Mufti Jalanan




Di MedSos ini dari waktu ke waktu ada saja mufti-mufti "jalanan" yang berfatwa aneh-aneh dan menyelisihi apa yang difatwakan oleh para ahli ‘ilmu.

Beberapa tahun lalu ada seorang ummu-ummu yang karena jijik dengan "torpedo" (penis & testis) hewan sembelihan, lantas mengambil fatwa ‘ulamā’ Hanafiyah yang mengharōmkannya… Padahal, menurut madzhab asy-Syāfi‘iyah yang dianut oleh mayoritas penduduk negeri ini, yang namanya torpedo itu halāl. Untuk bahasan detailnya tentang mana pendapat yang kuat, silakan lihat: https://bit.ly/3aV4W80

Beberapa hari lalu, Dunia MedSos dihebohkan lagi dengan fatwa jalanan yang mengharōmkan buah pala… padahal ini aslinya khilafiyah di kalangan ‘ulamā’ (lihat: https://bit.ly/3aDaFz0 ), sedangkan menurut MUI buah pala itu tidaklah harōm (lihat: https://bit.ly/3oiBTOO ).

Fatwa-fatwa dari Mufti Jalanan seperti itu hanya membuat kehebohan yang tidak bermanfaat bagi ummat. Kenapa?

Karena ia seakan menyesatkan para ‘ulamā’ dan kaum Muslimīn di Nusantara yang selama ratusan tahun memperbolehkannya.

Bayangkan, entah berapa ratus tahun kaum Muslimīn sudah menikmati torpedo sembelihan, lalu tetiba seorang ummu-ummu memfatwakannya "harōm"? Atau entah sudah berapa ratus tahun kaum Muslimīn menikmati masakan berbumbu buah pala, lantas tetiba ia jadi harōm?

Maka pertanyaannya adalah: memangnya selama ini para ‘ulamā’ kaum Muslimīn pada ke mana atau sesat semua apa?

Torpedo sembelihan tetiba jadi harōm… padahal asalnya ia halāl.

Buah pala dianggap khomr, padahal siapa juga yang menjadikan bumbu masak untuk mabuk-mabukkan?
Coba tanyakan sama ibu-ibu yang memasak soup atau bikin "Macaroni Schotel" memangnya taburan bubuk pala itu dimaksudkan untuk menjadikan mabuk apa?
Memangnya yang makan manisan buah pala itu maksudnya untuk mabuk seperti minum khomr apa?
Atau taruhlah emak-emak di Atjeh yang memakai daun ganja untuk masakannya, apakah itu dimaksudkan untuk giting, gitu?

Ya enggak lah…!

Sungguh ‘ilmu di tangan mufti-mufti jalanan MedSos itu MERUSAK…!

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh