Meluruskan Fiqh Mas-ūliyyah

Membaca komentar sesengustad gerombolan Neo Murji-ah PENDAKU Salafiyy ini lagi-lagi membuat saya tertawa miris – 🔗 TKP: https://www.facebook.com/share/p/1C1fRFuW2D/



Bagaimana tidak? Narasi yang dibangun bahwa "Presiden takkan ditanya karena ini faktor alam" adalah sebuah "tadlīs ìlmiyy" (pengaburan fakta ìlmiyyah) dan kekeliruan fatal dalam memahami fiqh siyāsah.

Mari kita bahas…

🔴 Pertama, sesat pikir dalam definisi mas-ūliyyah (tanggung-jawab)

Pertanyaan "apakah Presiden ditanya di Āḳiroh?" tak bisa dijawab secara simplistis hanya dengan menyalahkan curah hujan. Di dalam qōìdah fiqh disebutkan: "المباشر ضامِن وإن لم يتعمد ، والمتسبب لا يضمن إلا بالتعدي" – pelaku langsung menanggung (risiko), sedangkan pihak penyebab menanggung jika ada taàddiyy (pelanggaran / melampaui batas).

Presiden memang bukan "al-mubāṡir" (pelaku langsung) yang menurunkan hujan, akan tetapi ia memegang posisi sebagai "al-mutasabbib" (penyebab) melalui kebijakannya. Presiden ditanya di Āḳiroh bukan karena hujan 400mM, melainkan karena "taàddiyy" (pelanggaran) di dalam amanah yang diembannya, seperti:
✗ Membuka izin konsesi di lahan yang seharusnya dilindungi.
✗ Membiarkan pelanggaran tata ruang tanpa penegakan hukum.
✗ Gagal menyiapkan infrastruktur mitigasi bencana yang memadai.

Hujan adalah "asbab qodariyy" (sebab taqdir), sedangkan kebijakan adalah "asbab ṡarìyy" (sebab hukum). Keduanya berjalan bersamaan, bukan saling menegasikan / meniadakan.

Ingatlah kekhawatiran Ḳolīfah Ùmar ibn al-Ḳoṭṭōb رضي اللـه تعالى عبه:

لو أن بغلة عثرت في العراق لخشيت أن يسألني اللـه عنها : لم لم تسو لها الطريق ؟

(arti) _“Sekiranya seekor keledai betina jatuh tersandung di Irōq, sungguh saya khawatir Allōh akan bertanya kepadaku tentangnya: "Mengapa kamu tak meratakan jalan untuknya?"”_

Ḳolīfah Ùmar tak menyalahkan taqdir keledai itu, tapi ia menyalahkan dirinya karena gagal menyediakan infrastruktur yang aman.

.

🔴 Kedua, curah hujan ekstrem tak menghapus tanggung-jawab

Menggunakan data BMKG seolah-olah menghapus dosa atas kebijakan yang bermasalah adalah "logical fallacy", karena dalam uṣul fiqh berlaku qōìdah "وجود السبب لا يمنع تعدد العلل" – adanya satu sebab tidaklah meniadakan sebab yang lain.

Benar curah hujan ekstrem adalah fakta (data BMKG), akan tetapi pertanyaannya:
✓ Apakah kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) memperparah dampaknya?
✓ Apakah daya serap tanah hilang karena alih fungsi lahan yang serampangan?
✓ Apakah sempadan sungai dijaga sesuai aturan?

Ibarat air satu ember dituang ke spons (hutan) vs dituang ke piring porselen, di mana airnya sama banyak, akan tetapi daya rusaknya beda. Banjir bandang terjadi karena "spons" alam telah rusak akibat kebijakan deforestasi yang bermasalah (akibat ada tindak pelanggaran). Maka tanggung-jawab tetap melekat meskipun ada hujan deras.

Analoginya sederhana, jika sebuah rumah ambruk saat gempa karena fondasinya dikorupsi oleh pemborong, maka di Pengadilan (dan di Pengadilan Hari Akhir) pemborong tetap dituntut atas korupsinya, bukan gempanya yang disalahkan.

.

🔴 Ketiga kesaksian relawan bukan pembatal data kerusakan

Cerita bahwa relawan masih mendengar auman harimau atau bekerja sama dengan UPT/FKL, itu istilah ìlmiyyahnya adalah "anecdotal evidence" yang sama sekali tak bisa membatalkan fakta kerusakan makro.

Di dalam ḥukum dan fiqh siyāsah, kesaksian parsial tak bisa membatalkan:
- Data kerusakan DAS secara nasional.
- Audit tentang lingkungan.
- Temuan tentang lahan kritis.

Kebaikan di satu titik UPT tak menghapus dosa kebijakan yang merusak puluhan bahkan ratusan ribu hektar di titik lain.

.

🔴 Keempat, argumen "UU Kehutanan" justru senjata makan tuan

Menyebutkan "belum kita bahas undang-undang kehutanan dan siapa yang melanggar" hakikatnya justru menjadi bumerang, sebab di dalam Islām qōìdahnya adalah: "الإمام مسؤول عن الرعية" – pemimpin bertanggung jawab atas rakyatnya.

Presiden adalah kepala eksekutif, pemegang tertinggi kuasa izin strategis, dan panglima tertinggi penegakan ḥukum. Jika ada pelanggaran UU Kehutanan yang massive tetapi malah dibiarkan bertahun-tahun, maka alasan "Beliau ditanya di Āḳiroh" justru semakin kuat karena kenapa sebagai pemegang kekuasaan tertinggi ia malah membiarkan pelanggaran terjadi?

.

🔴 Kelima, muṣībah akibat "tangan manusia"

Ahlus Sunnah tak memandang muṣībah secara simplistis karena tak semua muṣībah itu semata-mata ujian tanpa sebab.

Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

ظَهَرَ ٱلفَسَادُ فِي ٱلبَرِّ وَٱلبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي ٱلنَّاسِ

(arti) _“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia…”_ [QS ar-Rūm (30) ayat 41].

Ayat ini bicara kerusakan sistemik ekologis, bukan sekadar dosa individual. Menafikan peran kebijakan rezim pemerintahan yang merusak alam sambil bersembunyi di balik dalih "hujan ekstrem" adalah bentuk lari dari kenyataan dan pengelabuan yang menyelisihi manhaj al-Qur-ān dan as-Sunnah.

Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Membeli Karena Kasihan?