Zakāh Profesi= Pemalakan
Membaca berita bahwa BaZNas menetapkan "Zakāh Profesi" niṣōbnya diturunkan standarnya jadi emas 14 Karat dari emas 24 Karat, saya langsung miris. Bagaimana tidak? Dari dulu saya tidak pernah setuju dengan yang namanya "Zakāh Penghasilan". Kenapa? Pertama karena TIDAK ADA dalīl dari naṣṣ yang qōṭi` (pasti & tegas tanpa kemungkinan lain) dan ṣorīḥ (jelas & eksplisit dalam lafaẓ maupun makna). Dalam Ṡarīàh, zakāh itu hanya terhadap 5 hal saja: ⑴. Zakāh harta simpanan. ⑵. Zakāh pertanian makanan pokok. ⑶. Zakah peternakan untuk hewan unta, kambing / domba, dan sapi / kerbau. ⑷. Zakāh barang temuan. ⑸. Zakāh fiṭroh. Akibat ketiadaan dalīl yang qōṭi` & ṣorīḥ tersebut, maka membawa ke masalah kedua yaitu: metodologi ḥukum gado-gado (dalam penetapan waktu pengeluaran dan niṣōb / kadar). "Zakāh Profesi" ANEH karena mengambil qiyās waktu pengeluarannya seperti waktu pengeluaran zakāh pertanian yaitu "yauma ḥaṣōdih" (hari panen). Alasannya petan...