Besaran Fidyah

Melihat poster tawaran menyalurkan fidyah terlampir ini terus terang saya kaget melihat besaran nilai fidyah-nya.


Betapa tidak… Rp 60.000,-

Itu terlalu besar…!

Mungkin ini salah dalam memahami aturan terkait besaran fidyah itu sendiri, karena di dalam al-Qur-ān perintahnya adalah:

وَعَلَى ٱلَّذِينَ يُطِيقُونَهُۥ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

(arti) _“Dan bagi orang yang berat menjalankannya (puasa) wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin.”_ [QS a-Baqoroh (2) ayat 184].

⚠ Jadi ketentuannya adalah untuk setiap hari puasa yang dilewati, maka membayar fidyah sebesar makan seorang miskin, dan itu untuk SEKALI (1x) MAKAN.

❓ Berapa ukuran 1x makan itu…?

Para ùlamā’ fuqohā’ di masing-masing mażhab umumnya menganggap ukurannya adalah 1 mudd makanan pokok, sedangkan ùlamā’ fuqohā’ mażhab Imām Abū Ḥanīfah Nu`mān ibn Ṫābit رحمه اللـه تعالى menganggap fidyah itu adalah 2 mudd makanan pokok.

❓ Berapa ukuran 1 mudd itu…?

Karena di Indonesia kaum Muslimīn bermażhab Imām aṡ-Ṡāfiìyy, maka 1 mudd itu adalah ≈ 675 Gram (adapun 1 mudd di dalam mażhab Ḥanafiyy = 1,032kG, di dalam mażhab Mālikiyy ≈ 675 Gram, di dalam mażhab Ḥanbaliyy ≈ 800Gram).

Jadi kalau di negeri kita yang makanan pokoknya adalah beras, maka itu adalah 675Gram beras, dan anggaplah beras rata-rata terbaik itu harganya Rp 20.000 /kG maka nilai fidyahnya seharusnya adalah Rp 13.500,-.

Jauh kan antara Rp 13.500,- dengan Rp 60.000,- itu…?

❓ Bolehkah fidyah dibayarkan dengan uang…?

Fidyah itu secara aturan Ṡariàt adalah orang miskin yang menerima fidyah tersebut menerimanya dalam bentuk bahan makanan. Namun terjadi perbedaan pendapat di kalangan ùlamā’ fuqohā’ di mana mayoritas TIDAK MEMPERBOLEHKAN fidyah itu diberikan kepada orang miskin dalam bentuk uang, namun fuqohā’ dari mażhab Ḥanafiyy memperbolehkannya.

❓ Bolehkah memberikan fidyah makanan siap makan…?

Boleh, karena ada riwayat perbuatan dari Ṣoḥābat Anas ibn Mālik رضي اللـه تعالى عنه, yaitu:

كَانَ أَنَسٌ ضَعُفَ عَنِ ٱلصَّوْمِ عَامًا ، فَصَنَعَ جَفْنَةً مِنْ ثَرِيدٍ ، فَدَعَا ثَلَاثِينَ مِسْكِينًا فَأَشْبَعَهُمْ

(arti) _“Anas ibn Mālik pernah lemah (tidak mampu) berpuasa selama setahun, lalu ia membuat satu nampan besar berisi ṫarīd (bubur roti yang dicampur dengan kuah daging), lalu ia mengundang 30 orang miskin dan membuat mereka kenyang.”_ [Aṫar Riwayat ad-Dāruquṭniyy, Sunan ad-Dāruquṭniyy II/207; al-Baihaqiyy, as-Sunan al-Kubrō IV/230].

Riwayat ini dijadikan dasar oleh para ùlamā’ fuqohā’ bahwa fidyah bisa berupa makanan siap makan yang cukup untuk mengenyangkan seorang miskin.

Jadi kalau ada yang mau memberikan fidyah nasi box dari RM Padang dengan 1 atau bahkan 2 lauk berikut nasi tambah, maka silakan saja.

Demikian, semoga bermanfaat.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penguasa Zhōlim Belum Tentu Cerminan Rakyat Yang Buruk

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!