Melawan Begal à la Neo Murji-ah

Membaca so-called poster da`wah dari komunitas Neo Murji-ah ini sungguh membuat saya ketawa sekaligus marah.



Bagaimana tidak…?
Tindakan pengecut malah dikatakan sebagai "Sunnah", sedangkan tindakan yang sesuai Sunnah Nabiyy malah didakwa sebagai perilaku golongan "Ḳowārij". Ini jelas kesesatan yang nyata!
Mari kita bahas…
.
❌ Poster tersebut mengklaim bahwa "jika begal lari, maka tidak boleh dikejar".
Sementara Ṣoḥābat mulia Àbdullōh ibn Ùmar رضي اللـه تعالى عنهما —salah satu ṣoḥābat yang paling ketat dalam meneladani Sunnah— ketika menemui maling masuk ke rumahnya malah bertindak dengan langsung mengambil pedang untuk menghadapi dan menangkap pencuri tersebut.
📍 Diriwayatkan dari Sālim ibn Àbdullōh ibn Ùmar رحمه اللـه تعالى bahwa:
أخذ ٱبن عمر لصا في داره ، فأصلت عليه بٱلسيف ، فلولا أنا نهيناه عنه لضربه به
(arti) _“Ibnu Ùmar pernah menangkap seorang maling masuk ke dalam rumahnya, lalu ia menghunuskan pedang kepada maling itu. Seandainya saya tidak melarangnya, niscaya Beliau sungguh telah memukul (menebas)nya dengan pedang itu.”_ [lihat: Àbdur-Rozzāq ibn Hammām ibn Nāfi` aṣ-Ṣonȁniyy, al-Muṣonnaf no 18557 (cet al-Maktab al-Islāmiyy)].
📌 Àbdullōh ibn Ùmar رضي اللـه تعالى عنهما jelas mengàmalkan ḥadīṫ mulia (sebagaimana yang diriwayatkan dari Abū Huroiroh رضي اللـه تعالى عنه) bahwa:
جَاءَ رَجُلٌ إِلَى رَسُولِ ٱللَّـهِ ﷺ فَقَالَ : يَا رَسُولَ ٱللَّـهِ أَرَأَيْتَ إِنْ جَاءَ رَجُلٌ يُرِيدُ أَخْذَ مَالِي ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ فَلاَ تُعْطِهِ مَالَكَ ! ‏؛ قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قَاتَلَنِي ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ قَاتِلْهُ ‏!‏‏ ؛‏ قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلَنِي ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ فَأَنْتَ شَهِيدٌ ‏! ‏؛ قَالَ : أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ هُوَ فِي ٱلنَّارِ!
(arti) _“Seseorang datang kepada Rosūlullōh ﷺ lalu bertanya: "Wahai Rosūlullōh, bagaimana pendapatmu apabila ada seseorang yang datang ingin merampas harta saya?" ; Beliau ﷺ menjawab: "Jangan kamu berikan hartamu kepadanya!" ; Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana jika ia menyerang saya?" ; Beliau ﷺ menjawab: "Lawanlah dia!" ; Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana jika ia berhasil membunuh saya?" ; Beliau ﷺ menjawab: "Maka kamu mati ṡahīd." ; Orang itu bertanya lagi: "Bagaimana jika saya yang berhasil membunuhnya?" ; Beliau ﷺ menjawab: "Orang itu masuk ke dalam Neraka!"”_ [HR Muslim no 140; riwayat senada pada an-Nasāiyy no 4081].
Di dalam ḥadīṫ mulia tersebut tak dikatakan bahwa kalau seorang begal merampas harta lalu begal itu lari, maka dibiarkan saja lari tanpa dikejar, karena itu sama saja dengan membiarkan harta dibawa oleh si pembegal (إعْطاء ٱلْمال). Mengejar pengambil harta yang dibegal adalah bentuk dari mempertahankan harta (دفع الصائل), bukan mengambil alih penjatuhan hukuman (ḥudūd) yang menjadi wewenang dari penguasa.
.
❌ Poster tersebut mengklaim bahwa membunuh begal itu ḥarōm karena menumpahkan darah seorang Muslim, bahkan mengesankan seolah-olah jika korban pembegalan sampai membunuh begal dalam proses perlawanan, maka ia telah melakukan dosa besar yang merupakan ciri dari kaum Ḳowārij, yaitu: menumpahkan darah Muslim.
Maka jika diperhatikan dialog di dalam ḥadīṫ mulia di atas di mana penanya menanyakan "أَرَأَيْتَ إِنْ قَتَلْتُهُ ؟" (arti: Bagaimana jika aku membunuhnya?), maka dijawab oleh Baginda Nabiyy ﷺ dengan "هُوَ فِي ٱلنَّارِ" (arti: Ia [si pembegal] di dalam Neraka).
⚠ Jelas Baginda Nabiyy ﷺ tidak bersabda "Kamu berdosa karena membunuh seorang muslim" atau "Darahnya ḥarōm untuk kamu tumpahkan", Bahkan Nabiyy ﷺ menegaskan bahwa status pembegal yang terbunuh dalam perlawanan tersebut adalah di Neraka, dan darah kematiannya adalah karena ia di pihak penyerang (ظالم / صائل) yang di dalam fiqh Islām, prinsip ini dikenal dengan "dafùṣ-ṣo-il" (دفع الصائل) — melawan penyerang / pembegal bertahap dari yang paling ringan, namun apabila penyerang tak berhenti kecuali dengan dibunuh, maka membunuhnya adalah diperbolehkan (جائز / مشروع) sedangkan darah si pembegal tak dituntutkan kepada korban pembegalan yang membela diri.
.
❌ Adapun kekeliruan framing poster tersebut adalah:
⑴. False Dichotomy (dikotomi palsu)
Poster tersebut menggiring pembaca ke dalam jebakan logika biner secara ekstrem: seolah-olah pilihan sikap hanya ada dua, yaitu menjadi "Ahlus-Sunnah" (yang pasrah membiarkan harta dibawa lari begal) atau menjadi "Ḳowārij" (yang mengejar dan melawan begal). Poster ini secara sengaja menghapus opsi ketiga —yang justru merupakan posisi resmi Fiqh Ahlus-Sunnah wal-Jamāàh (4 Mażhab) — yaitu ṡarīàh dafùṣ-ṣo-il (دفع الصائل). Membela harta dan mengejar pembegal yang sedang beraksi adalah hak membela diri yang disepakati para ùlamā’ fuqohā’, bukan pemahaman Ḳowārij.
⑵. False Equivalence (penyamaan palsu)
Poster tersebut menyamaratakan 2 hal yang secara mendasar berbeda niyyat, sebab, dan status hukumnya:
⒜. Pada aksi mengejar begal: poster menyamakan tindakan mengejar pencuri demi merebut kembali harta dengan "menyerobot wewenang penguasa". Padahal, mengejar penjahat untuk merebut harta sendiri adalah bentuk pertahanan diri (dafùṣ-ṣo-il), bukan penjatuhan vonis atau eksekusi hukuman pidana (ḥadd / ta`zīr) yang memang merupakan hak prerogatif penguasa.
⒝. Pada aksi perlawanan yang menewaskan begal: poster menyamakan korban kejahatan yang membunuh begal saat berduel membela diri dengan terpapar àqīdah Ḳowārij yang "mengḥalālkan darah sesama Muslim". Padahal, Ḳowārij menumpahkan darah atas dasar takfīr (mengkāfirkan pelaku perbuatan dosa besar), sedangkan korban yang membunuh begal bertindak atas dasar kondisi terdesak (ḍorūroh). Darah pembegal tersebut tumpah "hadar" (هدر – sia-sia / tak bernilai / tanpa ganti rugi) bukan karena ia dikāfirkan, melainkan karena kedudukannya sebagai penyerang yang ẓōlim (ṣō-il) sebagaimana yang ditegaskan dalam ḥadīṫ Nabiyy ﷺ.
Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Tentang Nazar

Ngaji Super Duper Ngebut?