Konsekwensi Tinggal di Negeri Kāfir Ḥarbiyy

Ada yang bertanya:

❓ Bang, kenapa malah bersyukur & bergembira atas kebakaran di LA? Bukankah di sana ada kaum Muslimīn juga, bahkan Masjid pun ikut terbakar?


🔘 Pertanyaan bagus, karena pastilah ada rasa kasihan terhadap Muslim yang terbakar rumahnya dan Masjid-nya di LA.

Namun…

Di dalam al-Qur-ān Allōh ﷻ telah menjelaskan bahwa àzāb yang Allōh turunkan itu tak hanya menimpa orang-orang yang ẓōlim, namun juga orang-orang baik yang berada di sekitar mereka.

📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya:

وَٱتَّقُواْ فِتۡنَةً لَّا تُصِيبَنَّ ٱلَّذِينَ ظَلَمُواْ مِنكُمۡ خَآصَّةًۖ وَٱعۡلَمُوٓاْ أَنَّ ٱللَّـهَ شَدِيدُ ٱلۡعِقَابِ

(arti) _“Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tak hanya menimpa orang-orang yang ẓōlim saja di antara kamu. Ketahuilah bahwa Allōh sangat keras siksaan-Nya.”_ [QS Al-Anfāl ( 8 ) ayat 25].

Para ùlamā’ mengatakan bahwa orang-orang baik akan terkena àzāb juga apabila mereka tak melakukan amar ma`rūf nahyi munkar.

Kita tak mendakwa kaum Muslimīn di LA itu diam saja atas kemungkaran penguasa mereka, tidak. Akan tetapi kita mengambil keumuman ayat suci tersebut.


❓ Tetapi bisa saja mereka turun pada aksi-aksi bela Falasṭīn di sana, Bang?

🔘 Betul, namun bukankah penguasa mereka terus saja menekan kaum Muslimīn di Ġazzah (secara khusus) dan di Dunia (secara umum)?

📌 Maka ini masuk kepada peringatan Allōh ﷻ:

إِنَّ ٱلَّذِينَ تَوَفَّىٰهُمُ ٱلۡمَلَٰٓئِكَةُ ظَالِمِىٓ أَنفُسِهِمۡ قَالُواْ فِيمَ كُنتُمْۖ قَالُواْ كُنَّا مُسۡتَضۡعَفِينَ فِى ٱلۡأَرۡضِۚ قَالُوٓاْ أَلَمۡ تَكُنۡ أَرۡضُ ٱللَّـهِ وَٰسِعَةً فَتُهَاجِرُواْ فِيهَاۚ فَأُوْلَٰٓئِكَ مَأۡوَىٰهُمۡ جَهَنَّمُۖ وَسَآءَتۡ مَصِيرًا

(arti) _“Sungguh-sungguh orang-orang yang dicabut nyawanya oleh Malā-ikat dalam keadaan menẓōlimi diri sendiri, mereka (para Malā-ikat) bertanya: "Bagaimana kamu ini?". Mereka menjawab: "Kami orang-orang yang tertindas di bumi (Makkah).". Mereka (para Malā-ikat) bertanya: "Bukankah bumi Allōh itu luas sehingga kamu dapat berhijroh (berpindah-pindah) di bumi itu?". Maka orang-orang itu tempatnya adalah di Neraka Jahanam, dan (Jahanam) itu seburuk-buruk tempat kembali._ [QS an-Nisā’ (4) ayat 97].

Ayat suci itu menunjukkan bahwa berhijroh itu ḥukumnya wajib apabila kaum Muslimīn ditindas sedangkan mereka memiliki kemampuan untuk berhijroh. Di dalam Ṡariàt Islām, kaum Muslimīn yang ada di negeri kaum kāfir ḥarbiyy justru diperintahkan untuk berhijroh meninggalkan negeri tersebut. Bahkan hijroh menjadi farḍu àin (wajib bagi setiap jiwa) apabila mereka tak mampu untuk "izharud-dīn" (menampakkan & menegakkan agama Islām).

Makanya ketika ada kaum Muslimīn yang justru memilih tinggal di negerinya orang kāfir ḥarbiyy, sedangkam mereka tak mampu untuk menunjukkan keislāman mereka dengan baik, Baginda Nabī ﷺ justru mengecam keras hal demikian.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

أَنَا بَرِيءٌ مِنْ كُلِّ مُسْلِمٍ يُقِيْمُ بَيْنَ أَظْهُرِ ٱلْمُشْرِكِيْنَ

(arti) _“Aku melepaskan diri dari tanggung-jawab atas setiap Muslim yang berdomisili di antara kaum Muṡrikīn.”_ [HR Abū Dāwud no 2645; at-Tirmiżiyy no 1604-5 – dinilai ṣoḥīḥ oleh Muḥammad Nāṣiruddīn al-Albāniyy, Irwā-ul Ġolīl no 1207].

Baginda Nabī ﷺ mengecam keras Muslim yang tinggal di negeri kāfir ḥarbiyy tapi malah haha-hihi, bergaul akrab, bahkan terwarnai oleh orang-orang kāfir itu.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

مَنْ جَامَعَ ٱلْمُشْرِكَ وَسَكَنَ مَعَهُ فَإِنَّهُ مِثْلُهُ

(arti) _“Siapa saja yang berkumpul dengan orang muṡrik dan tinggal bersama dengannya, maka ia sama dengannya.”_ [HR Abū Dāwud no 2787 – dinilai ḥasan oleh Muḥammad Nāṣiruddīn al-Albāniyy, Silsilatul-Aḥādīṫ aṣ-Ṣoḥīhah no 2330].

Syarat-syarat kebolehan tinggal di negeri kāfir ḥarbiyy itu cukup ketat, dan para ùlamā’ telah menjelaskannya dengan detail.


❓ Tetapi kan mereka bisa jadi orang yang baik & beràmal ṣōliḥ juga?

🔘 Apabila ada bencana yang menimpa negeri kāfir ḥarbiyy dan ternyata menimpa juga kaum Muslimīn yang tinggal di sana, maka tentang hal ini ada penjelasannya dari Baginda Nabī ﷺ.

📌 Kata Baginda Nabī ﷺ:

يَغْزُو جَيْشٌ ٱلْكَعْبَةَ ، فَإِذَا كَانُوا بِبَيْدَاءَ مِنَ ٱلأَرْضِ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ

(arti) _“Akan ada sepasukan tentara yang akan menyerang Ka`bah. Ketika mereka sampai di Baidā’ di suatu tempat, mereka ditenggelamkan seluruhnya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir.”_

Maka Ibunda Ȁiṡah (di dalam riwayat lain Ibunda Ṣofiyyah atau Ibunda Ummu Salamah) رضي الله تعالى عنها bertanya: "Wahai Rosūlullōh ﷺ, bagaimana mungkin mereka ditenggelamkan keseluruhannya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir sedangkan di dalamnya ada pasukan perang mereka namun ada juga yang bukan dari golongan mereka (yang tidak punya maksud sama)?".

Maka Baginda Nabī ﷺ menjawab:

‏ يُخْسَفُ بِأَوَّلِهِمْ وَآخِرِهِمْ ، ثُمَّ يُبْعَثُونَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ

(arti) _“Mereka (tetap akan) ditenggelamkan keseluruhannya mulai orang yang pertama hingga yang terakhir, kemudian mereka akan dibangkitkan pada hari Qiyāmat sesuai dengan niyyāt mereka masing-masing.”_ [HR al-Buḳōriyy no 2118; Muslim no 2882; an-Nasāiyy no 2877, *9; Abū Dāwud no 4289; at-Tirmiżiyy no 2184; Ibnu Mājah no 4064-5; Aḥmad no 25239, 25478].

ℹ️ Tampak jelas pada ḥadīṫ mulia tersebut bahwa ketika Allōh ﷻ menimpakan hukuman kepada satu kaum, maka yang tak bersalah seperti anak kecil, Muslim, musāfir yang kebetulan lewat, dlsb, akan tetap terkena malapetaka semuanya. Akan tetapi, kelak mereka akan dibangkitkan sesuai dengan niyyāt mereka, apakah ikut berbuat kejahatan atau murni terkena muṣībah. Adapun yang murni terkena muṣībah, ia akan dibangkitkan dalam keadaan ṡahīd.

⚠ Jadi ketika kita bersyukur secara umum atas kehancuran yang menimpa kaum kāfir ḥarbiyy, maka itu BUKAN berarti kita tak berempati terhadap Muslim atau orang yang tak bersalah yang terkena muṣībah. Akan tetapi itu adalah resiko berada di satu tempat bersama dengan orang kāfir ḥarbiyy yang Allōh ﷻ turunkan àzāb kepada mereka.

Itulah kaitannya dengan ḥadīṫ mulia yang telah dinukil di atas, bahwa Baginda Nabī ﷺ melepaskan diri dari tanggung-jawab terhadap Muslim yang tinggal bersama-sama dengan orang kāfir ḥarbiyy. Sebab jikalau negeri mereka terkena àzāb (atau bisa jadi diserang oleh pasukan kaum Muslimīn), pasti mereka ikut terkena dampaknya, karena itu adalah risiko tinggal di sana.

Demikian, semoga dapat dipahami.


📖 RUJUKAN
- https://islamqa.info/ar/answers/131586/هل-اقامتهم-في-بلاد-غير-المسلمين-تعد-معصية
- https://islamqa.info/ar/answers/13363/يستطيع-ان-يقيم-دينه-في-دول-الكفر-اكثر-من-بلاده-فهل-تلزمه-الهجرة
- https://www.islamweb.net/ar/fatwa/144781/شروط-جواز-الإقامة-في-بلاد-الكفار

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Penguasa Zhōlim Belum Tentu Cerminan Rakyat Yang Buruk

Selektif Dalam Mencari Guru – Sebuah Tinjauan

Jangan Sekali-kali Melupakan Sejarah!