Perkelahian Tanding

Kalau ada yang menantang-nantang anda untuk berkelahi, maka tolak saja…!

Itu bukan karena anda takut…

Tetapi…

Karena di dalam KUHP yang berlaku di NKRI ternyata "Perkelahian Tanding" itu adalah termasuk dari Tindak Pidana (pelanggaran hukum)…!

Berikut adalah Bab VI di dalam KUHP

===---===COPAS===---===

Bab VI – Perkelahian Tanding

Pasal 182
Dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, diancam:
⑴ Barang siapa menantang seseorang untuk perkelahian tanding atau menyuruh orang menerima tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.
⑵ Barang siapa dengan sengaja meneruskan tantangan, bilamana hal itu mengakibatkan perkelahian tanding.

Pasal 183
Diancam dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling tinggi tiga ratus rupiah, barang siapa di muka umum atau di hadapan pihak ketiga mencerca atau mengejek seseorang oleh karena yang bersangkutan tidak mau menantang atau menolak tantangan untuk perkelahian tanding.

Pasal 184
⑴ Seseorang diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, jika ia dalam perkelahian tanding itu tidak melukai tubuh pihak lawannya.
⑵ Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan empat bulan, barang siapa melukai tubuh lawannya.
⑶ Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, barang siapa melukai berat tubuh lawannya.
⑷ Barang siapa yang merampas nyawa lawannya, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, atau jika perkelahian tanding itu dilakukan dengan perjanjian hidup atau mati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
⑸ Percobaan perkelahian tanding tidak dipidana.

Pasal 185
Barang siapa dalam perkelahian tanding merampas nyawa pihak lawan atau melukai tubuhnya, maka diterapkan ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan, atau penganiayaan:
1. jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu;
2. jika perkelahian tanding tidak dilakukan di hadapan saksi kedua belah pihak;
3. jika pelaku dengan sengaja dan merugikan pihak lawan, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau yang menyimpang dari persyaratan.

Pasal 186
⑴ Para saksi dan dokter yang menghadiri perkelahian tanding, tidak dipidana.
⑵ Para saksi diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tiga tahun, jika persyaratan tidak diatur terlebih dahulu, atau jika para saksi menghasut para pihak untuk perkelahian tanding;
2. dengan pidana penjara paling lama empat tahun, jika para saksi dengan sengaja dan merugikan salah satu atau kedua belah pihak, bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan para pihak melakukan perbuatan penipuan, atau membiarkan dilakukan penyimpangan daripada syarat-syarat;
3. ketentuan-ketentuan mengenai pembunuhan berencana, pembunuhan atau penganiayaan diterapkan terhadap saksi dalam perkelahian tanding, di mana satu pihak dirampas nyawanya atau menderita karena dilukai tubuhnya, jika ia dengan sengaja dan merugikan pihak itu bersalah melakukan perbuatan penipuan atau membiarkan penyimpangan dari persyaratan yang merugikan yang dikalahkan atau dilukai.

===---===END OF COPAS===---===

Jadi bukan soal pengecut ya, tetapi "Perkelahian Tanding" itu adalah Tindak Pidana yang melanggar hukum.

Maka lihatlah screenshot di bawah ini, oknum tersebut mengaku-ngaku sebagai seorang da‘i dan imâm Masjid, tetapi kelakuannya seperti itu ketika kalah hujjah dalam berdebat.

Jika dilihat dari sudut pandang agama pun sangat jauh, bukan?

Entah Salaf siapa yang mereka ikuti, jelas bukan Salafush-Shôlih.

Sudahlah melanggar hukum Agama, melanggar KUHP pula.

Pertanyaannya: apakah masih mau merujuk perkara agama kepada GPK Kokohiyyun itu?

▪ IQ itu given, stupid itu pilihan.

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh