Perkelahian Tanding
Kalau ada yang menantang-nantang anda untuk berkelahi, maka tolak saja…! Itu bukan karena anda takut… Tetapi… Karena di dalam KUHP yang berlaku di NKRI ternyata "Perkelahian Tanding" itu adalah termasuk dari Tindak Pidana (pelanggaran hukum)…! Berikut adalah Bab VI di dalam KUHP ===---===COPAS===---=== Bab VI – Perkelahian Tanding Pasal 182 Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam: ⑴ Barang siapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. ⑵ Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding. Pasal 183 Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk perkela...