Membawa Anak Kecil Ke Masjid



Memang membawa anak ke Masjid itu baik, bahkan anak seharusnya dibuat sejak awal untuk mencintai Masjid.

Membawa anak ke Masjid itu dilakukan oleh Baginda Nabī ﷺ di mana Beliau ﷺ‎ diriwayatkan membawa cucunya untuk sholāt di Masjid.

📌 Diriwayatkan oleh Abū Qotādah al-Anshōrī رضي الله تعالى عنه:

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ كَانَ يُصَلِّي وَهْوَ حَامِلٌ أُمَامَةَ بِنْتَ زَيْنَبَ بِنْتِ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ وَلأَبِي الْعَاصِ بْنِ رَبِيعَةَ بْنِ عَبْدِ شَمْسٍ ، فَإِذَا سَجَدَ وَضَعَهَا ، وَإِذَا قَامَ حَمَلَهَا‏

(arti) _“Saya melihat Rosūlullōh ﷺ menggendong Umāmah (bintu al-Ash) putrinya Zainab bintu Rosūlullōh ﷺ, di pundak Beliau. Ketika Beliau ﷺ‎ sholāt, maka saat ruku’ Rosūlullōh meletakkan Umāmah di lantai, dan saat bangun dari sujud maka Beliau kembali menggendong Umāmah.”_ [HR al-Bukhōrī no 516; Muslim no 543].

Namun perlu diperhatikan juga bahwa:

‼️ JANGAN sampai anak itu mengganggu jamā‘ah yang sedang sholāt.

❓ Kenapa…?

⚠ Karena yang namanya gangguan terhadap sholāt itu adalah berasal dari Syaithōn dan ia harus dihilangkan dan dihindari…!

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ

(arti) _“Sungguh-sungguh Syaithōn itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khomr dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allōh dan sholāt.”_ [QS al-Mā-idah (5) ayat 91].

Bahkan jelas di dalam al-Qur-ān orang berdo'a pun diperintahkan untuk bersuara lirih.

📌 Kata Allōh ﷻ‎ di dalam firman-Nya:

ادْعُوا رَبَّكُمْ تَضَرُّعًا وَخُفْيَةً إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ

(arti) _“Berdo'alah kepada Robb-mu dengan merendahkan diri dan dengan suara yang lembut. Sungguh-sungguh Allōh tak menyukai orang-orang yang melampaui batas.”_ [QS al- A‘rōf (7) ayat 55].

Sehingga berdzikir dengan keras pun bisa mengganggu orang sholāt, dan itu dilarang.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ ، ارْبَعُوا عَلَى أَنْفُسِكُمْ ، فَإِنَّكُمْ لاَ تَدْعُونَ أَصَمَّ وَلاَ غَائِبًا ، إِنَّهُ مَعَكُمْ ، إِنَّهُ سَمِيعٌ قَرِيبٌ ، تَبَارَكَ اسْمُهُ وَتَعَالَى جَدُّهُ

(arti) _“Wahai sekalian manusia, lirihkanlah suara kalian! Kalian tidaklah menyeru sesuatu yang tuli dan ghoib. Sungguh-sungguh Allōh bersama kalian. Allōh Maha Mendengar lagi Maha Dekat. Maha Berkah nama dan Maha Tinggi kemuliaan-Nya.”_ [HR al-Bukhōrī no 2992, 4202, 4205, 6384, 6409, 6610, 7386; Muslim no 2704; Ahmad no 18774, 18910].

Di dalam riwayat lain:

أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ أَوْ قَالَ فِي الصَّلَاةِ

(arti) _“Ketahuilah, bahwasanya setiap kalian sedang bermunajat kepada Allōh, oleh karena itu janganlah sebagian kalian mengganggu sebagian yang lain, dan jangan pula saling mengeraskan suara dalam membaca (al-Qur-ān) atau dalam sholātnya.”_ [HR Abū Dāwūd no 1332; Ahmad no 11461].

Oleh karenanya, para ‘ulamā’ mengatakan bahwa anak-anak yang memiliki shifat-shifat berikut ini TIDAK BOLEH di bawa ke Masjid:
⑴. Masih belum bisa diatur dan dipahamkan karena masih terlalu kecil.
⑵. Masih suka melakukan "al-‘abats" (bermain-main) ketika sholāt.
⑶. Masih suka bersuara dan menimbulkan "tasywisy" (kegaduhan).

📝 Para ‘ulamā’ berpendapat anak yang usianya di bawah 5-6 tahun hendaknya tidak dibawa ke Masjid, kecuali dalam keadaan sangat terpaksa (karena tidak bisa ditinggalkan di rumah).

Sebenarnya itu sesuai dengan perintah Baginda Nabī ﷺ agar anak mulai mendirikan sholāt di usia 7 tahun.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرِ سِنِينَ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِى الْمَضَاجِعِ

(arti) _“Perintahkan anak-anak kalian untuk mendirikan sholāt ketika mereka berumur 7 tahun. Pukul mereka jika tidak mengerjakannya saat mereka berumur 10 tahun. Pisahkanlah tempat-tempat tidur mereka.”_ [HR Abū Dāwūd no 495-6].

ℹ️ Jadi jika memang hendak membawa anak ke Masjid, maka pastikan bahwa anak ada di samping kita juga IKUT sholāt dengan benar dan tidak mengganggu orang lain. Adapun shoff TIDAK PUTUS dengan keberadaan anak kecil yang belum baligh di tengah orang dewasa.

‼️ Jaga anak agar tertib, itu yang hendaknya diperhatikan oleh orangtua yang hendak membawa anaknya ke Masjid.

Jangan dijadikan riwayat bahwa Baginda Nabī ﷺ membiarkan al-Hasan dan al-Husain رضي الله تعالى عنهما bermain-main di Masjid sebagai alasan membawa anak-anak ke Masjid namun tidak menjaga anak dengan baik.

Iya, perhatikan hadīts yang mengisahkan al-Hasan dan al-Husain رضي الله تعالى عنهما bermain-main tersebut agar tidak salah paham dan membenarkan anak-anak bermain-main di Masjid sehingga mengganggu kekhusyu’an jamā‘ah di Masjid.

📌 Diriwatkan oleh Buroidah al-Hasib رضي الله تعالى عنه:

خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فَأَقْبَلَ الْحَسَنُ وَالْحُسَيْنُ-  رضى الله عنهما - عَلَيْهِمَا قَمِيصَانِ أَحْمَرَانِ يَعْثُرَانِ وَيَقُومَانِ فَنَزَلَ فَأَخَذَهُمَا فَصَعِدَ بِهِمَا الْمِنْبَرَ ، ثُمَّ قَالَ ‏ :صَدَقَ اللَّهُ ‏{‏ إِنَّمَا أَمْوَالُكُمْ وَأَوْلاَدُكُمْ فِتْنَةٌ ‏}‏ رَأَيْتُ هَذَيْنِ فَلَمْ أَصْبِرْ ، ثُمَّ أَخَذَ فِي الْخُطْبَةِ

(arti) _“Rosūlullōh ﷺ sedang berkhutbah di hadapan kami. Lalu al-Hasan dan al-Husain رضي الله تعالى عنهما datang ke Masjid dengan memakai gamis berwarna merah, berjalan dengan sempoyongan jatuh bangun (karena masih kecil -pent). Lalu Rosūlullōh ﷺ turun dari mimbar Masjid dan menggendong kedua cucunya tersebut dan membawanya naik ke mimbar. Lalu Beliau ﷺ bersabda: "Maha Benar Allōh, bahwa harta dan anak-anak itu adalah fitnah (ujian) [QS al-Anfāl (8) ayat 28 -pent]. Aku melihat kedua cucuku ini aku tidak bisa bersabar.". Lalu Rosūlullōh ﷺ kembali melanjutkan khutbahnya.”_ [HR Abū Dāwūd no 1109; at-Tirmidzī no 3774; an-Nasā-ī no 1413, 1585; Ibnu Mājah no 3600; Ahmad no 21917].

Demikian, semoga dapat dipahami.

نَسْأَلُ اللهَ الْسَلَامَةَ وَالْعَافِيَةَ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh