Red Flag Investasi

Lagi ramai di Thread kasus yang diduga penipuan investasi (sebagaimana screenshot terlampir) yang melibatkan suatu komunitas yang kelihatannya Ṡarìyy banget. Lalu saya pun melakukan sedikit riset ke website-nya untuk melihat apa legalitas yang dimiliki…




Iya memang ada NIB (Nomor Induk Berusaha) dari sistem OSS (Online Single Submission).
Iya memang ada pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum.
Iya memang ada SNI (Standar Nasional Indonesia) dari Kementerian Perindustrian.
Bahkan juga ada dari TÜV Rheinland segala…

Keren kelihatannya, kan…?

🫸 Wait… stop, tunggu dulu…!!!

⚠️ Karena ini berhubungan dengan pengumpulan dana masyarakat untuk "investasi", maka legalitas yang paling penting itu adalah dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau Bappepti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi).

Maka…

❓ Itulah yang saya tanyakan kepada si pembuat postingan di Thread tersebut.

Dan jawabannya adalah…

❌ "Tidak" ❌

❔ Pasti bertanya, kenapa harus legalitas dari OJK atau Bappepti?

‼️ Jadi semua entitas yang menghimpun dana masyarakat dengan imbal hasil (investasi) di IDN ini wajib mengantongi izin dari OJK untuk perdagangan / investasi saham, reksa dana, obligasi, deposito, tabungan, produk asuransi, dan aset digital (crypto); atau Bappepti untuk trading forex (valas) berjangka, kontrak berjangka (futures) dari emas / CPO, dan tabungan emas fisik digital, di mana keuntungan didapat dari selisih harga beli dan jual (capital gain), bukan dari deviden / bunga titip kelola.

⛔ Selain OJK dan Bappepti, TIDAK ADA lembaga yang berwenang menerbitkan izin investasi publik secara umum. Untuk koperasi simpan pinjam pun, usahanya harus berizin dan diawasi otoritas koperasi, dan tidak cukup hanya dengan akta atau NIB. Lembaga atau kementerian lain umumnya hanya mengurusi pendirian badan hukum atau operasional perdagangan barang, yang sering kali disalahgunakan penipu untuk memalsukan legalitas..

ℹ️ Adapun legalitas dari Kementerian Hukum itu hanya membuktikan bahwa sebuah entitas terdaftar sebagai badan hukum resmi. Sedangkan SNI atau TÜV Rheinland juga hanya menunjukkan tentang kesesuaian mutu fisik barang, keamanan teknis produk, atau standar sistem manajemen perusahaan.

🚫 BUKAN tentang legalitas penghimpunan dana publik atau izin investasi.

Jadi mau komunitas itu diasuh oleh oknum yang digelari "gurunda", "ustāż", atau "kiyai" sekalipun, namun kalau sudah urusannya pengumpulan dana publik untuk investasi, maka urusan legalitasnya adalah pada OJK atau Bappepti.

⚠ Jadi silakan cek sendiri legalitas entitas apa pun lewat kontak OJK / situs resmi OJK*¹ atau Bappepti*² sebelum menyetor dana.

✊ Adapun kalau sudah terjadi kasus begini, maka laporkan saja ke Satgas PASTI (satuan tugas pemberantasan aktivitas keuangan ilegal), sebuah forum koordinasi lintas 16 kementerian / lembaga (termasuk OJK, Kepolisian, Kominfo, Kemendag, dan Kejaksaan) untuk memblokir, menghentikan, dan menindak aktivitas keuangan / investasi ilegal atau bodong.

Demikian.

…

*¹ Hotline OJK itu di 157 atau WA di (0811) 157157157 atau email di humas@ojk.go.id
*² WA Center Bappepti di (0811) 1109-901 atau email di humas.bappebti@kemendag.go.id

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Tentang Nazar

Mereka Membuat Agama Baru!