Hak Bela Harta: Ketika Penguasa "Menjauh" dari Keàdilan

Melihat so-called poster da`wah ini saya langsung tertawa. Bukan menertawakan ḥadīṫ-nya ya, tidak!, akan tetapi menertawakan pemahaman rusak àqīdah Neo Murji-ah.


❓ Rusaknya bagaimana…?

Jadi di dalam diskursus ḥukum Islām, perlindungan terhadap harta benda (hifẓul-māl) merupakan salah satu dari 5 tujuan utama diturunkannya Ṡarīàh (aḍ-ḍorūriyyātul-ḳoms). Maka pasti akan muncul sebuah pertanyaan krusial, yaitu: "Bagaimana jika otoritas yang seharusnya menjadi pelindung justru tidak hadir saat keẓōliman terjadi, atau bahkan malah menjadi pelaku keẓōliman itu sendiri?".

Nah, ada sebuah ḥadīṫ mulia di dalam Sunan an-Nasāiyy yang memberikan panduan fundamental kepada kaum Muslimīn terkait situasi tersebut: 

جَاءَ رَجُلٌ إِلَى ٱلنَّبِيِّ ﷺ فَقَالَ : ٱلرَّجُلُ يَأْتِينِي فَيُرِيدُ مَالِي ؟ ‏؛‏ قَالَ ‏:‏ ذَكِّرْهُ بِٱللَّـهِ ‏؛ قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَذَّكَّرْ ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ مَنْ حَوْلَكَ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ ‏؛‏ قَالَ : فَإِنْ لَمْ يَكُنْ حَوْلِي أَحَدٌ مِنَ ٱلْمُسْلِمِينَ ؟ ؛ قَالَ ‏:‏ فَاسْتَعِنْ عَلَيْهِ بِٱلسُّلْطَانِ ‏؛ قَالَ : فَإِنْ نَأَى ٱلسُّلْطَانُ عَنِّي ؟ ؛ قَالَ ‏: قَاتِلْ دُونَ مَالِكَ حَتَّى تَكُونَ مِنْ شُهَدَاءِ ٱلآخِرَةِ أَوْ تَمْنَعَ مَالَكَ

(arti) _“Seorang lelaki datang kepada Baginda Nabiyy ﷺ lalu bertanya: "Bagaimana jika seseorang datang kepadaku dan ingin mengambil hartaku?"; Beliau ﷺ menjawab: "Ingatkan ia kepada Allōh."; Lelaki itu bertanya lagi: "Bagaimana jika ia tidak menghiraukannya?"; Beliau ﷺ menjawab: "Mintalah pertolongan kaum Muslimīn di sekitarmu untuk menghadapinya."; Lelaki itu bertanya lagi: "Bagaimana jika tiada seseorang Muslim pun di sekitarku?"; Beliau ﷺ menjawab: "Mintalah pertolongan penguasa untuk menghadapinya."; Lelaki itu bertanya lagi: "Bagaimana jika penguasa jauh dariku?"; Beliau ﷺ bersabda: "Perangilah untuk mempertahankan hartamu hingga kamu termasuk salah seorang ṡuhadā’ di Āḳiroh, atau kamu berhasil menjaga hartamu."”_ [HR an-Nasāiyy no 4081].

.

🔴 Memahami Makna "نَأَى": Antara Jarak & Keẓōliman

Secara leksikal, kata نَأَى (na-ā) berarti menjauh secara fisik. Namun, jika kita menyelami ṡarh (penjelasan) dari para ùlamā’ fuqohā’, maka istilah ini memiliki dimensi fungsional yang sangat dalam. Penguasa dianggap "jauh" bukan hanya karena ia berada di tempat yang jauh dari lokasi keẓōliman, melainkan ketika fungsi keàdilan dan atau perlindungan penguasa itu hilang.

⑴. Ketiadaan pertolongan karena ketidakmampuan (inability)
Abū Manṣūr Muḥammad ibn Aḥmad ibn al-Azhariyy al-Harowiyy (w 370 H) mengatakan:

نأى عنك : إذا تباعد، وفي الحديث "فإن نأى السلطان عني" أي : كان غائبا لا مطمع في نصرته

(arti) _“Jauh darimu: apabila ia menjauh. Dan dalam ḥadīṫ "Maka jika Sulṭōn jauh dariku" artinya: ia tidak ada, tidak ada harapan untuk mendapatkan pertolongannya.”_ [lihat: Tahdībul-Luġoh jil XV hal 336].

Muḥammad Àbdur-Ro-ūf ibn Àliyy ibn Zainul-Ȁbidīn al-Munāwiyy (w 1031 H) mengatakan:

فان نأى السلطان عني اي بعد حيث لا يدرك غوثي

(arti) _“"Maka jika penguasa jauh dariku" yaitu: jaraknya jauh sehingga tidak dapat memberikan pertolongan kepadaku.”_ [lihat: Faiḍul-Qodīr Ṡarḥ al-Jāmi` aṣ-Ṣoghīr jil IV hal 535].

Para ùlamā’ menekankan bahwa kondisi ini terjadi ketika penguasa absen sehingga tak ada harapan akan datangnya bantuan. Dalam konteks ini, hak defensif beralih sepenuhnya ke tangan individu.

⑵. Ketiadaan pertolongan karena keẓōliman atau pengabaian (unwillingness / disregard)
Poin menarik muncul dari penjelasan al-Mulla Àliyy ibn Sulṭōn Muḥammad al-Qōrī al-Harowiyy (w 1014 H) di mana ia menyatakan:

و معنى نأى السلطان : بعد أو غاب عني ، أو ظلم ولم ينصفني

(arti) _“Dan makna "na-ā as-sulṭōnu" adalah: jauh atau tidak ada di sisiku, atau berlaku ẓōlim dan tidak berlaku àdil kepadaku.”_ [lihat: Mirqōtul-Mafātīḥ Ṡarḥ Miṡkātil-Maṣōbīḥ jil VI hal 2289].

Muḥammad Àbdur-Roḥmān al-Mubārakfūriyy (w 1353 H) mengatakan:

(فان نأى السلطان عني) اي : بعد عني ، او لم ينصرني مع حضوره

(arti) _“(Maka jika penguasa jauh dariku) Yaitu: ia jauh dariku, atau ia tidak menolongku meskipun ia ada (di tempat).”_ [lihat: Tuḥfatul-Aḥważī bi Ṡarḥ Jāmi` at-Tirmiżiyy jil IV hal 562].

Para ùlamā’ fuqohā’ menegaskan bahwa "menjauh" mencakup situasi di mana penguasa tidak mau menolong padahal ia hadir di tempat atau malah penguasa yang justru melakukan keẓōliman.

.

🔴 Legitimasi Perlawanan Sipil Terhadap Keẓōliman

Pandangan para ùlamā’ di atas memberikan legitimasi bahwa jika penguasa —melalui aparat dan atau kebijakannya— merampas hak milik rakyat secara semena-mena, maka rakyat memiliki hak moral dan ṡar-ìyy untuk mempertahankan haknya.

Abul-Ḥasan Muḥammad ibn Àbdil-Hādī at-Tattāwiyy as-Sindiyy (w 1138 H) mengatakan:

قوله : فان (نأى السلطان) يشير الى انه مع قرب السلطان لا ينبغي المقاتلة بل يرفع اليه ، فاذا نأى تعين الدفع بالنفس

(arti) _“Ucapannya: (Maka jika penguasa jauh) menunjukkan bahwa ketika penguasa dekat, tak sepatutnya memerangi sendiri (perampas harta tersebut —pent), akan tetapi hendaknya diadukan kepadanya. Apabila ia (penguasa) jauh (baik secara fisik maupun fungsi keàdilannya —pent), maka perlawanan dengan kekuatan sendiri menjadi suatu keharusan.”_ [lihat: Ḥāṡiyatus-Sindiyy àlā Sunan an-Nasāiyy jil VII hal 115].

Muḥammad ibn Àliyy ibn Muḥammad aṡ-Ṡaukāniyy (w 1250 H) secara lugas menyimpulkan:

والحديث يدل على انه يجوز لصاحب المال المقاتلة لمن اراد اخذ ماله ظلما سواء كان الطالب له السلطان او غيره

(arti) _“Dan ḥadīṫ tersebut menunjukkan bahwa pemilik harta diperbolehkan untuk memerangi orang yang ingin mengambil hartanya secara ẓōlim, baik yang memintanya itu adalah penguasa atau yang selainnya.”_ [lihat: Nailul-Auṭōr Ṡarḥ Muntaqō al-Aḳbār jil V hal 371].

.

🔴 Batasan Ḥukum: Hak Individu vs Stabilitas Negara

Meski ḥadīṫ ini memberikan "lampu hijau" untuk membela harta, para ùlamā’ seperti al-Ḥāfiẓ Aḥmad ibn Àliyy ibn Muḥammad ibn Ḥajar al-Àsqolāniyy (w 852 H) memberikan catatan penting:

اما اذا كان الطالب للمال هو السلطان فان كان يطلبه بحق كالزكاة فلا يجوز قتاله وان كان يطلبه بغير حق فالجمهور على منع قتاله لما فيه من تشتيت الكلمة وقيل يجوز لعموم الحديث

(arti) _“Adapun jika yang meminta harta tersebut adalah penguasa, maka jika ia memintanya dengan ḥaqq seperti zakāh, maka tidak diperbolehkan memeranginya. Namun jika ia memintanya tanpa ḥaqq, maka mayoritas ùlamā’ melarang memeranginya karena hal itu dapat mencerai-beraikan persatuan. Namun ada pendapat yang memperbolehkannya karena keumuman ḥadīṫ.”_ [lihat: Fatḥul-Bārī bi Ṡarḥ Ṣoḥīḥ al-Buḳōriyy jil V hal 124].

‼️ Perlawanan fisik terhadap penguasa yang ẓōlim harus ditimbang dengan cermat agar tidak menimbulkan fitnah (kekacauan) yang lebih besar.

⚠️ Namun, esensi ḥadīṫ mulia tetap berdiri kokoh: Islām tidak pernah mengajarkan ketundukan buta terhadap perampasan harta. Kehormatan harta seorang Muslim setara dengan kehormatan darahnya. Ketika sistem perilaku penguasa dan atau ḥukum "menjauh" dari prinsip keàdilan, maka individu kembali pada hak asasinya untuk mempertahankan apa yang menjadi miliknya.

☠ Adapun mengunci makna "نَأَى" (menjauh) hanya pada jarak fisik adalah bentuk pengkerdilan Ṡarīàh yang jelas menguntungkan para penguasa lalim — khas logika sesat penganut àqīdah Neo Murji-ah.

Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Umbar Àib di Pengajian