Indonesia = Negara Islām?
Kesesatan fatal dari àqīdah Neo Murji-ah yang dianut oleh gerombolan PENDAKU Salafiyy adalah mengatakan bahwa Indonesia adalah "Negara Islām" dan presiden adalah "Ulil Amri".
Padahal…
TIDAK ADA satupun dari 8 orang yang pernah menjabat presiden, 12 wakil presiden, dan 11 perdana menteri itu yang mengatakan bahwa IDN adalah "Negara Islām" dan mengklaim bahwa diri mereka adalah "Ulil Amri".
Bahkan kalau dilihat dari UUD 1945 pada Pasal 1 Ayat 1 jelas-jelas disebutkan bahwa negara ini adalah "negara kesatuan yang berbentuk republik" dan pada Ayat 2 disebutkan bahwa "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar."
Jadi tidak pernah ada "Negara Islām" karena Sila Pertama Piagam Djakarta yaitu "Ketoehanan, dengan kewadjiban melaksanakan sjari'at Islam bagi pemeloek-pemeloeknja" tidak pernah dijadikan sebagai dasar negara.
Begitu pun juga dengan yang namanya presiden, maka ia sama sekali BUKAN "Ulil Amri". Presiden itu ya presiden. Sebab kalau presiden di-ulil amri-kan, maka kalau ada oknum yang non-Muslim terpilih –naȕżubillāhi żālik, Allōh forbid!– maka para PENDAKU Salafiyy itu akan kebingungan sendiri mencari-cari dalīl pembenarannya. Sebab, dulu a Hog adalah Gubernur DKI, maka apakah a Hog mau di-ulil amri-kan juga?
Jadi masalah ini sudah final dan mutlak di dalam NKRI, sehingga siapa saja yang me-Negara Islām-kan IDN ini kemudian meng-ulil amri-kan rezim penguasanya, maka pastikan ia adalah oknum yang menganut ÀQĪDAH SESAT.
Adapun di zaman OrBa Soeharto, oknum semisal PENDAKU Salafiyy yang mengatakan hal tersebut bisa dilaporkan kepada Kopkamtib, karena membuat makar dan dikenakan pidana Subversif merujuk pada UU Nomor 11 Tahun 1963. Unfortunately Kopkamtib sudah dibubarkan, sedangkan UU Subversif sudah dicabut, sehingga oknum-oknum PENDAKU Salafiyy itu bisa berkeliaran bebas merusak àqīdah kaum Muslimīn.

Komentar
Posting Komentar