Neo Murji-ah Membela Sesembahannya

Beginilah kalau oknum minim literasi tetapi sok-sok tahu mengklaim bahwa oknum GRR itu punya ijazah setara SMK yang disahkan oleh Kemendikbud.




Padahal…

Kalau saja oknum tersebut melihat rekaman video ketika Ina Liem, saksi ahli yang diajukan oleh kubu GRR di persidangan, mengakui bahwa UTS Insearch bukanlah level pendidikan yang setara dengan SMA / High School, sehingga pada dasarnya Surat Keterangan No 9149/DDII/KS/2019 yang diterbitkan pada 8 Agustus 2019 oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar & Menengah Kementerian Pendidikan & Kebudayaan itu cacat ḥukum!

Pada persidangan Ina Liem mengklaim bahwa sebagai "penambal" jenjang SMA-nya, GRR memiliki sertifikat "Advanced Diploma" dari Management Development Institute of Singapore (MDIS), sebelum ia melanjutkan ke program BSc di University of Bradford. Klaim Ina Liem ini justru malah menimbulkan perkara baru, sebab di MDIS sendiri dan juga pada Private Education Institutions (PEI) pada umumnya, program yang diklaim sebagai penambal ijazah / kualifikasi High School oleh Ina Liem itu seharusnya adalah program "Foundation", bukan program Advanced Diploma.

Adapun program Advanced Diploma itu adalah jenjang pendidikan tinggi lanjutan (setara Year 2) yang secara hierarki akademis membutuhkan kualifikasi tingkat dasar —semisal Diploma (Year 1) atau kualifikasi sekolah menengah / Foundation— sebelum seorang mahasiswa bisa diterima di dalam program tersebut.

Menjadikan Advanced Diploma sebagai "penambal" ijazah SMA jelas kekeliruan fatal, karena seseorang tak bisa melompat langsung mengambil Advanced Diploma apabila kualifikasi pendidikan menengahnya (SMA) belum tuntas karena Advanced Diploma adalah pendidikan lanjutan yang seharusnya sudah ada kualifikasi dasar di bawahnya (bukan berdiri sebagai pengganti kualifikasi dasar tersebut).

Tapi kan Singapura itu terkenal dengan pendidikannya yang bagus?

Kalau pernah membaca laporan dari The Straits Times*¹ yang menginvestigasi sekolah-sekolah swasta / Private Education Institutions (PEI) di Singapura yang nakal, maka sebenarnya kelakuannya sama saja dengan berbagai institusi pendidikan abal-abal tukang bagi-bagi gelar di mana pun juga. Private Education Institutions (PEI) itu memang kerjanya asal terima mahasiswa saja –yang penting uang– tentunya dengan iming-iming gelar instan. Sehingga para pendaftar yang tak punya ijazah SMA itu ketika mereka masuk ke Private Education Institutions (PEI), mereka langsung dimasukkan ke program Advanced Diploma tanpa terlebih dulu melewati program Foundation.

Makanya Ministry of Education (MoE) Singapura jelas-jelas menyatakan kalau mereka tidak bertanggung jawab atas kualifikasi akademik yang dihasilkan oleh Private Education Institutions (PEI) tersebut*².

Akibat praktik-praktik buruk dari Private Education Institutions (PEI) itu tentu saja membuat mitranya (yaitu universitas / institusi pendidikan tinggi di Barat) terganggu. Sebab reputasi universitas yang diajak kerja sama tersebut pasti terdampak, dan itu membuat universitas-universitas tersebut memutus kerja samanya dengan Private Education Institution tersebut. Dalam hal MDIS, maka Edith Cowan University di Australia memutus kerja sama dengan MDIS di tahun 2010 yang berujung pada gugatan hukum di Pengadilan Tinggi Singapura*³. Kemudian disusul University of Bradford di Inggris memutus kerja samanya dengan MDIS*⁴ sekitar 2017-2018 di mana 2017 adalah tahun terakhir MDIS melakukan wisuda atas nama University of Bradford*⁵.

Jadi oknum Neo Murji-ah ini sudahlah keliru dalam melakukan pembelaan, ia juga menempatkan oknum GRR yang sama sekali tidak ada ijazah SMA itu sama dengan al-Ḳulafā’ur-Rōṡidūn yang wajib ditaati dan tak boleh diungkit kesalahannya.

Padahal…

📌 Baginda Nabiyy ﷺ telah memperingatkan sebagaimana yang diriwayatkan dari Ṣoḥābat Ka`b ibn Ùjroh رضي اللـه تعالى عنه bahwa:

خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ ٱللَّـهِ ﷺ أَوْ دَخَلَ وَنَحْنُ تِسْعَةٌ وَبَيْنَنَا وِسَادَةٌ مِنْ أَدَمٍ فَقَالَ إِنَّهَا سَتَكُونُ بَعْدِي أُمَرَاءُ يَكْذِبُونَ وَيَظْلِمُونَ فَمَنْ دَخَلَ عَلَيْهِمْ فَصَدَّقَهُمْ بِكِذْبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَلَيْسَ مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُ وَلَيْسَ بِوَارِدٍ عَلَيَّ ٱلْحَوْضَ وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَيُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَهُوَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُ وَهُوَ وَارِدٌ عَلَيَّ ٱلْحَوْضَ

(arti) _“Rosūlullōh ﷺ pernah keluar menemui kami, ketika itu kami berjumlah 9 orang, dan di antara kami ada bantal dari kulit. Baginda Nabiyy lalu bersabda: "Sungguh-sungguh akan ada setelahku para pemimpin yang tukang berdusta dan lalim. Siapa saja yang mendatangi mereka kemudian membenarkan kedustaan mereka, atau membantu mereka dalam kelalimannya, maka ia bukan dari golonganku dan aku bukan dari golongannya, serta ia tidak akan minum dari telagaku. Sedangkan siapa saja yang tidak membenarkan kedustaan mereka, dan tidak membantu mereka dalam berbuat kelaliman, maka ia adalah dari golonganku dan aku adalah dari golongannya, dan kelak ia akan minum dari telagaku."”_*⁶

☠ Itulah bukti penyembahan gerombolan Neo Murji-ah kepada penguasa yang lalim sebagaimana yang dijelaskan oleh Baginda Nabiyy ﷺ ketika menerangkan kepada Ṣoḥābat mulia Àdiyy ibn Ḥātim ibn Àbdullōh al-Ḥaṡroj aṭ-Ṭōiyy رضي اللـه تعالى عنه tentang makna dari QS at-Taubah (9) ayat 31*⁷.

⚠ Sementara itu, sistem kenegaraan di IDN ini sama sekali bukanlah berdasarkan Ṡarīàh Islām, sedangkan proses ḥukum yang ditempuh melalui MK itu adalah legal, dan pemakzulan Wakil Presiden pun diatur oleh UUD 1945 pada Pasal 7A dan prosesnya ada pada Pasal 7B*⁸.

…

📝 RUJUKAN
*¹ https://www.straitstimes.com/singapore/courts-crime/business-school-owner-sentenced-to-five-and-a-half-years-in-jail-for-fake
*² https://www.moe.gov.sg/private-education/register-school
*³ https://thewest.com.au/news/australia/ecu-facing-legal-action-ng-ya-368726
*⁴ https://mothership.sg/2023/11/gibran-mdis-degree/
*⁵ https://www.mdis.edu.sg/mdis-university-of-bradford-graduation-ceremony-2017
*⁶ HR Aḥmad no 18126; at-Tirmiżiyy no 2259; an-Nasā-iyy, as-Sunan al-Kubrō no 7828, 7831–7833; Ibnu Ḥibbān, Ṣoḥīḥ Ibnu Ḥibbān no 279, 282–283, 285; aṭ-Ṭobarōniyy, al-Mu`jam al-Kabīr jil XIX hal 294–297; al-Ḥākim, al-Mustadrok jil I hal 78–79; al-Baihaqiyy, as-Sunan al-Kubrō jil VIII hal 165.
*⁷ HR at-Tirmiżiyy no 3095; aṭ-Ṭobarōniyy, al-Mu`jam al-Kabīr jil XVII hal 92 no 218; al-Baihaqiyy, as-Sunan al-Kubrō jil X hal 208 no 20137; aṭ-Ṭobaryy, Jāmi` al-Bayān àn Ta’wīl Āy al-Qur-ān jil XIV hal 210 nomor 16631; Ibnu Kaṫīr, Tafsīr al-Qur-ān al-Àẓīm jil IV.
*⁸ https://peraturan.bpk.go.id/Read/92288/UUD45_SatuNaskah.pdf

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Tentang Nazar

Mereka Membuat Agama Baru!