Definisi Seenak Jidat 2

Lagi-lagi si ngustad Pesbuk GPK Kokohiyyun, al-Ngalamah Logical Fallacy, itu memahami agama dengan hawa nafsunya sendiri lalu kemudian menulis-nuliskan pula di FB untuk menyesatkan manusia!

Perhatikan screenshot di bawah, khususnya yang diblock merah. Intinya adalah tetap berusaha keras memaksakan sekali bahwa NKRI adalah "Negara Islâm" walau tidak berhukum dengan Hukum Syari‘at. Padahal pemerintahan sejak dari zaman Bung Karno sampai dengan era Jokowi, tak ada yang pernah mengakui kalau NKRI itu adalah "Negara Islâm". Bahkan menurut mereka, Pancasila sebagai Dasar Negara itu sudah final, dan NKRI adalah bukan Negara Islâm. Titik.

Si al-Ngalamah Logical Fallacy ini sok bermain dengan kata-kata, dia mengatakan: "…tidak ada yang mengklaim itu adalah syari‘at".

Maka kalimat itu benar-benar adalah kebodohan yang amat sangat…!?!

Kenapa?

Memangnya itu UU yang melegalisasi peredaran miras itu apa namanya?
Padahal syari‘at mengharômkan khomr.

Memangnya peraturan tentang lokalisasi pelacuran itu apa namanya?
Padahal syari‘at jelas-jelas melarang perzinahan.

Memangnya UU yang menghukumi pembunuh, perampok, pemerkosa, dan pencuri dengan hukuman sekian tahun kurungan penjara itu apa namanya?
Padahal jelas syari‘at jelas menetapkan hukum hudud.

Memangnya UU yang membiarkan orang murtad berpindah agama itu apa namanya?
Padahal jelas-jelas syari‘at tak membiarkan orang yang murtad.

Maka apa semua pengganti itu kalau bukan namanya syari‘at?
Khomr itu tetap saja adalah khomr, minuman harôm yang memabukkan, walaupun namanya tidak disebut sebagai khomr, tetapi disebut nama: "beer", "wine", "whiskey", "cognac", atau "vodka".

William Shakespeare pernah menulis di dalam Romeo & Juliet suatu tagline yang sangat terkenal: "a rose by any other name would smell as sweet", yang terjemahan bebasnya: mau dikasih nama apapun juga, yang namanya bunga mawar itu akan tetap wangi semerbak. Artinya, mau disebut apapun juga, sesuatu yang telah nyata wangi itu akan tetap wangi. Sebaliknya sesuatu yang busuk itu akan tetap busuk walau mau digadang-gadang wangi.

Sementara kalau memakai logikanya si al-Ngalamah Logical Fallacy, KUHP itu berbeda dengan Hukum Ilyasiq (Yassa Law), yaitu hukum yang diciptakan oleh Genghis Khan. Hukum Ilyasiq tersebut dipaksakan kepada rakyat muslim di Kerajaan Tatâr yang diperintah oleh Mahmud Ghozan yang keturunan dari Genghis Khan. Adalah karena memakai Hukum Ilyasiq itulah Mahmud Ghozan yang beragama Islâm, difatwakan boleh diperangi oleh Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah رحمه الله dikarenakan Syaikhul Islâm memandang Mahmud Ghozan lebih mengutamakan Hukum Ilyasiq dibandingkan Hukum الله, sehingga ia bukanlah muslim yang sebenar-benarnya, dan dianggap masih ada dalam kejahiliyyahan.

Begitu juga dengan semua produk hukum di negeri ini, mulai dari UU, PP, KepPres, InPres, PerPres, PerMen, PerDa, dst, semua mengatasnamakan "Ketuhanan Yang Maha Esa" (baca di kopnya), termasuk juga KUHP (di dalam keputusan pengadilan). Namun hakikatnya, tetap saja adalah "hukum buatan manusia" (qowânîn al-wadh‘iyah), di mana bahkan ada yang asal-usulnya adalah "Wetboek"-nya Kolonial (kâfir) Belanda, yang asalnya lagi adalah dari hukumnya bangsa Pagan Romawi. Adapun "Atas nama Tuhan Yang Maha Esa" itu hanyalah lips service belaka, karena aktualnya penguasa tertinggi adalah "rakyat" (manusia).

📍 Kata Syaikh Shôlih ibn Fauzân al-Fauzân حفظه الله:

ومشل القانون والذي ذكره عن التتار وحكم بكفر من جعله بديلا من الشر يعة الإسلامية - مشله القوانين الوضعية التي جعلت اليوم في كثير من يسمونه بالأحوال الشخثية

(arti) _"Dan yang sama dengan undang-undang yang beliau (Ibnu Katsîr) sebutkan tentang Tatâr dan dia hukumi kekâfirannya bagi yang menjadikannya sebagai ganti Syari‘at Islâm, adalah seperti qowânîn al-wadh‘iyah (undang-undang buatan manusia) yang saat ini di banyak negara dijadikan sumber hukum, dan karenanya dihilangkan hukum syari‘at kecuali dalam masalah yang mereka sebut al-ahwâl asy-syakhtsiyyah (kawin, rujuk cerai waris -penterjemah)."_ [lihat: al-Irsyad ilâ Shohîh al-I‘tiqod, cetakan Idarot al-Buhûts al-Ilmiyyah tahun 1412 H, jil 1 hal 74].

Sungguh apa yang dituliskan oleh si al-Ngalamah Logical Fallacy itu adalah pengejawantahan dari NASAKOM gaya baru, di mana selama masih sesuai (dengan hawa nafsunya), maka syari‘at diambil, sedangkan apabila tak sesuai, maka syari‘at akan ditinggal dengan cukup mengatakan: "tak ada pengingkaran".

GPK Kokohiyyun itu mengaku-ngaku mengajak kepada syari‘at, tetapi hakikatnya sama sekali bukan, bahkan jauh dari syari‘at!

Persis seperti apa yang diperingatkan oleh Shohâbat besar, Ibnu Mas‘ûd.

📍 Kata ‘Abdullôh ibn Mas‘ûd رضي الله عنه:

سَتَجِدُونَ أَقْوَامًا يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ يَدْعُونَ إِلَى كِتَابِ اللَّهِ ، وَقَدْ نَبَذُوهُ وَرَاءَ ظُهُورِهِمْ

(arti) _"Sungguh kalian akan mendapati kaum-kaum yang mereka menyangka bahwasanya mereka mengajak kalian kepada Kitâbullôh, namun ternyata mereka melemparkannya ke belakang punggung mereka."_ [lihat: Sunan ad-Dârimî, Muqoddimah].

Semoga Ummat Islâm paham akan betapa berbahayanya pemahaman ‘aqidah rusak mutant hybrid abominasi "murji-ah ma‘al hukkâm, khowârij ma‘ad du‘ât" tersebut dan menjauhinya.

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh