Hak Bela Harta: Ketika Penguasa "Menjauh" dari Keàdilan
Melihat so-called poster da`wah ini saya langsung tertawa. Bukan menertawakan ḥadīṫ-nya ya, tidak!, akan tetapi menertawakan pemahaman rusak àqīdah Neo Murji-ah. ❓ Rusaknya bagaimana…? Jadi di dalam diskursus ḥukum Islām, perlindungan terhadap harta benda (hifẓul-māl) merupakan salah satu dari 5 tujuan utama diturunkannya Ṡarīàh (aḍ-ḍorūriyyātul-ḳoms). Maka pasti akan muncul sebuah pertanyaan krusial, yaitu: "Bagaimana jika otoritas yang seharusnya menjadi pelindung justru tidak hadir saat keẓōliman terjadi, atau bahkan malah menjadi pelaku keẓōliman itu sendiri?". Nah, ada sebuah ḥadīṫ mulia di dalam Sunan an-Nasāiyy yang memberikan panduan fundamental kepada kaum Muslimīn terkait situasi tersebut: جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ٱلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ : ٱلرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ مَالِي ؟ ؛ قَالَ : ذَكِّرْهُ بِٱللَّـهِ ؛ قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ ؟ ؛ قَالَ : فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ ؛ قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنَ ٱلْمُسْلِ...