⏺ Pertama, mengatakan bahwa Qunût Shuhuh itu bid‘ah adalah suatu kedunguan yang luar biasa, karena ia jelas-jelas adalah perbedaan pendapat (ikhtilaf) di kalangan para Imâm Madzhab. Sedangkan para Imâm Madzhab itu afalah orang-orang yang ke‘ilmuannya jelas sangat-sangat jauh di atas siapapun juga syaikh, ustâdz, apalagi Ngustad Pesbuk di Zaman Now. ⏺ Kedua, mengatakan bahwa ma’mum itu tak perlu mengikuti imâm yang berqunût kemudian cukup berdo'a sendiri saja dengan mengulang-ulang do'a i‘tidal itu fatwa dari siapa ya? Sementara telah jelas bahwa Imâm Ahmad ibn Hanbal, Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyah, Syaikh Bin Bâz, Syaikh al-Albânî, Syaikh Ibnu al-‘Utsaimîn رحمهم الله, dlsb, berfatwa bahwa ma’mum itu mengikut kepada imâm jika imâm berqunût…! 📍 Rujukan: 🔗 Link: http://bit.ly/2thXtpH ...