Niṣob Zakāt Māl Pakai Perak?
Ada pendapat sebagian ùlamā’ bahwa saat ini niṣōb (batas minimal yang dizakāti) untuk zakāt māl (zakāt atas harta) simpanan itu adalah "perak", supaya batas standar yang sudah dizakātkan turun sehingga dana zakāt yang terkumpul jadi lebih banyak.
📌 Dasar dari niṣōb zakāt māl itu adalah ḥadīṫ mulia:
فَإِذَا كَانَتْ لَكَ مِائَتَا دِرْهَمٍ وَحَالَ عَلَيْهَا ٱلْحَوْلُ فَفِيهَا خَمْسَةُ دَرَاهِمَ ، وَلَيْسَ عَلَيْكَ شَىْءٌ حَتَّى يَكُونَ لَكَ عِشْرُونَ دِينَارًا ، فَإِذَا كَانَتْ لَكَ وَحَالَ عَلَيْهَا ٱلْحَوْلُ فَفِيهَا نِصْفُ دِينَارٍ ، فَمَا زَادَ فَبِحِسَابِ ذَلِكَ
(arti) _“Jika kamu memiliki perak 200 Dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakāt 5 Dirham. Sedangkan untuk emas, kamu tidak wajib menzakātinya kecuali telah mencapai 20 Dīnār, maka darinya wajib zakāt setengah Dīnār, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai persentasenya.”_ [HR Abū Dāwud no 1573].
Kalau dilihat pada zaman Baginda Nabī ﷺ kurs Dīnār vs Dirham itu 1 : 10. Namun ternyata setelah penaklukkan-penaklukkan yang dilakukan oleh al-Ḳilāfatur-Rōṡidah, maka penawaran (supply) perak pun meningkat (sedangkan penawaran emas tetap), sementara demand (permintaan) terhadap perak relatif stabil. Sesuai dengan Ḥukum Penawaran & Permintaan, apabila terjadi peningkatan penawaran yang tajam sedangkan permintaan relatif stabil, maka tingkat harga pasti turun. Hal ini tercatat dalam sejarah di mana pada zaman Ḳolīfah Ùmar ibn al-Ḳoṭṭōb رضي اللـه تعالى عنه, kurs Dīnār vs Dirham sudah berubah jadi 1 : 12.
Bagaimana dengan sekarang?
Saat ini, harga beli 1 Dīnār = Rp 6.121.710 vs 1 Dirham = Rp 65.339, sehingga kurs Dīnār vs Dirham adalah 1 : 93,692, artinya Dirham sudah terinflasi sebesar 837% dibanding zaman Baginda Nabī ﷺ.
Apa yang terjadi selama 1.400an tahun?
Long story short, manusia semenjak dulu memakai emas dan perak sebagai "uang" dan dikenal sebagai "commodity money". Termasuk negara-negara Eropa itu pakai uang logam yang terbuat dari perak (Inggris = Pound, Spanyol = Real, Italia = Ducat, Belanda = Daalder). Kemudian ketika para Conquistador asal Spanyol menaklukkan Amerika Tengah dan Amerika Selatan. Aztec ditaklukkan oleh Hernán Cortés (≈ 1521), Inca oleh Francisco Pizarro (≈ 1532–1572), Maya oleh Pedro de Alvarado & Martín de Ursúa (≈ 1524–1697), Muisca oleh Gonzalo Jiménez de Quesada (≈ 1537–1540), maka mengalirlah harta kekayaan bangsa Aztec, Inca, Maya, dan Muisca yang mayoritas berupa perak itu ke Spanyol (dan tentunya Eropa). Akibatnyas supply perak di Eropa semakin banyak dan otomatis perak pun terinflasi.
Banyaknya perak di Amerika Tengah dan Amerika Selatan ini membakar keserakahan orang-orang Spanyol dan mereka menemukan tambang perak dengan deposit raksasa Potosí (Bolivia) dan Zacatecas (Mexico), lalu mereka mengekstraksi dan membawanya ke Spanyol (thus Eropa) sehingga terbanjirilah Eropa dengan perak. Akibatnya, terjadi "Price Revolution" (Abad XVI s/d Abad XVII) yang berakibat bukan hanya semakin melemahnya kurs perak namun juga mengakibatkan ketidakstabilan perekonomian Spanyol dan negara-negara Eropa lainnya yang bergantung pada koin perak. Ini juga yang membuat Spanyol yang merupakan Super Power di Abad Pertengahan dan Renaissance menjadi negara kelas dua di masa Industrial.
Membanjirnya perak ini membuat pada Abad XIX negara-negara Eropa beralih dari "Bimetallism Standard" (menggunakan emas dan perak sebagai standar uang) kepada "Gold Standard", yang dimulai oleh Inggris di 1816 sebagai preseden yang kemudian diikuti oleh Jerman, Prancis Belgia, Italia, dan Swiss, dalam mendemonetisasi perak dan memilih emas. Pada awal Abad XX koin perak sudah tidak lagi ada dalam sirkulasi keuangan di mayoritas negara di Eropa, dan pada pertengahan Abad XX sudah tidak ada lagi negara yang mencetak koin perak sebagai mata uangnya.
Jadi dari segi standar, perak sudah tak dianggap lagi sebagai pelindung nilai (backing) dari Uang Fiat yang kita pakai sekarang let alone sebagai koin pembayaran yang sah, karena uang sudah dikaitkan dengan emas – walau Gold Standard itu sendiri sudah tidak lagi dipakai setelah Perang Dunia II sejak adanya IMF & World Bank, dan Amrik adalah negara terakhir yang melepaskan Gold Standard di tahun 1971 (dikenal dengan "Nixon Shock"). Namun hal ini tidak menjadikan emas ditinggalkan sama sekali, karena Bank Sentral di berbagai negara di Dunia masih menyimpan emas sebagai "backing" mata uangnya – seperti Federal Reserve Bank New York (≈ 6.000 Metrik Ton), Fort Knox (≈ 4.580 Metrik Ton), Bank of England Gold Vault (≈ 5.000 Metrik Ton), Banque de France (≈ 2.500 Metrik Ton).
Kenapa emas tetap yang dipakai sebagai standar?
Karena nilai emas itu relative stabil dari waktu ke waktu, bahkan dalam setahun terakhir ini cenderung naik pesat akibat dari ketidakstabilan politik dan ekonomi di Dunia.
▶️ Oleh karena itu, mengambil perak sebagai niṣōb zakāt māl itu adalah ijtihād yang tidak tepat, sebab tidak sesuai kenyataan di Dunia Finansial.
Perhatikan, jika emas yang menjadi niṣōb maka 20 Dīnār itu sekira Rp 122,43juta. Sedangkan jika itu Dirham, maka 200 Dirham itu hanya sekira Rp 13,07juta. Maka dari segi rasa, simpanan Rp 13juta itu saat ini bahkan untuk standar Indonesia itu relative sedikit, dan bukan "orang kaya" yang punya simpanan sebesar itu. Para ùlamā’ kontemporer, seperti: Dr Yūsuf al-Qorḍōwiyy, Dr Monzer Kahf, Dr Abdul Azim Islahi, Dr Muhammad Akram Khan, menyatakan bahwa niṣōb dimaksudkan untuk mencerminkan ambang batas kekayaan minimum yang wajar yang terkait dengan tingkat penghidupan dasar tahunan seseorang, di mana ia adalah ambang batas minimum kekayaan sebelum seseorang wajib membayar zakāt.
▶️ Begitupun fakta bahwa simpanan masyarakat pada saat ini adalah "gold bullion" (batangan emas) atau Dīnār, bukan "silver bullion". Jadi tak tepat dipakai niṣōb Dirham sebagai standard zakāt māl. Bahkan jikalau memaksakan orang harus menzakātinya dengan niṣōb perak, jadinya malah tidak konsisten dengan ketentuan ḥadīṫ mulia yang disebutkan di atas. Sebab orang yang punya simpanan 2,135 Dīnār jadinya sudah terkena kewajiban zakāt, padahal ketentuan Ṡariàt adalah di 20 Dīnār.
Demikian.
Komentar
Posting Komentar