Orang Gila Mencoblos di Pemilu
Secara aturan Pemilu, memang orang gila adalah pemilih yang sah. Sehingga katanya boleh, bahkan wajib diberikan hak mencoblos. Hanya saja, kalau dilihat dari KUHP Pasal 44 ayat 1, maka jelas-jelas seseorang yang gila –dibuktikan dengan pemeriksaan Psikiater– tidak dapat dipidana. Artinya apa? ⇒ Orang gila itu dipandang unfit di mata hukum untuk menjalani konsekwensi hukum. Kemudian juga secara kebiasaan di masyarakat, orang gila itu akan dimasukkan ke RS Jiwa, atau kalau keluarganya tak mampu, maka dia dipasung. Artinya apa? ⇒ Orang gila dipandang unfit di mata masyarakat untuk bersosialisasi. Bahkan bukan rahasia lagi ada oknum PemDa yang menangkap-nangkapi orang gila yang berkeliaran di wilayahnya lalu dibuang di wilayah tetangganya. Artinya apa? ⇒ Orang gila tidak diinginkan ada. Di dalam agama pun manusia itu dibebankan syari‘at dengan 2 syarat, yaitu: baligh dan berakal. Artinya apa? ⇒ Orang yang tak punya akal, atau terganggu b...