Trik Kampungan
Melihat postingan sebagaimana screenshot terlampir ini sungguh saya heran… Segitunya kah melakukan akrobat fiqh untuk mendapatkan qunūt sampai-sampai mengorbankan beberapa hal yang paling penting?
.
🔴 Pertama, mengabaikan prinsip utama ṣolāt berjamāàh yaitu "ittibāùl-imām" (mengikuti imām).
Kata Baginda Nabiyy ﷺ:
إِنَّمَا جُعِلَ ٱلْإِمَامُ لِيُؤْتَمَّ بِه ، فَإِذَا كَبَّرَ فَكَبِّرُوا ، وَإِذَا رَكَعَ فَارْكَعُوا ، وَإِذَا سَجَدَ فَاسْجُدُوا ، وَإِنْ صَلَّى قَائِمًا فَصَلُّوا قِيَامًا
(arti) _“Sungguh-sungguh imām itu diangkat hanya untuk diikuti. Maka apabila ia bertakbir maka bertakbirlah kalian, apabila ia rukū` maka rukū`lah kalian, apabila ia sujūd maka bersujūdlah kalian, dan jika ia ṣolāt dengan berdiri maka ṣolātlah kalian dengan berdiri.”_ [HR al-Buḳōriyy no 378, 688-9, 722, 732-3, 1113-4, 1236, 5658; Muslim no 411-2, 414, 417].
‼️ Jadi secara sengaja melambat-lambatkan diri menjadi masbūq hanya demi melakukan satu "sunanul-abȁḍ" (bagian-bagian sunnah dalam ṣolāt yang jika ditinggalkan dianjurkan untuk diganti dengan sujūdus-sahw) seperti qunūt, maka itu justru sangat mencederai semangat ketaatan kepada gerakan imām yang menjadi inti dari ṣolāt berjamāàh.
.
🔴 Kedua, kehilangan keutamaan "takbīrotul-iḥrōm" di rokaàt pertama dan di ṣoff pertama.
Di dalam banyak ḥadīṫ yang ṣoḥīḥ mengejar takbīrotul-iḥrōm bersama imām dan berada di rokaàt pertama memiliki keutamaan yang sangat besar, jauh melebihi melakukan satu "sunanul-abȁḍ" seperti qunūt.
Kata Baginda Nabiyy ﷺ:
مَنْ صَلَّى لِلَّـهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ ٱلتَّكْبِيرَةَ ٱلْأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ : بَرَاءَةٌ مِنَ ٱلنَّارِ ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ ٱلنِّفَاقِ
(arti) _“Siapa saja yang ṣolāt karena Allōh selama 40 hari secara berjamāàh dengan mendapatkan takbīrotul-iḥrōm (bersama imām), maka dicatat baginya 2 kebebasan: kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunāfiqkan.”_ [HR at-Tirmiżiyy no 241].
Sengaja menjadi masbūq (terlambat) berarti secara sadar meninggalkan ṣoff pertama, padahal ḥadīṫ mulia berikut menggambarkan betapa besar nilai berada di ṣoff pertama:
لَوْ يَعْلَمُ ٱلنَّاسُ مَا فِي ٱلنِّدَاءِ وَٱلصَّفِّ الأَوَّلِ ، ثُمَّ لَمْ يَجِدُوا إِلَّا أَنْ يَسْتَهِمُوا عَلَيْهِ لَاسْتَهَمُوا
(arti) _“Seandainya manusia mengetahui apa yang ada (keutamaan) pada ażān dan ṣoff pertama, kemudian mereka tidak bisa mendapatkannya kecuali dengan cara diundi, niscaya mereka akan melakukan undian itu.”_ [HR al-Buḳōriyy no 615, 654; Muslim no 437].
‼️ Adapun menukar keutamaan rokaàt pertama dan ṣoff pertama dengan "trik murahan" tersebut agar bisa qunūt, itu ibarat melepaskan emas di tangan untuk mengejar timah yang tak jelas.
.
🔴 Ketiga, tidak menjaga uḳūwah dan ketertiban.
Ṣolāt berjamāàh adalah simbol persatuan. Melakukan gerakan yang berbeda dari jamāàh lain secara sengaja (seperti telat bergabung secara sistematis) jelas bisa menimbulkan fitnah atau kebingungan bagi jamāàh lain. Menghargai perbedaan tata cara ṣolāt antara Muhammadiyah dengan ormas lain itu jauh lebih diutamakan daripada memaksakan satu prosedur baru yang kampungan dan sangat tidak wajar.
.
Pun kalau kita lihat dengan cermat, ormas yang "mewajibkan" qunūt itu sebenarnya menganut prinsip "fiqhut-taisīr" (fiqh yang memudahkan). Bagi penganut mażhab aṡ-Ṡāfiìyy, ma’mūm di belakang imām yang tidak berqunūt ada solusi yang lebih ṡar-ìyy tanpa harus sengaja menjadi masbūq, yaitu:
⑴. Qunūt singkat: ma’mūm tetap bisa membaca doa qunūt yang sangat pendek (misal: "ٱللَّـهُمَّ اغْفِرْ لِي يَا غَفُورُ") saat i`tidāl rokaàt kedua sebelum sujūd menyusul imām.
⑵. Melakukan "sujūdus-sahw": jika menganggap qunūt itu wajib, maka ma’mūm bisa melakukan sujūdus-sahw sendiri sebelum salām tanpa merusak barisan jamāàh.
⚠️ Kedua solusi ini adalah pendapat Yaḥyā ibn Ṡarof an-Nawawiyy رحمه اللـه تعالى di dalam kitābnya, al-Majmū‘ Ṡarḥul-Muhażżab.
☠ Adapun melakukan "ḥīlah" (manipulasi) di dalam ìbādah jelas tidak boleh, sebab ìbādah seharusnya dilakukan dengan ketulusan dan kepatuhan, bukan dengan mencari-cari celah atau "manipulasi" (ḥīlah) untuk memaksakan keinginan pribadi di tengah aturan berjamāàh. Sengaja berlama-lama ṣolāt sunnah padahal iqōmah sudah berkumandang, dan imām sudah memulai ṣolāt, adalah suatu hal yang sedikitnya "makrūh" yang bahkan bisa jadi terlarang jika tujuannya hanya untuk bersiasat.
Trik kampungan ini secara teknis mungkin iya membuat seseorang bisa melakukan qunūt, akan tetap secara esensi ìbādah, ia kehilangan keutamaan berjamāàh yang sempurna, melanggar adab mengikuti imām, dan mengedepankan ego kelompok di atas keutamaan persatuan. Ìbādah itu didasari ketaatan (taàbbudiyy), bukan kreativitas akrobatik mencari celah.
Demikian, semoga dapat dipahami.

Komentar
Posting Komentar