Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2025

Logika Ekonomi Tak Boleh Membatalkan Ṡarīàh!

Gambar
Si Mantreee ini mengangkat wacana agar penyembelihan hewan dam bagi jamāàh ḥajji IDN dilakukan di Tanah Air dengan alasan "menyelamatkan devisa IDR 1trilyun" dan "agar dagingnya dinikmati rakyat sendiri" terdengar secara façade heroik & nasionalis. Namun, jika dibedah dengan pisau ìlmu fiqh dan logika ìbādah, usulan ini CACAT secara fundamental dan jelas MERUSAK keabsahan ìbādah hajji jamāàh IDN sehingga WAJIB kita tolak & tentang. Mari kita bahas kenapa… ❌ Pertama: melanggar naṣṣ al-Qur-ān dan ijmā` ùlamā’ kaum Muslimīn Jamāàh ḥajji IDN itu melaksanakan manasik ḥajji secara tamattu` (ùmroh dulu baru ḥajji), yang mana Ṡarīàh menetapkan kewajiban membayar "dam nusuk" sebagai sembelihan (hady) ìbādah (bukan denda). Ṡarīàh menetapkan tempat penyembelihan hady secara spesifik, yaitu di: Tanah Ḥarōm Makkah. 📌 Kata Allōh ﷻ di dalam firman-Nya: فَمَا ٱسۡتَيۡسَرَ مِنَ ٱلۡهَدۡىِ (arti) _“Maka sembelihlah hady yang mudah didapat.”_ [...

Kehebohan Bandara PIMI

Gambar
Ribut-ribut Bandara PIMI yang dituduhkan total kepada Sarimin sebenarnya tidak tepat. Kenapa…? Cobalah pelajari dulu, itu PIMI mulai beroperasi di April 2015, di mana pendirian / kesepakatan awalnya adalah di Oktober 2013 (penandatanganan pendirian kawasan terpadu) sementara pembangunannya sudah dimulai dari Juli 2013 (tiang pancang pembangunan pabrik pemurnian nikel pertama, PT SMI). Kemudian diresmikan di Mei 2015 oleh Sarimin. Intinya, proyek ini sudah berjalan, ditandatangani, dan dibangun jauh sebelum Sarimin masuk ke panggung Nasional. BTW, di 2013 itu siapa pretsindennya ketika itu…? Ya Si leBaY lah… Adapun soal bandara PIMI yang diributkan itu, makanya video-video yang katanya "bukti" kalau Sarimin meresmikannya, maka kalau kita perhatikan dengan seksama semua cuplikan yang dijadikan "bukti" sebenarnya tak merekam Bandara PIMI sama sekali: ❌ Background dari video yang katanya Sarimin meresmikan Bandara PIMI, maka itu adalah Bandara M di North M, bukan Banda...

Ketika Rakyat Menjarah

Gambar
Beredar berita rakyat di beberapa wilayah di Sumatera yang kelaparan karena terdampak banjir bandang menjarah minimarket, maka itu TIDAK BISA langsung disapu dengan satu vonis: kriminal. ❓ Kenapa...? Karena Ṡariàh memang memberi ruang bagi orang yang benar-benar terancam nyawanya (ḍorūroh) akibat bencana (ḥājah nāzilah) untuk mengambil makanan dari orang lain sekadar bertahan hidup (subsisten), yang mana itu setelah meminta bantuan tetapi ditolak atau bantuan tidak ada, atau ketika tak ada lagi pihak yang bisa dimintai izin. Jadi ḥukum asalnya BUKAN "penjarahan diperbolehkan", melainkan darurat yang dibenarkan sebatas kadar bertahan hidup — tidak lebih. Di dalam fiqih empat mażhab, para ùlamā’ fuqohā’ menempatkan kelaparan ekstrem sebagai keadaan yang menghapus ṣifat kriminal perbuatan dari pengambilan makanan tanpa izin. Mereka menyatakan bahwa pemilik makanan pada kondisi seperti itu WAJIB untuk membantu. Sedangkan apabila si pemilik makanan itu menolak, maka orang yang ter...

Beda Peran, Beda Tugas

Gambar
Membaca postingan terlampir ini sungguh itu adalah bentuk logika serampangan yang didasari oleh kebodohan prosedural yang hanya dilontarkan oleh orang beràqal lemah yang malas berpikir. Iya, bagaimana tidak? TNI dan PolRI itu memang punya mandat struktural: mereka adalah Aparat Negara yang digaji oleh Negara. Mereka memiliki komando, perlengkapan, serta kewajiban formal untuk turun ketika bencana terjadi. Ketika mereka turun dalam SAR dan mitigasi bencana, maka itu adalah tugas kedinasan, bukan aksi moral tambahan. Mereka menjalankan apa yang memang sudah menjadi kontrak profesionalnya — bukan kemurahan hati ekstra yang layak dijadikan bahan propaganda politik. Adapun membandingkan peran terstruktur aparat dengan mahasiswa yang tidak punya sumber daya, tidak punya pelatihan SAR, dan bahkan tidak punya kewajiban formal, jelas tidak logis dan tidak setara. Mahasiswa turun ke jalan adalah bagian dari fungsi sosial mereka sebagai civil society, bukan unit SAR. Mereka mengawasi kekuasaan, m...

Banjir Karena Pamer Àurot & Joget di TikTok?

Gambar
Membaca postingan Mr Ngustad ini saya asli miris, bagaimana tidak? Kok ya penyebab muṣībah selalu ditimpakan hanya kepada rakyat semata? Coba ya, di dalam Ṡarīàh, yang namanya muṣībah itu selalu punya dua jenis sebab, yaitu: ⑴. Sebab Ṡarìyyah, yaitu sebab yang terkait dengan dosa, kelalaian, dan keẓōliman manusia. ⑵. Sebab Kauniyyah, yaitu sebab yang terkait ḥukum alam yang Allōh ﷻ tetapkan sejak awal penciptaan, semisal: hidrologi, pergeseran lempeng, dan ekosistem. ⚠ Kedua sebab ini wajib diterima bersama, sedangkan menghapus salah satunya berarti menolak sebagian Sunnatullōh. ❌ Oleh karena itu adalah keliru berat apabila ada yang mengatakan bahwa banjir, gempa, atau bencana besar itu bukan karena sebab alamiah, akan tetapi karena perempuan pamer àurot atau joget-joget di TikTok. Kenapa? Karena itu adalah kekacauan berpikir yang mengacaukan dua jenis sebab: ⒜. Menolak Sunnatullōh Kauniyyah, sekaligus ⒝. Menduga-duga kehendak Allōh tanpa dalīl ṡarìyy. Padahal, Baginda Nabiyy ﷺ tak per...