Zakāh Profesi= Pemalakan

Membaca berita bahwa BaZNas menetapkan "Zakāh Profesi" niṣōbnya diturunkan standarnya jadi emas 14 Karat dari emas 24 Karat, saya langsung miris.


Bagaimana tidak? Dari dulu saya tidak pernah setuju dengan yang namanya "Zakāh Penghasilan".

Kenapa?

Pertama karena TIDAK ADA dalīl dari naṣṣ yang qōṭi` (pasti & tegas tanpa kemungkinan lain) dan ṣorīḥ (jelas & eksplisit dalam lafaẓ maupun makna).

Dalam Ṡarīàh, zakāh itu hanya terhadap 5 hal saja:
⑴. Zakāh harta simpanan.
⑵. Zakāh pertanian makanan pokok.
⑶. Zakah peternakan untuk hewan unta, kambing / domba, dan sapi / kerbau.
⑷. Zakāh barang temuan.
⑸. Zakāh fiṭroh.

Akibat ketiadaan dalīl yang qōṭi` & ṣorīḥ tersebut, maka membawa ke masalah kedua yaitu: metodologi ḥukum gado-gado (dalam penetapan waktu pengeluaran dan niṣōb / kadar).

"Zakāh Profesi" ANEH karena mengambil qiyās waktu pengeluarannya seperti waktu pengeluaran zakāh pertanian yaitu "yauma ḥaṣōdih" (hari panen). Alasannya petani yang miskin harus mengeluarkan zakāh setiap kali panen, masa pegawai white collar dan professional (dokter, pengacara, akuntan, dlsb) tidak ditarik zakāh?

Ini sebenarnya sudah menyalahi Ṡarīàh, sebab memangnya di zaman dulu tidak ada professional semisal tabib atau tukang ahli? Tidak ada pegawai tinggi kerajaan? Ada! Akan tetapi Ṡarīàh tidak pernah menetapkan zakāh atas penghasilan mereka.

Keanehan berikutnya adalah niṣōb-nya mengambil qiyās dari zakāh māl (harta simpanan) yaitu 85 Gram emas 24 Karat (yang diturunkan dari 20 Dīnār emas) untuk diambil 1/40 atau 2,5%-nya.

Harusnya, kalau waktu pengeluarannya diqiyāskan dengan zakāh pertanian, maka niṣōbnya harus sesuai dengan zakāh pertanian pula, yaitu 5% atau 10%. Atau kalau niṣōb diqiyāskan dengan niṣōb zakāh māl, maka waktu pengeluarannya pun harus ikut ḥaul zakāh māl yaitu 1 tahun Hijriyyah.

Ketika waktu pengeluaran mengikut zakāh pertanian, sedangkan niṣōb mengikut zakāh māl maka ini jelas sangat PROBLEMATIK. Di dalam kaidah uṣūlul-fiqh klasik tindakan mencampur 2 jenis ìbādah yang berbeda syarat dan rukunnya itu adalah "ENGGAK BANGET"…!

Masalah ketiga yang menambah keanehan dari "Zakāh Profesi" ini adalah dikarenakan harga emas yang melambung tinggi sejak 2025, maka BaZNas menetapkan niṣōb-nya dengan mengambil emas 14 Karat. Alasannya agar tetap banyak orang yang bisa berzakāh.

Subḥānallōh…

Menurut pandangan saya, ini benar-benar sesuatu yang salah secara Ṡarīàh dan logika.

Bagaimana tidak?

Pengenaan niṣōb dengan mengambil ½ Dīnār dari setiap 20 Dīnār itu punya hikmah yang dalam, sebab satu-satunya benda yang punya nilai universal itu adalah EMAS. Hampir tidak ada bangsa / suku di dunia ini yang tidak mengenal keberhargaan emas, dan nilai emas itu secara luas di manapun setara. Sehingga ketika Ṡarīàh menetapkan ½ Dīnār dari setiap 20 Dīnār emas (atau 2,5 Gram dari setiap 85 Gram emas 24 Karat), maka artinya Muslim manapun, dimana pun, dan kapanpun akan mempunyai standar yang sama.

Itu adalah agung dan indahnya prinsip keàdilan dalam Ṡarīàh Islām…!

Sekarang kalau standarnya diubah jadi emas 14 Karat (kemurnian 58,4%) dengan alasan emas harganya terus melambung, maka orang-orang yang menetapkan perubahan standar itu jelas tidak mempertimbangkan fakta tentang PENGHASILAN orang-orang yang ingin mereka kenakan.

Coba deh, penghasilan dokter, pengacara, akuntan, pegawai white collars itu adalah dalam bentuk Rupiah / uang fiat. Sedangkan uang fiat itu nilainya tergerus terus akibat inflasi. Bahkan pegawai, dari tahun ke tahun kalau tidak naik pangkat atau golongan, maka kenaikan gajinya hanya menyamakan dengan inflasi belaka. Lantas apakah àdil kalau niṣōb zakāh diturunkan sementara gaji / penghasilan yang diterima tidak naik bahkan terus berkurang berkurang?

Islām itu agama yang àdil, maka janganlah dirusak dengan fatwa-fatwa sungsang yang merusak.

📌 Ingatlah peringatan Baginda Nabiyy ﷺ:

فَإِنَّ دِمَاءَكُمْ وَأَمْوَٱلَكُمْ وَأَعْرَاضَكُمْ عَلَيْكُمْ حَرَامٌ ، كَحُرْمَةِ يَوْمِكُمْ هَذَا ، فِي شَهْرِكُمْ هَذَا ، فِي بَلَدِكُمْ هَذَا

(arti) _“Maka sungguh-sungguh darah kalian, harta kalian, dan kehormatan kalian adalah ḥarōm atas kalian, sebagaimana sucinya hari kalian ini, pada bulan kalian ini, di negeri kalian ini.”_

Adapun beràmal dengan àmalan sunnah yang qōṭi` dan ṣorīḥ dalīlnya adalah jauh lebih utama dibandingkan beràmal dengan sesuatu àmal yang diwajib-wajibkan namun dalīlnya aneh dan tidak logis.

Demikian, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!

Membeli Karena Kasihan?

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan