Apakah Saham Wajib Dizakāti?

Seorang teman menjapri saya bertanya tentang apakah sahamnya wajib dizakāti?


Kondisinya adalah teman ini berinvestasi di kebun kelapa sawit dalam bentuk kavling-kavling yang dikelola oleh koperasi. Setiap bulannya ia menerima "uang bersih" dari koperasi yang ditransfer langsung ke rekeningnya. Teman ini pernah mendengar bahwa saham wajib dizakāti, namun ia kesulitan dengan cara menghitung zakātnya bagaimana, sebab ia tidak punya akses mendapatkan data produksi, sediaan, uang kas, dan penjualan.

Jadi begini…

Para ùlamā’ fiqih kontemporer membagi dua hal tentang maksud kepemilikan saham itu, yaitu:
⑴. Saham yang dimiliki untuk diperjualbelikan, maka ini dianggap sebagai harta perdagangan yang wajib dizakāti.
⑵. Saham yang dimiliki untuk investasi dengan maksud mendapatkan deviden, maka para ùlamā’ berbeda pendapat tentangnya.

Untuk saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi, maka saya memilih pendapat ùlamā’ yang mengatakan itu TIDAK WAJIB dizakāti.

Kenapa?

Sebab orang berdagang itu kan prinsipnya buy low sell high, dan perputaran uang dan barang dagangan adalah hal penting bagi pedagang. Contoh, seorang pedagang mobil bekas, maka prinsipnya kan beli mobil dengan harga murah, dan jual dengan harga yang lebih tinggi dengan keuntungan sejumlah tertentu (yang bisa menutupi cost dan memberi keuntungan nett).

Sedangkan investment itu ṣifatnya adalah keep, get the devidend regularly, sell when really needed. Jadi bukan untuk dijual segera dalam waktu tertentu (tak ada target waktu), asset itu tak untuk dijual dalam waktu dekat, dan dijualnya pun biasanya hanya saat benar-benar butuh cash.

Orang yang berinvestasi, umumnya bukan bermaksud menjual dan membeli dalam waktu dekat. Seperti investasi property, kebanyakan memegang property-nya di atas 5 tahun, bahkan jarang yang menjual property-nya kalau tidak terdesak kebutuhan cash. Biasanya mereka mengontrakkan property-nya itu.

Kalau dipaksakan saham untuk investasi harus dizakāti, maka sekarang kita ambil contoh Bill Gates, salah satu dari orang terkaya di Dunia. Seandainya Bill Gates masuk Islām, dan ini bukannya tak mungkin karena putrinya (Jennifer) menikāh dengan Nayel Nassar yang dilakukan secara tata-cara Islām… maka Bill Gates yang punya kekayaan sekira $107milyar (mayoritas dalam bentuk saham) itu harus berzakāt. Anggap lah zakāt Bill Gates 2,5%, maka itu adalah sekira $2,6milyar. Pertanyaannya, apakah Bill Gates punya uang tunai sebesar itu setiap tahunnya? Well saya yakin 99% Bill takkan punya uang tunai sebesar itu. Tidak ada orang sekelas Bill Gates yang punya cash sejumlah $2,6milyar lalu tidak diinvestasikan.

Lalu apakah setiap tahun Bill Gates harus jual sahamnya untuk bayar zakāt?

Well, kalau iya, maka jual saham senilai $2,6milyar itu tidak main-main, apalagi seperti Bill Gates yang founder dari Microsoft, tidak segampang itu. Harus lapor kepada SEC (US' Security & Exchange Commission) dulu, menyatakan maksud dan tujuan, dan kemudian dapat approval. Sebab founder menjual saham itu adalah sinyal negative bagi pasar yang bahkan bisa mengakibatkan nilai saham perusahaan tersebut anjlok! Ini tidak main-main, karena jika saham Microsoft anjlok, maka itu bisa menular ke saham perusahaan lainnya. Anjloknya nilai saham itu buruk bagi perekonomian secara keseluruhan, dan itu bertentangan dengan maqōṣid ṡariàh ḥifẓul-māl.

Itulah kenapa saya memilih mengikuti pendapat yang mengatakan saham yang untuk investasi, maka tidak wajib dizakāti. Hanya devidennya saja yang wajib dizakāti, dan itu dihitung sebagaimana zakāt māl (Dīnār, Dirham, dan Fulus).

Demikian, wallōhu a‘lam.

Silakan kalau mau diskusi.


Rujukan: https://tinyurl.com/5c4j8s6n

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh