Kritik MBG = Mencela Makanan?

Berlalu so-called poster da`wah sebagaimana terlampir —tentunya dari kelompok mana lagi kalau bukan gerombolan PENDAKU Salafiyy yang beràqīdah Neo Murji-ah— yang membuat saya tertawa miris.


Bagaimana tidak…?

Argumen dalam poster tersebut adalah upaya depolitisasi agama, mencoba mengubah status "warga negara yang kritis" menjadi "penerima bantuan yang harus pasrah". Padahal, secara fiqh, rakyat memiliki hak untuk menuntut kualitas terbaik dari program penguasa yang didanai dari pajak yang mereka bayarkan.

Jadi di dalam disiplin ìlmu uṣul, terdapat qoidah penting mengenai "تحقيق المناط" (arti: identifikasi konteks ḥukum). Kekeliruan dari pembuat poster tersebut terletak pada penempatan dalīl untuk pribadi ke dalam ranah kebijakan publik.

.

⑴. Beda Antara "Żauq" (Selera Pribadi) vs "Ḥuqūq" (Hak Publik)
Ḥadīṫ yang menyebutkan Baginda Nabiyy ﷺ tidak pernah mencela makanan (HR al-Buḳōriyy no 5409; Muslim no 2064) itu berkaitan dengan selera personal (seperti rasa yang kurang asin atau jenis masakan yang tak sesuai selera) yang dalam konteksnya diam adalah adab. Baginda Nabiyy ﷺ mengajarkan agar kita tak menghina makanan yang disuguhkan sebagai penghargaan kepada orang yang telah memasaknya.

Namun, program MBG itu bukanlah hidangan pribadi dari seorang tuan rumah kepada tamunya, melainkan ia adalah program dari rezim penguasa yang dibiayai oleh dana APBN yang berasal dari pajak yang dipungut dari rakyat. Jadi di sini kualitas makanan bukan lagi soal selera (żauq), melainkan soal:
- standar kualitas nutrisi (apakah benar bergizi?),
- keamanan pangan (higienitas),
- transparansi anggaran, dan
- efektivitas programnya.

Adapun kesemua hal itu berṣifat objektif dan dapat diukur secara ìlmiyyah, dan adalah hak rakyat mendapatkan yang terbaik karena program tersebut dibiayai dari dana APBN yang berasal dari pajak.

.

⑵. Qōìdah Fiqh: "Kebijakan Pemimpin Adalah Amanah"
Terdapat qōìdah fiqh yang sangat masyhur: "تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة" (arti: kebijakan seorang pemimpin terhadap rakyatnya harus senantiasa bersandarkan pada kemaslahatan / kepentingan publik).

Jadi apabila makanan yang disajikan dalam program MBG itu tidak memenuhi standar gizi, da atau tidak higienis, dan atau terjadi penyimpangan anggaran dalam prosesnya, maka kemaslahatan tersebut tidak tercapai. Dalam kondisi ini, kritik bukan "mencela rezeki", akan tetapi jelas bentuk kontrol sosial agar penguasa tetap berada dalam koridor amanah.

Adapun dana APBN itu secara fiqh mirip dengan harta Baitul-Māl, sehingga pengelolaannya harus aḥsan (paling baik), bukan sekadar asal ada. Sedangkan apabila pengelolaannya di bawah standar, maka penguasa tersebut bisa dikategorikan melakukan "ġiṡṡ" (penipuan / kecurangan) terhadap rakyatnya.

.

⑶. Kritik Adalah Nasihat
Agama Islām berdiri di atas nasihat.

📌 Kata Baginda Nabiyy ﷺ:

ٱلدِّيْنُ ٱلنَّصِيْحَةُ ، ٱلدِّيْنُ ٱلنَّصِيْحَةُ ، ٱلدِّيْنُ ٱلنَّصِيْحَةُ ؛ قَالُوْا : لِمَنْ يَا رَسُوْلَ ٱللَّـهِ؟ ؛ قَالَ : لِلَّـهِ ، وَلِكِتَابِهِ ، وَلِرَسُوْلِهِ ، وَِلِأَئِمَّةِ ٱلْمُسْلِمِيْنَ أَوْ لِلْمُؤْمِنِيْنَ ، وَعَامَّتِهِمْ

(arti) _“"Agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat, agama itu adalah nasihat." ; Ṣoḥābat lalu bertanya: "Untuk siapa, wahai Rosūlullōh?" ; Beliau ﷺ menjawab: "Untuk (mengingat) Allōh, untuk (merujuk) Kitāb-Nya, untuk (mematuhi) Rōsul-Nya, untuk (mengingatkan) pemimpin kaum Muslimīn atau Mu’minīn, dan bagi kaum Muslimīn pada umumnya."”_

Membungkam kritik terhadap kebijakan publik dengan menggunakan dalīl adab makan adalah bentuk muġōlaṭoh (kekeliruan dalam penalaran / argumentasi yang menyesatkan). Mengkritik kekurangan program MBG justru merupakan bentuk kecintaan kepada bangsa agar dana APBN tidak terbuang sia-sia dan anak-anak mendapatkan gizi yang layak secara optimal.

.

⑷. Kewajiban Mencegah Bahaya
Dalam fiqh, ada qōìdah: "درء المفاسد مقدم على جلب المصالح" (arti: mencegah bahaya lebih didahulukan daripada mengambil manfaat).

Jadi apabila makanan MBG berkualitas buruk, itu adalah muḍōroh. Sehingga melaporkan atau mengkritik kualitas buruk tersebut yang adalah upaya menghilangkan muḍōroh pasti harus didahulukan daripada menjaga adab.

Adapun menggunakan ḥadīṫ "jangan mencela makanan" untuk membiarkan makanan yang tidak layak konsumsi tetap dibagikan adalah pemahaman yang justru bertentangan dengan salah satu tujuan Ṡarīàh diturunkan dari langit, yaitu: "حفظ النفس" (arti: menjaga nyawa).

.

⚠ Jadi, mencela rasa masakan istri di rumah adalah buruk secara adab, namun mengoreksi kualitas dan efektifitas program rezim penguasa adalah wajib secara Ṡarīàh dan kewarganegaraan.

Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Umbar Àib di Pengajian