Postingan

Menampilkan postingan dengan label fiqih

Ḥukum Perempuan Ḥāiḍ Membaca al-Qur-ān

Gambar
Banyak dari perempuan yang meninggalkan membaca / tilāwah al-Qur-ān ketika mereka ḥāiḍ karena mendengar pendapat tentang ḥarōmnya membaca al-Qur-ān ketika sedang ḥāiḍ. ❓ Benarkah pendapat demikian? Ternyata setelah diteliti, pendapat yang mengatakan bahwa perempuan tidak boleh membaca tilāwah al-Qur-ān itu justru adalah pendapat yang LEMAH. Sebab: ⑴. Secara dalīl naqli, ḥadīṫ yang melarang perempuan yang sedang ḥāiḍ membaca al-Qur-ān itu diḍoȉfkan oleh mayoritas ùlamā’ ahli ḥadīṫ. ⑵. Secara dalīl àqli, kenapa perempuan yang sedang ḥāiḍ harus kehilangan haknya untuk mendekatkan dirinya kepada Allōh? Jadi justru sebenarnya TIDAK ADA larangan bagi perempuan yang sedang ḥāiḍ untuk tilāwah. 🚫 Adapun yang TIDAK BOLEH itu adalah memegang muṣḥaf al-Qur-ān, karena memang ḥadīṫnya ṣoḥīḥ dan para mayoritas ùlamā’ fuqohā’ juga berpendapat demikian. Adapun muṣḥaf ini adalah al-Qur-ān dalam bentuk kitāb dengan lembaran-lembaran kertas. Adapun muṣḥaf dalam bentuk digital seperti pada smartphone atau...

Carmine Ḥarōm?

Gambar
Lembaga Bahtsul Masail NU Jawa Timur memfatwakan bahwa bahan Karmin (Carmine) adalah ḥarōm. Apa itu Karmin? Karmin itu adalah sejenis pewarna makanan yang berasal dari serangga Cochineal – silakan rujuk keterangan LPOM MUI ini: https://tinyurl.com/5dd7wxub Sebenarnya status Carmine ini telah menjadi iḳtilāf para ùlamā’ fuqohā’. Silakan rujuk situs: - IslāmQA: https://tinyurl.com/ye5rarj9 - IslāmWeb: https://tinyurl.com/4u232p8y Namun perlu diketahui bahwa MUI tidak sendirian dalam hal memperbolehkan Carmine ini, karena baik Dārul-Iftā’ al-Miṣriyyah (Mesir) maupun al-Lajnah ad-Dā-imah lil-Buḥūṫ al-Ìlmiyyah wal-Iftā’ (Àrab Suȕdiyyah) juga memperbolehkannya. Jadi tidak usah lah membesar-besarkan status Carmine ini, karena MUI dan Bahtsul Masail NU itu juga kerap berbeda. Contohnya dalam perkara ROKOK… Iya rokok, karena bukankah MUI punya fatwa mengharōmkan rokok? Begitu juga Majlis Tarjih & Tajdid Muhammadiyah juga mengḥarōmkan rokok. Sedangkan NU malah memperbolehkan rokok, bahkan me...

Qiyās Maulid - Zakāt Rupiah / Beras

Gambar
Berlalu lagi logical fallacy yang mengqiyāskan perayaan hari ulang tahun Nabī dengan Zakāt Māl memakai rupiah atau Zakāt Fiṭroh memakai beras. – lihat screenshot terlampir Memang tak ada dalīl bahwa Baginda Nabī ﷺ‎ mengeluarkan Zakāt Māl dengan Rupiah atau Zakāt Fiṭroh memakai beras, sebab memang tak ada orang Àrab pada zaman itu mengenal yang namanya mata uang Rupiah atau makanan yang namanya "beras". Jangankan beras, pada zaman itu bahkan sapi & babi saja di zaman Nabī itu tak ada di semenanjung Àrab (sapi & babi itu bukan hewan native jazirah Àrab), sementara al-Qur-ān jelas menyebutkan keduanya. Orang Àrab itu menjumpai sapi & babi kalau mereka pergi berdagang ke wilayah Ṡām. Jikalau sekarang para ùlamā’ mengqiyāskan Zakāt Māl dengan Rupiah atau Zakāt Fiṭroh dengan beras, itu karena persamaan antara Rupiah dengan Dinār emas / Dirham perak, dan makanan pokok (staple food) beras dengan qurma / gandum. Di Àrab dulu uangnya ya Dinār / Dirham, sedangkan staple food...

Maḥrom & Silsilah

Gambar
Ketika semalam belajar fiqih tentang Bab Nikāh, syarat pasangan itu HARUS: 1. Muslim (laki-laki Muslim boleh menikāhi perempuan Ahlul-Kitāb) yang menjaga kehormatannya. 2. Lawan jenis. 3. Bukan maḥrom (lihat: QS an-Nisā’ ayat 22~24). Nah ketika membahas bukan maḥrom ini, ada kasus menarik terinspirasi dari filem "Jomblo Fisabilillah", yaitu: misalnya: Agoes yang seorang duda punya anak laki bernama Badroe. Lalu Badroe menikāh dengan seorang gadis bernama Desi yang anak dari seorang janda bernama Ceuceu. Nah ternyata Agoes suka sama Ceuceu… Pertanyaannya apakah Agoes boleh menikāh dengan Ceuceu? Maka ternyata BOLEH… sebab Ceuceu bukan maḥrom bagi Agoes. Baiklah… sampai di situ kasus ini masih sederhana. Namun muncul pertanyaan agak sedikit "liar", bagaimana seandainya Agoes yang menikāh dengan Desi, lalu ternyata Badroe naksir sama Ceuceu… Apakah Badroe boleh menikāh sama Ceuceu? Ternyata jawabannya juga: BOLEH. Sebab lagi-lagi karena Ceuceu bukanlah maḥrom bagi Badr...

Niyat Tak Menjadikan Yang Ḥarōm Jadi Ḥalāl

Gambar
Ada yang mengatakan demi membela Najeeez by Benji: —begin quote— Orang minum ḳomr itu tujuannya mabuk. Yang dinikmati itu adalah efek mabuknya. Ini jelas ḥarōm. Segala benda yang dikonsumsi baik dengan cara diminum, atau dimakan, atau dihirup, atau disuntik, dan lain sebagainya yang ditujukan untuk mabuk, disebut ḳomr. Hukumnya ḥarōm. —end quote— Well, saya yakin tak ada orang beràql sehat yang minum ḳomr bertujuan awalnya adalah untuk mabuk. Kenapa…? Karena orang waras tahu mabuk itu tak baik, dan akibatnya buruk. Adapun orang yang minum ḳomr itu biasanya adalah: - untuk menyegarkan / menghangatkan badan, - untuk menambah semangat, - untuk relaksasi, serta - untuk bersosialisasi (happy-happy). Adapun mabuk itu hanyalah efek samping yang pada awalnya tak diinginkan, namun bisa jadi ketagihan terus meminumnya sebab terasa enak, sehingga akhirnya sampailah pada tahapan "mabuk" tersebut. Jika alasan ḳomr diḥarōmkan karena diminum dengan "niyat untuk mabuk", maka banyak...

ABV & BAC & Fiqh

Gambar
Beredar tulisan yang membela-bela Najeeez by Benji dengan mengangkat pendapat bahwa ìllah keḥarōman ḳomr itu adalah "memabukkan"nya, bukan karena kandungan alkoholnya sendiri. Ada yang mengangkat kisah bahwa dulu Ṡaiḳ Muḥammad ibn Ṣōlih al-Ùṫaimīn رحمه الله تعالى memperbolehkan "beer" di Àrab Suȕdiyyah (KSA). Juga diangkat testimoni-testimoni bahwa "banyak" yang minum Najeeez itu namun tak ada yang mabuk, semisal: ada yang minum sampai ½ botol santai saja padahal bukan peminum, ada yang minum segelas hanya merasa hangat badannya, bahkan anak kecil kalau minum satu sloki cuma jadi mengantuk atau cepat tidur. Intinya, belum ada testimoni bahwa Najeeez by Benji itu menyebabkan mabuk. ❓ Seperti biasa pertanyaannya adalah: "Benarkah demikian?" Dari yang saya baca dan juga dari diskusi dengan beberapa asatiż yang mendalami fiqh, oknum yang mengatakan Najeeez by Benji itu bukanlah ḳomr karena "tak memabukkan" itu telah KELIRU di dalam "ma...

Najeeez by Benji

Gambar
Alkisah, Benji seorang pemuda di negara Kerajaan Majapahit Kolonial Hindia Belanda yang tak jelas background keìlmuannya apa, tetiba menciptakan minuman yang diklaimnya sebagai "Wine Ḥalāl" dan bahkan diberikannya label sebagai jenis "Cabernet Sauvignon" lalu dinamakannya "Najeeez". Minuman itu diklaim oleh si Benji bisa memberikan macam-macam efek positive, di mana salah satunya adalah meningkatkan "kejantanan" sampai bisa membantu memulihkan orang yang terkena penyakit degenerative. Tentu saja produk bermerek Najeeez itu langsung jadi viral, dan Benji pun dipanggil oleh beberapa podcaster dan digelari "professor" segala… walau tak jelas si Benji itu mengampu mata kuliah apa di perguruan tinggi berakreditasi bagaimana, atau di lembaga riset mana. Benji dengan segala bualannya berusaha memasarkan minuman Najeeez-nya itu, namun tentu saja, you can't hide a skeleton in your closet while you keep opening its door? Masyarakat pun mulai ...

Nama Produk & Sertifikasi Ḥalāl

Gambar
Menurut Sistem Jaminan Halal (SJH) yang tertulis pada buku HAS23000, disebutkan bahwa merek/nama produk tak boleh menggunakan nama yang mengarah kepada sesuatu yang diḥarōmkan atau ìbādah yang tak sesuai dengan Ṡarīàt Islām. Kemudian pada Surat Keputusan Direktur LPPOM MUI No SK46/Dir/LPPOM MUI/XII/14, dijelaskan nama dan bentuk produk yang tak dapat disertifikasi ḥalāl seperti: - mengandung nama minuman keras, - mengandung nama babi & anjing serta turunannya, - mengandung nama Ṡaiṭōn, - sesuatu yang mengarah pada hal-hal yang menimbulkan kekufuran & kebāṭilan, - mengandung kata-kata berkonotasi erotis, vulgar, dan atau pornografi. MUI Sumatera Barat di dalam fatwanya yang dikeluarkan pada Rapat Koordinasi Daerah MUI SumBar & MUI Kabupaten/Kota pada 20 Juli 2019, juga telah melarang penggunaan kata "Neraka", "Ṡaiṭōn", "Iblīs", dan kata-kata nyeleneh yang semisal, untuk nama produk: makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, dan pakaian. ⚠️ Jadi j...

Piring Najis & Damage Control

Gambar
Kemarin malam beredar di group-group WA video sebuah resto di bawah sebuah jaringan yang kekhususannya adalah kuliner bakso, di mana mereka memusnahkan alat-alat makan yang terkena najis 🐷. Asal kejadiannya adalah seorang selebgram makan di resto itu membawa kerupuk 🐷, padahal resto itu punya logo "حلال". Ada beberapa hal yang mau saya soroti di sini, yaitu: ① Damage Control Itu jaringan resto-nya jempol lah "Damage Control"nya. Bagaimana tidak? Begitu viral, langsung mengambil tindakan memusnahkan alat makan yang terkena najis dan meminta ma'af atas kehebohan yang terjadi. Artinya, pemiliknya sadar betul bahwa kehebohan itu not good for business lantaran: ⒜ Restonya memiliki sertifikasi "حلال". ⒝ Pelanggannya mayoritas Muslim, walau TKP adalah di daerah yang mayoritas adalah non-Muslim. Si Selebgram sumber perkara juga yang membiayai penggantian alat makan yang "tercemar" itu. Jadi mereka sadar betul bahwa bad publication is bad for their ...

Memberi Hadiah Guru = Tak Boleh?

Gambar
Seperti biasa, menjelang masa kenaikan kelas ini lagi-lagi terjadi perdebatan tentang "boleh atau tidaknya memberikan hadiah kepada guru", yang mana tentu saja diawali dengan fatwa gerombolan Neo Murji-ah PENDAKU Salafiy. Mereka melarang pemberian hadiah kepada guru dengan menukil ḥadīṫ mulia: هَدَايَا الْعُمَّالِ غُلُولٌ (arti) _“Hadiah bagi pejabat adalah ġulūl (khianat).”_ Atau ḥadīṫ mulia: مَنِ اسْتَعْمَلْنَاهُ عَلَى عَمَلٍ فَرَزَقْنَاهُ رِزْقًا فَمَا أَخَذَ بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ غُلُولٌ (arti) _“Siapa saja yang dipekerjakan dalam suatu pekerjaan lantas ia mendapatkan gaji dari pekerjaan tersebut, kemudian ia mendapatkan tambahan lain dari pekerjaan itu, maka itu adalah ġulūl (khianat).”_ ❓ Pertanyaannya, benarkah pendapat yang seperti begitu? Maka mari kita lihat apa pendapat ùlamā’ tentang hal yang demikian… Ṡaiḳ Àbdul-Àzīz ibn Bāz رحمه الله تعالى ditanyakan tentang seorang guru menerima hadiah dari siswi-siswinya. Maka Beliau mengatakan: الواجب على المعلمة ترك قبول الهد...

Hukum Mengebiri Kucing Liar

Gambar
👩‍🦰 | Bang, sekarang kan banyak kucing dibuang orang di tempat-tempat umum semisal di stasiun, pasar, dan ruang publik. Bagaimana kalau kalau kita ambil lalu di-neuter / spay (kebiri)? 🧔 | Wah bagus itu, kan mencegah populasi kucing liar perkotaan (feral cat) membludak. Feral cat itu berpotensi bahaya sebenarnya, karena mereka bisa membawa penyakit dan menjadi hama. 👩‍🦰 | Tapi ada yang bilang ada larangan mengebiri kucing di dalam Islām, Bang? 🧔 | Ah siapa bilang? Itu pasti gagal paham dengan ḥadīṫ. Memang ada ḥadīṫ mulia yang diriwayatkan oleh Imām Aḥmad ibn Ḥanbal aż-Żuhliyy رحمه الله تعالى di dalam kitab Musnad-nya dari Ṣoḥābat mulia Àbdullōh ibn Ùmar رضي الله تعالى عنهما bahwa: نهى رسول الله ﷺ عن إخصاء الخيل والبهائم (arti) _“Rosūlullōh ﷺ melarang mengebiri kuda dan hewan lainnya.”_ Namun, ḥadīṫ itu ada lanjutannya, di mana Ibnu Ùmar menjelaskan: فيها نماء الخلق (arti) _“Karena itu (menghambat) mereka berkembang biak.”_ ‼️ Ḥadīṫ mulia ini (dinilai ḍoìf oleh ùlamā’ ahli ḥadīṫ ...

Kenapa Ṣolāt Boleh Memakai Ḥisāb Tapi Hilāl Harus Diru’yah?

Gambar
Ada pertanyaan tentang kenapa penentuan waktu ṣolāt setiap hari tak masalah memakai ḥisāb dengan bantuan teknologi, sementara penentuan hilāl awal bulan Qomariyah seakan menjadi "buta teknologi" (baca: harus ru’yatul-hilāl)? Sebenarnya perbedaan antara penentuan waktu ṣolāt dengan penentuan awal bulan Qomariyah pernah dijelaskan oleh Imām Aḥmad ibn Idrīs al-Qorōfī al-Mālikiyy dalam kitābnya "Anwārul-Burūq fī Anwāil-Furūq" sekira 800 tahun lalu. Pertama ḥisāb itu sebetulnya hanya ìlmu hitung-hitungan yang kalkulasinya bisa dengan bantuan alat komputasi apapun, dan ia menghasilkan informasi posisi Matahari, Bulan, dan obyek-obyek Langit lainnya. Namun, ḥisāb itu tidak bisa menghasilkan Hukum Ṡarì, karena Hukum Ṡarì itu dihasilkan oleh fiqih melalui penentuan kriteria tertentu. Waktu ṣolāt itu ditetapkan oleh Sang Pemilik Ṡariàt, yaitu Allōh ﷻ‎, adalah dengan melihat posisi Matahari sehingga waktu ṣolāt itu masuk walau dengan apapun juga penentuan / perhitungannya dila...

Lebaran Tanggal 21 April Ataukah 22 April?

Seorang sahabat bertanya tentang kenapa sih dari tahun ke tahun terus saja terjadi "keributan" perkara penentuan kapan berlebaran ini? Jadi seperti kita ketahui, dalam fiqih kontemporer ada 3 cara penentuan awal bulan Qomariyah, yaitu: ⑴. Ru’yatul-hilāl, yaitu melihat Bulan secara langsung. ⑵. Imkanur-ru’yah, yaitu penetapan kriteria untuk mempertimbangkan kemungkinan terlihatnya hilāl dengan ketinggian / altitude Bulan di atas cakrawala minimum x°, dan sudut elongasi (jarak lengkung) Bulan-Matahari minimum x°, atau pada saat Bulan terbenam usia bulan minimum x jam dihitung sejak ijtimā’ / konjungsi. ⑶. Ḥisab Falaki, yaitu: ijtimā’ telah terjadi sebelum Matahari terbenam, dan Bulan terbenam setelah Matahari terbenam maka telah dianggap wujudul-ḥilāl atau awal bulan kalender Hijriyyah tanpa melihat berapapun sudut ketinggian (altitude) Bulan saat Matahari terbenam. Adapun metode yang diajarkan oleh Baginda Nabī ﷺ‎ itu adalah yang metode pertama, yaitu ru’yatul-hilāl, yang mana...

Apakah Saham Wajib Dizakāti?

Gambar
Seorang teman menjapri saya bertanya tentang apakah sahamnya wajib dizakāti? Kondisinya adalah teman ini berinvestasi di kebun kelapa sawit dalam bentuk kavling-kavling yang dikelola oleh koperasi. Setiap bulannya ia menerima "uang bersih" dari koperasi yang ditransfer langsung ke rekeningnya. Teman ini pernah mendengar bahwa saham wajib dizakāti, namun ia kesulitan dengan cara menghitung zakātnya bagaimana, sebab ia tidak punya akses mendapatkan data produksi, sediaan, uang kas, dan penjualan. Jadi begini… Para ùlamā’ fiqih kontemporer membagi dua hal tentang maksud kepemilikan saham itu, yaitu: ⑴. Saham yang dimiliki untuk diperjualbelikan, maka ini dianggap sebagai harta perdagangan yang wajib dizakāti. ⑵. Saham yang dimiliki untuk investasi dengan maksud mendapatkan deviden, maka para ùlamā’ berbeda pendapat tentangnya. Untuk saham yang dimiliki dimaksudkan untuk investasi, maka saya memilih pendapat ùlamā’ yang mengatakan itu TIDAK WAJIB dizakāti. Kenapa? Sebab orang ber...

Apakah Bangkai Ikan Paus Ḥalāl?

Gambar
Diriwayatkan dari Ṣoḥābat Abū Àbdullōh Jābir ibn Àbdullōh رضي الله تعالى عبه: بَعَثَنَارَسُولُ الله ﷺ‎ وَأَمَّرَ عَلَيْنَا أَبَا عُبَيْدَةَ نَتَلَقَّى عِيرًا لِقُرَيْشٍ وَزَوَّدَنَا جِرَابًا مِنْ تَمْرٍ لَمْ يَجِدْ لَنَا غَيْرَهُ فَكَانَ أَبُو عُبَيْدَةَ يُعْطِينَا تَمْرَةً تَمْرَةً ، قَالَ : فَقُلْتُ كَيْفَ كُنْتُمْ تَصْنَعُونَ بِهَا ، قَالَ : نَمَصُّهَا كَمَا يَمَصُّ الصَّبِيُّ ثُمَّ نَشْرَبُ عَلَيْهَا مِنَ الْمَاءِ فَتَكْفِينَا يَوْمَنَا إِلَى اللَّيْلِ وَكُنَّا نَضْرِبُ بِعِصِيِّنَا الْخَبَطَ ثُمَّ نَبُلُّهُ بِالْمَاءِ فَنَأْكُلُهُ ، قَالَ وَانْطَلَقْنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ فَرُفِعَ لَنَا عَلَى سَاحِلِ الْبَحْرِ كَهَيْئَةِ الْكَثِيبِ الضَّخْمِ فَأَتَيْنَاهُ فَإِذَا هِيَ دَابَّةٌ تُدْعَى الْعَنْبَرَ ، قَالَ : قَالَ أَبُو عُبَيْدَةَ : مَيْتَةٌ ثُمَّ قَالَ : لاَ بَلْ نَحْنُ رُسُلُ رَسُولِ الله ﷺ‎ وَفِي سَبِيلِ الله وَقَدِ اضْطُرِرْتُمْ فَكُلُوا ، قَالَ : فَأَقَمْنَا عَلَيْهِ شَهْرًا وَنَحْنُ ثَلاَثُ مِائَةٍ حَتَّى سَمِنَّا ، قَالَ : وَلَقَدْ رَأَيْتُنَا نَغْتَرِفُ مِنْ وَقْبِ عَيْ...