan ambang ABV suatu minuman digolongkan sebagai ḳomr, antara lain:
- di Indonesia, dalam hal ini MUI menetapkan ambang ABV minuman dikatakan ḳomr adalah 0,5%;
- di Mesir, Dārul-Iftā’ al-Miṣriyyah menetapkan ambang ABV itu 0,02% – link: https://tinyurl.com/p52dddjc
- di Qoṭr, ditetapkan ambang ABVnya 0,05% – link: https://tinyurl.com/7u5zw7kp

❓ Tetapi kan walau Najeeez by Benji itu tidak memabukkan, sebab ada iḳwan yang minum ½ botol tak mabuk? Ada aḳowat yang minum 2 gelas hanya merasa hangat saja badannya. Ada balita yang dikasih 1 sloki, hanya jadi cepat mengantuk saja. Tak ada yang benar-benar mabuk.

Begini, kadar kemabukan itu BUKAN dinilai berdasarkan testimoni orang per orang. TIDAK BISA seperti itu. Para ahli telah meneliti dengan IPTek modern yang bisa dipertanggujawabkan secara ìlmiyyah, bahwa level kemabukan itu standarnya adalah "Blood Alcohol Content" (BAC) – lihat: Gambar #2


❓ Apa itu BAC?

⚠ Sederhananya, BAC itu menerangkan persentase alkohol di dalam darah.

BAC dipakai karena mabuk itu berbeda antara orang per orang. Ada yang minum segelas langsung mabuk, ada yang minum 5 gelas santai saja baru sampai level sangat bersemangat. Ada yang minum 3 gelas langsung mengantuk. Ada yang minum 4 gelas langsung muntah-muntah. Ada yang minum 2 gelas langsung meracau tak karuan. Ada yang minum 6 gelas maka oleng dan pingsan. Mabuk itu bisa berbeda-beda, tergantung dari: ras, jenis kelamin, berat badan, dan kemampuan tubuh menyerap alkohol dan menetralisirnya, bukan hanya dari seberapa banyak minum dan seberapa cepat minumnya.

FYI, mabuk itu sebenarnya adalah reaksi keracunan tubuh, di mana levelnya bertingkat-tingkat, mulai dari: sangat bersemangat, pusing, mengantuk, meracau, oleng, muntah, lalu pingsan, dan mati. – lihat: Gambar #3


Makanya standar kemabukan itu bukan dari berapa banyak minum, akan tetapi ya "BAC". Jadi di Amrik kalau seseorang kedapatan menyetir mobil mencurigakan, lalu ketika ditest sama Polantas dan ditemukan BACnya lebih dari 0,08%, maka itu sudah dianggap DUI (driving under influence) dan bakal langsung ditangkap. Jadi "mabuk" itu bukan dari berapa banyak minumnya atau bagaimana kondisi tubuhnya (apakah cuma mengantuk ataupun sangat bersemangat), tidak  Standar BAC 0,08% itu sudah dianggap mabuk di Amrik dan di Eropa, yang mana itu berdasarkan penelitian yang mendalam & dalam waktu yang panjang.

Adapun di Àrab Suȕdiyyah, seorang pengemudi kalau BAC didapati >0,05% maka sudah dianggap mabuk dan bisa dipidana – link: https://tinyurl.com/ykrwv26k

Dari standar ABV dan BAC yang telah diteliti secara ìlmiyyah itu makanya kita bisa paham kenapa Baginda Nabī ﷺ mengatakan:

مَا أَسْكَرَ كَثِيرُهُ فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ

(arti) _“Sesuatu yang apabila banyaknya memabukkan, maka meminum sedikitnya juga dihukumi ḥarōm.”_

Terakhir, Najeeez by Benji itu bukan tak mungkin ada manfaatnya (karena belum pernah juga diteliti secara ìlmiyyah oleh para ahli yang berkompeten), mungkin saja. Akan tetapi ingatlah peringatan Allōh ﷻ tentang ḳomr:

يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَا إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَا أَكْبَرُ مِنْ نَفْعِهِمَا

(arti) _“Mereka bertanya kepadamu tentang ḳomr dan judi, katakanlah (wahai Muḥammad): "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, akan tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya!".”_ [QS al-Baqoroh (2) ayat 219].

Demikian, semoga bermanfaat…

هَدَانَا ٱللهُ وَإِيَّاكُمُ أَجْمَعِينَ

Silakan apabila ada yang ingin berdiskusi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh