Menolak Fatalisme Jabriyyah Neo Murji-ah

Lagi-lagi kita menyaksikan duȁt gerombolan PENDAKU Salafiyy yang beràqīdah Neo Murji-ah menggunakan dalīl àqīdah secara tak pada tempatnya demi memaklumi dan menjustifikasi kemerosotan nilai tukar Rupiah yang terus terjadi.


Seperti kita lihat pada screenshot terlampir, narasi yang membingkai persoalan makroekonomi dengan retorika: "Allah yang menjamin rezekimu saat Dollar 6.000, Allah juga yang menjamin rezekimu saat Dollar 18.000…" tersebut sekilas terdengar sangat religius, namun menyimpan cacat logika dan kerancuan àqīdah yang sangat serius…!

Bagaimana tidak…?

Tak ada satu pun Muslim yang mengingkari bahwa Allōh ﷻ adalah ar-Rozzāq (Maha Pemberi Rezeki) yang menjamin seluruh maḳlūq-Nya. Hal ini sudah selesai dan mutlak.

Akan tetapi, Allōh ﷻ juga menegakkan dunia ini di atas hukum sebab-akibat (sunnatullōh / asbab). Menyerahkan urusan kemerosotan ekonomi total kepada taqdir, lalu melarang manusia mengkritik salah urus kebijakan oleh rezim penguasa dengan dalih "rezeki sudah diatur", merupakan bentuk penyimpangan nyata dari àqidah Jabriyyah (fatalisme ekstrem) yang destruktif.

Sebab, al-Qur-ān secara jelas menetapkan adanya kehendak, kemampuan, dan tanggung jawab pada diri seorang hamba atas pilihan-pilihan dalam hidupnya, sebagaimana firman Allōh ﷻ:

لَا يُكَلِّفُ ٱللَّـهُ نَفۡسًا اِلَّا وُسۡعَهَا

(arti) _“Allōh tidaklah membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”_ [QS al-Baqoroh (2) ayat 286].

وَسَارِعُوٓاْ إِلَىٰ مَغۡفِرَةٍ مِّن رَّبِّكُمۡ

(arti) _“Bersegeralah kamu kepada ampunan dari Robb-mu.”_ [QS Āli Ìmrōn (3) ayat 133].

فَمَن شَآءَ فَلۡيُؤۡمِن وَمَن شَآءَ فَلۡيَكۡفُرْ

(arti) _“Siapa saja yang ingin berīmān maka hendaklah ia berīmān, sedangkan siapa saja yang ingin kāfir maka silakan ia kāfir.”_ [QS al-Kahf (19) ayat 29].

Baginda Nabiyy ﷺ bersabda:

إِحْرِصْ عَلَى مَا يَنْفَعُكَ ، وَاسْتَعِنْ بِٱللَّـهِ وَلاَ تَعْجِزْ وَإِنْ أَصَابَكَ شَىْءٌ فَلاَ تَقُلْ : لَوْ أَنِّي فَعَلْتُ كَانَ كَذَا وَكَذَا ‏،‏ وَلَكِنْ قُلْ قَدَرُ ٱللَّـهِ وَمَا شَاءَ فَعَلَ

(arti) _“Bersungguh-sungguhlah terhadap apa yang bermanfaat bagimu. Mintalah pertolongan kepada Allōh, dan janganlah bersikap lemah! Apabila sesuatu menimpamu, jangan mengatakan: "Seandainya aku melakukan ini dan itu, niscaya akan demikian dan demikan", akan tetapi katakanlah: "Ini taqdir dari Allōh, dan apa yang dikehendaki-Nya pasti terjadi."”_ [HR Muslim no 2664; Ibnu Mājah no 79, 4168; Aḥmad no 8436, 8473].

Ḥadīṫ mulia tersebut mendudukkan perkara dengan sangat àdil: Seorang Muslim wajib berupaya maksimal mengerahkan dayanya terlebih dulu, kemudian setelah daya dan upaya dijalankan maka baru menyerahkan urusan hasil kepada taqdir dari Allōh. Tiada alasan untuk malas, pasif, apalagi memaklumi kelalaian di awal.

Adapun yang perlu diketahui adalah bahwa kehendak manusia berada di bawah kehendak Allōh, sebagaimana firman-Nya:

لِمَن شَآءَ مِنكُمۡ أَن يَسۡتَقِيمَ ۝ وَمَا تَشَآءُونَ إِلَّآ أَن يَشَآءَ ٱللَّـهُ رَبُّ ٱلۡعَٰلَمِينَ ۝

(arti) _“(Yaitu) Bagi siapa saja di antara kamu yang menghendaki menempuh jalan yang lurus. Namun kamu takkan dapat menghendaki (menempuh jalan itu) kecuali apabila dikehendaki oleh Allōh, Robb Alam Semesta.”_ [QS at-Takwīr (80) ayat 28-29].

⚠ Seorang Muslim WAJIB berusaha dengan bersungguh-sungguh mengerahkan daya upayanya untuk mencapai apa yang dicita-citakannya, NAMUN ia wajib menyerahkan hasil dari usahanya itu kepada Allōh ﷻ — we must do our best, and Allōh ﷻ decides the result.

Adapun korelasinya dengan realita ekonomi adalah: di dalam ìlmu ekonomi, pergerakan kurs mata uang, inflasi, dan daya beli masyarakat merupakan dampak logis (asbab) dari kebijakan, tindakan, serta kredibilitas perkataan dari para pemegang otoritas / penguasa.

Ketika penguasa mengambil kebijakan yang keliru, maka dampaknya akan menyengsarakan rakyat banyak secara sistemik. Oleh karena itu, secara Ṡarīàh maupun logika publik, rakyat sangat berhak menuntut penguasa untuk mengeluarkan kebijakan yang membawa maslahat, serta wajib mengkritik kebijakan yang salah urus (sū-ul-ḳidmah) yang menyebabkan perekonomian memburuk.

Membungkam kritik objektif terhadap kebijakan ekonomi yang keliru dengan tameng "rezeki sudah dijamin Allōh" sehingga tidak perlu dipermasalahkan, adalah bentuk pemerkosaan terhadap dalīl yang melestarikan kebodohan dan kemunduran ummat, dan jelas penyalahgunaan konsep tawakkal untuk membungkam muḥāsabah (koreksi) terhadap penguasa.

Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Umbar Àib di Pengajian

Cost of War