Demonstrasi = Pemberontakan…???
Lagi-lagi GPK Kokohiyyun ini mempertontonkan kedunguannya di muka umum. Kali ini menyamakan demontrasi dengan pemberontakan. Jelas-jelas UUD 1945 Pasal 28 menyebutkan bahwa: "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-Undang." Ini diperjelas dengan UU no 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Di mana pada Pasal 5 disebutkan bahwa: "Warga Negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berhak untuk: a. mengeluarkan pikiran secara bebas; b. memperoleh perlindungan hukum." Kemudian pada Pasal 9 disebutkan bahwa: "Bentuk penyampaian pendapat di muka umum dapat dilaksanakan dengan: a. unjuk rasa atau demonstrasi; b. pawai; c. rapat umum; dan atau d. mimbar bebas." Jadi mana ada ceritanya demontrasi = pemberontakan??? Malah pada Aksi Bela Islâm 2 Desember 2012, Presiden, Panglima TNI, Kapolri, dan beberapa orang menteri juga ikut turun di ...