Ketika Mufti Dungu Berfatwa

Perhatikan ketika seorang Ngustad GPK Kokohiyyun berfatwa – link: https://www.instagram.com/p/BprPe8NAEb2/

Screenshot #1 | Si Ngustad mengatakan bahwa akhwat berjilbab lebar yang tampil di medsos layak dihukum cambuk apabila Khilafah tegak.

Oke… coba tolong sebutkan ‘ulamâ’ siapa yang berfatwa begitu dan di dalam kitâb apa?

Screenshot #2 | Tak cukup hanya sampai berfatwa konyol, si Ngustad itu malah menuduh Ust Felix Siaw حفظه الله "menjual" istrinya di medsos demi like dan follower.

نعوذ بالله من ذلك

Benar-benar keji sekali tuduhannya.

Semoga الله jadikan si Ngustad itu menjadi orang yang bangkrut (muflis) di Âkhirot kelak. Sudah terlalu banyak korban lisannya yang melontarkan tuduhan buruk.

الله المستعان

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh