Postingan

Menampilkan postingan dengan label najis

Air Kolam Renang Najis?

Gambar
Berlalu di timeline saya postingan yang berpendapat bahwa air kolam renang itu najis karena menurutnya entah berapa banyak orang yang pipis di dalamnya, atau perempuan ḥaiḍ berenang di dalamnya, sedangkan kebanyakan kolam renang itu airnya tak ditukar-tukar dan hanya ditambahi saja kalau ia berkurang, atau kalau pun ia diganti maka penggantiannya itu hanya dilakukan beberapa kali saja dalam setahun. ❓ Pertanyaannya benarkah pendapat yang demikian itu…? Para ùlamā’ berpendapat bahwa jika air tidak mengalir (tergenang) volumenya adalah lebih dari 2 qullah kemasukan najis, maka selama ṣifat rasa, bau, atau warna airnya tidak berubah, maka air itu tersebut tidaklah menjadi najis. Dasarnya adalah ḥadīṫ mulia bahwa Baginda Nabī ﷺ pernah ditanyakan mengenai perihal air (tergenang / tidak mengalir) yang binatang buas minum darinya. 📌 Maka Baginda Nabī ﷺ menjawab: إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ (وَفِي لَفْظٍ : لَمْ يَنْجُسْ) (arti) _“Apabila banyak airnya mencapai 2 q...