Mengkritik Korupsi Tak Menunggu Suci
Pernyataan opini pada screenshot terlampir sepintas tampak sebagai seruan moral untuk introspeksi. Namun pada hakikatnya, ia mengandung kesesatan berpikir yang bertentangan dengan Manhaj al-Qur-ān & as-Sunnah, yang menjadi alat klasik untuk membungkam kritik terhadap keẓōliman penguasa oleh para ngustad PENDAKU Salafiyy yang beràqīdah Neo Murji-ah.
Di mana letak sesatnya?
Mari kita bahas…
🔴 Tak harus "menunggu suci" untuk mengkritik – "Tu Quoque Fallacy"
Secara logika, pernyataan tersebut adalah bentuk "tu quoque fallacy" (whataboutism), padahal validitas sebuah argumen —dalam hal ini korupsi merusak bangsa & negara— adalah kebenaran objektif yang tidak bergantung pada moralitas orang yang mengucapkannya.
Jika syarat untuk melawan kemungkaran adalah "kesempurnaan moral", maka takkan ada ḥukum yang tegak di muka bumi, sebab bukankah Baginda Nabiyy ﷺ mengatakan: "كُلُّ بَنِي آدَمَ خَطَّاءٌ" (arti: setiap anak keturunan Ādam adalah tukang berbuat dosa)?
Akan tetapi, seorang ḥakim tak perlu menjadi manusia tanpa dosa untuk menghukum pembunuh, dan seorang warga negara tak perlu menjadi suci untuk menuntut kelaliman penyelenggara negara yang korup.
.
🔴 Dua kewajiban yang terpisah
Dalam Islam, seorang Muslim memiliki dua kewajiban yang berbeda dan berdiri sendiri:
⑴. Kewajiban meninggalkan kema`ṣiyatan bagi diri sendiri.
⑵. Kewajiban melakukan amar ma`rūf nahyi munkar (mengajak orang kepada kebaikan dan mencegah terjadi kemungkaran).
Kegagalan seseorang dalam menjalankan kewajiban pertama tak pernah menggugurkan kewajiban kedua. Para ùlamā’ bahkan merumuskan qōìdah uṣul "الواجبان لا يسقط أحدهما بترك الآخر" (arti: dua kewajiban tidaklah gugur salah satunya hanya karena yang lain ditinggalkan).
Para ùlamā’ Salafuṣ-Ṣōlih menegaskan pandangan bahwa seseorang harus "bersih dulu baru bicara" dianggap sebagai talbīs Iblīs (tipu daya Ṡaiṭōn) untuk membiarkan kebāṭilan merajalela. Di antara perkataan mereka adalah:
▪ Saȉd ibn Jubair رحمه اللـه تعالى sebagaimana dinukil oleh Imām Muḥammad ibn Aḥmad al-Qurṭubiyy رحمه اللـه تعالى dalam di dalam kitāb tafsīrnya al-Jāmi` li Aḥkāmul-Qur-ān wal-Mubayyin li mā Taḍammanahu min as-Sunnah wa Āyātul-Furqōn, mengatakan:
لو كان المرء لا يأمر بالمعروف ولا ينهى عن المنكر حتى لا يكون فيه شيء ، ما أمر أحد بمعروف ولا نهى عن منكر
(arti) _“Seandainya seseorang tak boleh memerintah yang ma`rūf dan melarang yang munkar sampai ia sendiri bersih dari dosa walau sedikit pun, niscaya takkan ada lagi orang yang memerintahkan yang ma`rūf dan melarang yang munkar.”
Imām Mālik ibn Anas رحمه اللـه تعالى kemudian menyetujuinya dengan berkata:
صدق ، ومن ليس فينا شيء ؟
(arti) _“Benar, siapakah di antara kita yang tak memiliki cela?”_
▪ Imām al-Ḥasan al-Baṣriyy رحمه اللـه تعالى sebagaimana dinukil oleh Ibnu Rojab al-Ḥanbaliyy رحمه اللـه تعالى di dalam Laṭō-iful-Maȁrif mengatakan:
ود الشيطان لو ظفر بهذه، فلم يأمر أحد بمعروف ولم ينه عن منكر
(arti) _“Ṡaiṭōn sangat ingin jika ia bisa memenangkan (pemikiran) ini sehingga tiada lagi orang yang memerintahkan kepada kebaikan dan melarang dari kemungkaran.”_
▪ Ṡaiḳul-Islām Aḥmad ibn Àbdul-Ḥalīm ibn Taimiyyah al-Ḥarrōniyy رحمه اللـه تعالى secara tegas menjelaskan bahwa kema`ṣiyatan pribadi bukanlah merupakan penghalang untuk mencegah orang lain melakukan kema`ṣiyatan yang sama:
بل على شارب الخمر أن ينهى غيره عن شرب الخمر ، وعلى كل من فعل ذنبا أن ينهى غيره عن ذلك الذنب
(arti) _“Bahkan wajib bagi peminum ḳomr untuk melarang orang lain dari meminum ḳomr, dan wajib bagi setiap orang yang melakukan suatu dosa untuk melarang orang lain dari perbuatan dosa tersebut.”_ [lihat: Majmū` al-Fatāwā XVIII/168].
Beliau juga menambahkan:
فإنه لو كان كلما أخطأ الإنسان أو عصى عزل عن الأمر والنهي ، لم يأمر أحد بمعروف ولا نهى عن منكر
(arti) _“Apabila setiap pelaku dosa dilarang melarang orang melakukan dosa, maka takkan ada lagi nayhi munkar yang tersisa di dunia ini, karena tiada manusia yang benar-benar bersih dari kesalahan.”_
.
Menggelapkan uang kantoor adalah kesalahan besar (khianat) yang wajib dihentikan, bertaubat darinya, dan dimintai ampunan atasnya. Namun, hal tersebut tak menghilangkan hak & kewajiban seseorang sebagai warga negara untuk mengkritik korupsi struktural oleh pejabat penyelenggara negara.
⚠ Menuntut koruptor untuk diadili adalah kewajiban demi kemaslahatan publik, sementara penggelapan uang kantoor adalah pelanggaran integritas individu. Berhenti mengkritik bukanlah sikap waro`, akan tetapi justru menambah dosa baru, yaitu: membiarkan keẓōliman publik terus berlangsung. Adapun sikap yang benar adalah, perbaiki diri secara pribadi, sekaligus tetap lantang dalam melawan kerusakan sistemik.
Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar
Posting Komentar