Tentang Mahar "Mahal"

Beberapa waktu belakangan ini perkara mahar menjadi issue lagj, ya karena viralnya pernikāhan yang batal gara-gara meminta mahar sertifikat rumah. Lalu Netijah seperti screenshot ini marah-marah menuduh perempuan meminta mahar yang mahal (menurutnya) sebagai hedonis.


❓ Maka perlu dilihat lagi apa sih standar mahar itu?

Kata Baginda Nabī ﷺ‎:

خَيْرُ اَلصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ

(arti) _“Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah.”_ [HR Abū Dāwud no 2117].

Di dalam riwayat lain:

ﺇِﻥَّ ﺃَﻋْﻈَﻢَ ﺍﻟﻨَّﻜَـﺎﺡِ ﺑَﺮَﻛَﺔً ﺃَﻳَْﺴَﺮُﻩُ ﻣُﺆْﻧَﺔً

(arti) _“Pernikāhan yang paling besar keberkahannya adalah yang paling mudah maharnya.”_ [HR al-Baihaqī no 6146].

⚠️ Kata kuncinya adalah "أيسره" yang mana artinya adalah "yang termudah".

Jadi bukan "murah" ya, akan tetapi "mudah". Mudah itu artinya si laki-laki tidak kesulitan dalam mendapatkannya.

Contoh:
❌ Meminta mahar es dari Antartika, mungkin harganya tak seberapa, akan tetapi tingkat kesulitannya sangat tinggi.
✅ Meminta mahar Rp 10milyar kepada Elon Musk atau Jeff Bezos, maka bagi mereka itu sangat mudah.
⁉️ Meminta mahar Rp 300.000 kepada pengusaha muda kaya sepele sekali bahkan terkesan melecehkan si perempuan, tetapi ternyata lembaran uangnya itu berseri khusus yang dicetak khusus oleh Bank Sentral, di mana orang biasa takkan mungkin bermimpi melakukannya.

Jadi mahar itu kriterianya adalah susah atau mudah ya, BUKAN mahal atau murahnya.

❓ Lalu bagaimana dengan "nilai" mahar itu sendiri?

Ternyata menurut Ibunda ‘Ā-isyah رضي الله تعالى عبها ketika ditanyakan berapa mahar Baginda Nabī ﷺ‎ adalah:

كَانَ صَدَاقُهُ لِأَزْوَاجِهِ ثِنْتَيْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا

(arti) _“Mahar Beliau ﷺ‎ terhadap istrinya adalah 12 ‘ūqiyyah dan 1 nasy emas.”_ [HR Muslim no 1426; Abū Dāwud no 1886; ad-Dārimī no 2245].

ℹ️ 12 ‘uqiyyah + 1 nasy emas itu setara dengan 500 Dirham atau 50 Dinar. Artinya kalau sekarang 1 Dinar itu adalah Rp 3,5juta, maka 50 Dinar itu adalah sekira Rp 175juta. Adapun putri-putri Baginda Nabī ﷺ‎ maharnya adalah 12 ‘uqiyyah (sekira Rp 150juta).

❓ Lalu bagaimana dengan hadīts mulia tentang mahar cincin besi [HR al-Bukhōrī no 5871; an-Nasā-ī no 3339] ?

Al-Imām Yahyā ibn Syarof an-Nawawi رحمه الله تعالى menjelaskan tentang hal tersebut di dalam kitāb syarhnya (atas hadīts-hadīts Muslim):

في هذا الحديث أنه يجوز أن يكون الصداق قليلا وكثيرا مما يتمول إذا تراضى به الزوجان ، لأن خاتم الحديد في نهاية من القلة ، وهذا مذهب الشافعي وهو مذهب جماهير العلماء من السلف والخلف

(arti) _“Hadīts ini menunjukkan bahwa mahar itu boleh sedikit (bernilai rendah -pent) dan boleh juga banyak (bernilai tinggi -pent) apabila kedua pasangan saling ridhō, karena cincin dari besi menunjukkan nilai mahar yang sangat murah. Inilah pendapat dalam madzhab asy-Syāfi‘ī dan juga pendapat jumhur ‘ulamā’ dari kalangan Salaf dan Kholaf.”_

⚠️ Jadi cincin besi itu bukan wajib ya, tapi boleh dalam rangka memudahkan calon suami yang tak mampu.

Kembali kepada standar mudah itu, maka itu kembali ke strata sosial si calon pengantin. Perempuan yang dari keluarga bernasab tinggi, berada, tentu takkan mungkin meminta mahar cuma 300ribu rupiah… kecuali ya mungkin itu cetakan khusus dengan nomor seri spesial.

Mahar itu kan harta perempuan, yang tujuannya untuk menjamin kehidupan si perempuan selama beberapa waktu apabila karena sesuatu dan lain hal ia harus menjadi janda.

Begitu…

🚫 Jadi jangan sembarangan menuduh perempuan yang meminta mahar yang kelihatannya mahal sebagai matre apalagi hedonis ya, jangan!

Adapun bagi laki-laki, kalau mau melamar perempuan, ya tahu mengukur dirilah.

‼️ Kemudahan itu adalah dari pihak perempuan, bukan si laki-laki mengemis-ngemis untuk kemudahan. Laki-laki mulia akan memberikan yang terbaik bagi perempuan.

نسأل الله السلامة والعافية في الدنيا والآخرة

-AN-

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Rules of Engagement

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Sutroh