Keriuhan Nasab Ḥabaib & Yang Mendekatkan Seseorang Dengan Baginda Nabī ﷺ
Sebenarnya saya enggan membahas soal nasab ini, akan tetapi karena masih ada yang bertanya tentang apa pendapat saya, maka berikut pandangan saya tentangnya. 🔴 Pertama, nasab (نسب) itu di dalam Islām adalah berdasarkan catatan pernikāhan, atau oleh orang Àrab di masa lalu itu dihapalkan siapa menikāhi siapa lalu siapa anak keturunannya. Ṣoḥābat mulia yang terkenal pakar dalam perkara nasab adalah Ḳolīfah Abū Bakr aṣ-Ṣiddīq رضي الله تعالى عنه dan putrinya, Ummul-Mu’minīn Ȁ-iṡah aṣ-Ṣiddīqoh رضي الله تعالى عنها. Tidak pernah ada urusannya antara nasab itu dengan DNA dalam Ṡariàt, karena walaupun anak hasil dari istri yang berzinā, namun jika suami dari ibunya itu tak melakukan liàn, maka nasab anak itu tetap kepada suami dari ibunya, sebagaimana kata Baginda Nabī ﷺ di dalam suatu riwayat: ٱلْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ ٱلْحَجَرُ (arti) _“Anak itu milik ranjang (suami), dan bagi (laki-laki) pezinā adalah batu (kerugian).”_ [HR al-Buḳōriyy no 6918, 7182; Muslim no 1457-8; Abū Dāwūd no